Mbah Aby dan rekans ysh,
Pertama tama saya minta maaf telah membuat tidak nyaman dari mbah Aby. Sebagai
seorang pedekar yang sudah malang melintang di kalangan persilatan saya yakin
mbah Aby pasti risih melihat ulasan dari para planners yang sangat cetek ini,
khususnya dari saya. Sekali lagi saya mohon maaf bahwa keahlian kami ya hanya
di ulasan cetek tersebut.
Untuk memenuhi apa yg diharapkan mbah Aby saya mencoba mengorek2 data saya dan
saya peroleh ternyata memang aspek koordinasi antar instansi lebih sukar dari
KONSEP yg dibangun oleh para ahli yang seharusnya dapat kita percayai.
Pertama kita melihat posisi Kawasan Ekonomi Khusus akan dibangun dengan pola
EPZ, maka instrumen peraturan harus mendukung. Ternyata apa yang saya peroleh
salam ini yg bisa dipergunakan adalah hanya :
a. Peraturan Kepala BKPM no. 11/2009 & no. 12/2009 tentang percepatan
perijinan investasi
b. Peraturan Menteri Perdagangan ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor
23/M-DAG/PER/6/2009 ttg impor tekstil dan produk tekstil. (Peraturan ini
saya ambil sebagai
contoh karena dua alasan a. kareana TPT adalah salah satu kekuatan
Indonesia, dan kedua
perubahannya terkait dengan Kawasan Berikat yang bisa dipergunakan untuk
EPZ).
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010
tentang
Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
d. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Meteri Hukum dan HAM, Menteri
Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BKPM tentang Percepatan
Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha tahun 2009.
Ini hanya merupakan salah satu contoh betapa masih panjangnya perjalanan kita.
KITA TIDAK HANYA BICARA MEMBUAT SEBUAH RENCANA KERUANGAN ATAU BICARA TENTANG
KEEKONOMIAN, TETAPI MERENCANAKAN SESUATU YG AKAN DILAKSANAKAN
Dari beberapa peraturan yang ada terdapat kekaburan terhadap posisi Daerah.
Dikatakan dalam peraturan bersama bahwa Daerah (Propinsi/Kabupaten) wajib
mempercepat proses ijin. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah mekanisme
kerja dari BPN (ini tidak ikut tanda tangan) menjadi permasalahan. Padahal SIUP
sangat tergantung dari keberadaan (status) lahan.... belum lagi bagaimana
koordinasi tentang perijinan dari BPN untuk luasan tanah tertentu. Pada tahun
1996 sudah pernah ada Keppres tentang Kawasan Industri dimana proses
perijinannya dengan pendekatan post audit, tetapi ITU TIDAK JALAN. Padahal
kekuatan waktu itu masih pak Harto yang notabene tanpa tanding.
Kemudian dari sisi setelah kegiatan berjalan. Ternyata aturan masih
memberatkan. Tidak ada previledge yang diberikan .... padahal Menteri Keuangan
sudah memberikan 'kemudahan' tapi nyatanya tidak memberikan significant effect
bagi investor. Pertanyaan mereka : ketidak pastian dalam usaha dari sisi red
tape (wah nanti saya dikatakan masih global lagi ... tetapi ini dikeluhkan
oleh lebih dari 40% pengusaha Jepang dalam survey asosiasinya).
Kalau saya ingin menyampaikan data lagi untuk menunjukkan betapa sebenarnya
masih sangat banyak PR kita (baca : Indonesia), nanti akan memakan banyak
ruangan, jadi saya cukupkan disini saja penggunaan data tersebut.
Pak Rifsan mungkin dari studi2 yang dilakukan USAID pasti mempunyai setumpuk
data tentang iklim investasi. Yang diperlukan Indonesia bukan EPZ, yang
diperlukan Indonesia adalah iklim investasi yang tidak direcoki oleh red tape.
Itu saja..... dan itu bukan sematya dari sisi keruangan semata, atau ekonomi
semata, tetapi lebih kepada mekanisme dan ini terkait dengan public policy.
Kalau sudah disini saya yakin bu Ida akan bisa bercerita banyak.
Salam hormat dan maaf kalau ada kata yg tidak mengena
bambang sp