--- On Thu, 5/27/10, Elanto Wijoyono <[email protected]> wrote:

From: Elanto Wijoyono <[email protected]>
Subject: [greenmapper_jogja] Re: Talkshow Peta Hijau - RRI Pro 2 Jogja hari ini
To: "green mapper" <[email protected]>
Date: Thursday, May 27, 2010, 7:11 PM







 



  


    
      
      
      
Materi
Talkshow Peta Hijau – RRI Pro2 Yogyakarta 






Jumat,
28 Mei 2010 pukul 10.00 – 11.00








Tema:
Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah bersama Masyarakat, Bisakah?





Pembicara:




        Punto Wijayanto
        (arsitek,
        Junior Expert Heritage JRF, perintis Peta Hijau di Yogyakarta)






Host
RRI Pro 2 Yogyakarta:


        Agatha Erna






Host
Peta Hijau Yogyakarta:


        Elanto Wijoyono
        
        Maria Carmelia










Materi
Talkshow:





Bagaimana
kabar penyusunan rencana umum tata ruang dan wilayah di Yogyakarta?
Jika kita menengok ke belakang pada tiga hingga empat tahun silam,
Pemerintah Kota Yogyakarta mengangankan mewujudkan Yogyakarta sebagai
kota pendidikan yang berkualitas. Aspek pariwisata berbasis budaya
dan pelayanan jasa berwawasan lingkungan juga ingin dicapai. Hal itu
termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2007 – 2026 yang isinya antara lain memuat visi Kota Yogyakarta.
Kemudian, bagaimana kabarnya sekarang usai Undang-Undang RI No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditetapkan pada tiga tahun yang
lalu dan mensyaratkan seluruh peraturan daerah mengenai tata ruang
harus selesai pada tahun 2009; dua tahun sejak undang-undag
diberlakukan?





Sementara,
kabar lain dalam perkembangannya saat ini muncul dari tingkat
provinsi. Pada bulan Maret 2010 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) D.I. Yogyakarta didesak untuk mengusulkan pembatalan Peraturan
Daerah No. 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
D.I. Yogyakarta kepada Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, ada dua pasal
yang bertambah dan berubah, yang menyebutkan adanya kawasan
peruntukan pertambangan, yakni pertambangan batu kapur dan kaolin di
tiga kecamatan di Gunung Kidul dan pertambangan pasir besi di tiga
kecamatan di Kulon Progo. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat
pasal-pasal tersebut tidak muncul pada saat pembahasan Raperda RTRW
antara Pemprov dengan DPRD.





Begitulah
gambaran proses perencanaan tata ruang yang jamak terjadi selama ini
di tingkat wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah
menyusun rencana tata ruang dan wilayah dengan pantauan wakil rakyat
yang duduk di DPRD. Pandangan dan aspirasi masyarakat terhadap
rencana penataan ruang dan wilayah yang baik dititipkan melalui
parlemen di daerah. Namun, praktik yang terjadi ternyata tidak
sesederhana yang dapat kita gambarkan tersebut. Banyak hal yang
menjadi bahan pertimbangan dan banyak pula hal yang menjadi ganjalan
untuk melakukan proses tersebut; entah itu terjadi dalam sifatnya
sebagai sistem atau pelaksana sistem. Ada sistem birokrasi yang
menghambat keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses di
atas.





Masyarakat
umum pun kemudian lebih banyak bisa turut campur tangan secara
langsung pada kegiatan perencanaan tata ruang dan wilayah di lingkup
yang lebih kecil, seperti di desa, kelurahan, atau kampung. Desa dan
kelurahan merupakan wilayah administratif otonom tingkat terendah.
Walaupun mereka juga memiliki sistem birokrasi dan perwakilan, tetapi
partisipasi masyarakat umum untuk ikut dalam proses penyusunan
rencana tata ruang dan wilayah dapat lebih langsung. Menarik kemudian
untuk menggali lebih jauh bagaimana praktik perencanaan tata ruang
dan wilayah di tingkat terkecil ini bisa dilakukan. Mengapa proses di
desa dan kelurahan ini bisa berjalan? Apakah lebih mudah? Wilayah
desa dan keluarahan mana saja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
yang telah memiliki pengalaman dalam proses penyusunan rencana tata
ruang dan wilayah yang baik? Hal itu akan kita perdalam dalam obrolan
di udara pada pagi hari ini.





Pertanyaan
kunci:


        Perencanaan tata ruang dan
        wilayah seolah sangat berat dan harus dilakukan oleh para pakar.
        Apakah benar seperti itu? Di manakah posisi masyarakat atau penduduk
        setempat dalam proses perencanaan tata ruang di wilayahnya? Apa yang
        bisa mereka lakukan?
        
        Bagaimanakah proses
        perencanaan tata ruang yang ideal? Bagaimanakah tahap-tahap
        pelaksanaannya?
        
        Mengapa perencanaan tata
        ruang dan wilayah itu penting untuk dilakukan secara berkala?
        Mengapa keterlibatan masyarakat dianggap penting pula dalam proses
        tersebut?
        
        Bagaimanakah strategi dan
        cara untuk mengoptimalkan proses dan hasil perencanaan tata ruang
        dan wilayah agar mendekati ideal dan mencapai tujuan yang ingin
        dicapai?












-- 
Elanto Wijoyono
PETA HIJAU - Green Map Indonesia
http://greenmap. or.id



2010/5/27 Elanto Wijoyono <joeyaka...@greenmap .or.id>

Talkshow Peta Hijau - RRI Pro 2 Jogja hari ini, Jumat, 28 Mei 2010 pk 10.00 - 
11.00 tentang Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah Bersama Masyarakat. Apakah 
bisa? atau malah jadi bikin tambah kacau? 
Ikuti di 102.5 FM atau streaming di www.rripro2jogja. com. Boleh ikutan ngobrol 
di sesi interaktif via telp (0274-512420) atau SMS (0811 2511 025). OK ;)



-- 
Elanto Wijoyono
PETA HIJAU - Green Map Indonesia
http://greenmap. or.id




-- 
Elanto Wijoyono
PETA HIJAU - Green Map Indonesia
http://greenmap. or.id



    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke