Menambahkan sedikit:
1.Pak BTS benar ttg BPJT
2. Skema pengusahaan jalan tol di indonesia, sementara ini ada 3 macam 
tergantung dari kelayakan  finansialnya. Utk ruas tol yg bagus finansialnya, 
skemanya BOTn dimana pengadaan tanah,konstruksi dan OP dilaksanakan oleh bdn 
usaha dlm jangka waktu yg disepakati. Saat ini ada sekitar 20 ruas jln tol yg 
sdg dikembangkan. Kedua,jika finansialnya negatif, skema pengusahaannya adalah 
DBO/DBLn dimana pengadaan tanah dan konstruksi pembiayuaanya oleh pemerintah 
dan nantinya operasi dan pemeliharaan oleh badan usaha. Contohnya akses tanjung 
priuk,jembatan suramadu. Ketiga, jika finansialnya ada tapi sangat 
marginal,maka skemanya dgn PPP.contoh ruas tol solo-kertosono.
3. Di jakarta, skema pengusahaannya pada prinsipnya sama. Hanya saja, saat ini 
sdg dijajagi penyertaan modal oleh pemerintah daerah.misalknab utk rencana tol 
dalam kota jakarta.regulasi ttg hal ini masih dlm perdebatan
Sementara begitu 
Salam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 9 Jul 2010 17:26:16 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta

Mas Irwan, BPJT itu bukan badan pengelola jalan tol, tetapi Badan Pengatur 
Jalan Tol (BPJT). Kalau pengelola jalan tol itu ya swasta yang dapat konsesi 
itu. Jadi BPJT adalah regulator (selaku wakil Pemerintah cq Kementerian 
Pekerjaan Umum) atas badan pengelola swasta itu.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Jum, 9/7/10, Irwan Prasetyo <[email protected]> menulis:


Dari: Irwan Prasetyo <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 9 Juli, 2010, 4:50 AM


  



Ysh Pak Deden,

mungkin mhs tersebut agak bingung,
RUMIJA itu Ruang Milik Jalan, sedangkan RUMIJA itu adalah milik PU c.q
Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kemudian BPJT mengkonsesikan RUMIJA dan
jalan tolnya nya kepada pihak swasta atau BUMN (Concessionaire) e.g CMNP,
Jasa Marga dll untuk operasi dan pemeliharaan.

Demikian untuk sementara.

Wassalam
Irwan Pras

Rekan2 milis ysh,

Saya terima email dari seorang mahasiswa Univ of Toronto, Canada (see
below), yg
menanyakan "how the toll road ownership works and what the
relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I think),
the
Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa".
Barangkali ada yg bisa membantu. Informasinya juga akan menjadi
pengetahuan
tambahan bagi saya. Terima kasih atas bantuannya.

Salam hangat dari Savannah,
Deden Rukmana

PS: Teriring doa utk kesembuhan pak BSP. Amin.

----- Forwarded Message ----
From: "Rukmana, Deden" <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Thu, July 8, 2010 10:25:13 PM
Subject: FW: Question about Tollways in Jakarta

________________________________________
From: [email protected] [[email protected]]
Sent: Thursday, July 08, 2010 10:09 PM
To: Rukmana, Deden
Subject: Question about Tollways in Jakarta

Dear Pak Rukmana,

I am a Canadian University student working with Mercy Corps Indonesia
to prepare several journal articles for publishing. One of them
relates to the Tanjung-Priok toll road. I'm having some difficulties
finding information about the tollway in Jakarta, and after reading
your blog, I thought you would be a knowledgeable person to ask.

I'm not sure about how the toll road ownership works and what the
relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I
think), the Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa.
If you could help me understand or have any information, I would
really appreciate it.

Sincerely,

Remi Kanji









Kirim email ke