Begitulah Eyang Aby ysh, Masing-masing kami tidak dapat lepas dari tempat berpijak kami ... Ada yang mulai dengan aturan yang sudah ditentukan atau disepakati, ada yang justru mempermasalhkan aturan itu sendiri, ada pula yang beranjak dari apa yang selayaknya menjadi aturan, dan ada yang bebas aturan...dsb. Begitu pula, ada yang lebih tertarik kepada kajian contoh-contoh dari luar angkasa, pada wakturuang berbeda dengan kultur dan skala berbeda pula, dari negeri antah berantah yang entah cocok atau tidak dengan apa yang dibandingkan di tanah air ini. Ada pula yang mencoba menggali hingga lapisan keberapa mengenai asal-usul kita, dari sekadar bebrapa masa, jaman kolonial, jaman prasejarah, bahkan tanda-tanda alam ratusan ribu tahun lalu ...dll, dst. untuk mencari dasar darimana kita berpijak untuk menata ruang (kehidupan) kita saat ini hingga masa datang (entah kapan). Ada pula yang mencoba mereka mimpi indah ataupun mimpi burk sebagai dasar celotehnya.... Apapun itu, kita perlu berkomunikasi...tentu dengan menyampaikan dahulu "batasan" mengenai apa sesungguhnya yang sedang kita (sepakati) bicarakan bersama.... Atau memang tempat (referensi) ini cukup mengasikkan (dan tidak perlu diambil hati) untuk ngobrol warkop...sejenak untuk lepas dari rimba keruwetan yang sedang kita hadapi....
Ga pa-pa kan Yang, relaks sedikit.... Salam cucunda yang semakin belum juga faham apa itu Wahyu Cakraningrat, Ongkowijoyo 2010/6/29 [email protected] <[email protected]> > > > Mbah Aby dan rekans ysh, > > Pertama tama saya minta maaf telah membuat tidak nyaman dari mbah Aby. > Sebagai seorang pedekar yang sudah malang melintang di kalangan persilatan > saya yakin mbah Aby pasti risih melihat ulasan dari para planners yang > sangat cetek ini, khususnya dari saya. Sekali lagi saya mohon maaf bahwa > keahlian kami ya hanya di ulasan cetek tersebut. > > Untuk memenuhi apa yg diharapkan mbah Aby saya mencoba mengorek2 data saya > dan saya peroleh ternyata memang aspek koordinasi antar instansi lebih sukar > dari KONSEP yg dibangun oleh para ahli yang seharusnya dapat kita percayai. > > Pertama kita melihat posisi Kawasan Ekonomi Khusus akan dibangun dengan > pola EPZ, maka instrumen peraturan harus mendukung. Ternyata apa yang saya > peroleh salam ini yg bisa dipergunakan adalah hanya : > > a. Peraturan Kepala BKPM no. 11/2009 & no. 12/2009 tentang percepatan > perijinan investasi > > b. Peraturan Menteri Perdagangan ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri > Perdagangan Nomor > 23/M-DAG/PER/6/2009 ttg impor tekstil dan produk tekstil. (Peraturan ini > saya ambil sebagai > contoh karena dua alasan a. kareana TPT adalah salah satu kekuatan > Indonesia, dan kedua > perubahannya terkait dengan Kawasan Berikat yang bisa dipergunakan untuk > EPZ). > > c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 > tentang > Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; > > d. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Meteri Hukum dan HAM, Menteri > Perdagangan, > Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BKPM tentang Percepatan Pelayanan > Perizinan > dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha tahun 2009. > > Ini hanya merupakan salah satu contoh betapa masih panjangnya perjalanan > kita. KITA TIDAK HANYA BICARA MEMBUAT SEBUAH RENCANA KERUANGAN ATAU BICARA > TENTANG KEEKONOMIAN, TETAPI MERENCANAKAN SESUATU YG AKAN DILAKSANAKAN > > Dari beberapa peraturan yang ada terdapat kekaburan terhadap posisi Daerah. > Dikatakan dalam peraturan bersama bahwa Daerah (Propinsi/Kabupaten) wajib > mempercepat proses ijin. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah mekanisme > kerja dari BPN (ini tidak ikut tanda tangan) menjadi permasalahan. Padahal > SIUP sangat tergantung dari keberadaan (status) lahan.... belum lagi > bagaimana koordinasi tentang perijinan dari BPN untuk luasan tanah tertentu. > Pada tahun 1996 sudah pernah ada Keppres tentang Kawasan Industri dimana > proses perijinannya dengan pendekatan post audit, tetapi ITU TIDAK JALAN. > Padahal kekuatan waktu itu masih pak Harto yang notabene tanpa tanding. > > Kemudian dari sisi setelah kegiatan berjalan. Ternyata aturan masih > memberatkan. Tidak ada previledge yang diberikan .... padahal Menteri > Keuangan sudah memberikan 'kemudahan' tapi nyatanya tidak memberikan > significant effect bagi investor. Pertanyaan mereka : ketidak pastian dalam > usaha dari sisi red tape (wah nanti saya dikatakan masih global lagi ... > tetapi ini dikeluhkan oleh lebih dari 40% pengusaha Jepang dalam survey > asosiasinya). > > Kalau saya ingin menyampaikan data lagi untuk menunjukkan betapa sebenarnya > masih sangat banyak PR kita (baca : Indonesia), nanti akan memakan banyak > ruangan, jadi saya cukupkan disini saja penggunaan data tersebut. > > Pak Rifsan mungkin dari studi2 yang dilakukan USAID pasti mempunyai > setumpuk data tentang iklim investasi. Yang diperlukan Indonesia bukan EPZ, > yang diperlukan Indonesia adalah iklim investasi yang tidak direcoki oleh > red tape. Itu saja..... dan itu bukan sematya dari sisi keruangan semata, > atau ekonomi semata, tetapi lebih kepada mekanisme dan ini terkait dengan > public policy. Kalau sudah disini saya yakin bu Ida akan bisa bercerita > banyak. > > Salam hormat dan maaf kalau ada kata yg tidak mengena > > bambang sp > >

