wah maaf saya salah tentang istilah BPJTnya. Jadi yang betul Badan Pengatur ya. Terimakasih atas koreksinya.
Kalau dikaitkan dengan kolong tol itu mungkin dengan pengelolaan daerah kolong itu. Kalau jalan tol non-elevated, cukup jelas bahwa pengelola swasta/BUMN yang bertanggung jawab. Hanya kalau jalan tol elevated jadi lebih rumit, karena lahan di bawahnya milik PEMDA struktur di atasnya milik BPJT. Kalau kolong tol itu disalahgunakan (e.g sampai terbakar) bisa berdampak ke keadaan struktur di atasnya. Lalu kalau struktur di atasnya jebol atau runtuh (seperti CMNP) berdampak ke bawahnya. Jadi perlu koordinasi ke dua badan tersebut. Demikian pak Deden. Wass Irwan Pras Menambahkan sedikit: 1.Pak BTS benar ttg BPJT 2. Skema pengusahaan jalan tol di indonesia, sementara ini ada 3 macam tergantung dari kelayakan finansialnya. Utk ruas tol yg bagus finansialnya, skemanya BOTn dimana pengadaan tanah,konstruksi dan OP dilaksanakan oleh bdn usaha dlm jangka waktu yg disepakati. Saat ini ada sekitar 20 ruas jln tol yg sdg dikembangkan. Kedua,jika finansialnya negatif, skema pengusahaannya adalah DBO/DBLn dimana pengadaan tanah dan konstruksi pembiayuaanya oleh pemerintah dan nantinya operasi dan pemeliharaan oleh badan usaha. Contohnya akses tanjung priuk,jembatan suramadu. Ketiga, jika finansialnya ada tapi sangat marginal,maka skemanya dgn PPP.contoh ruas tol solo-kertosono. 3. Di jakarta, skema pengusahaannya pada prinsipnya sama. Hanya saja, saat ini sdg dijajagi penyertaan modal oleh pemerintah daerah.misalknab utk rencana tol dalam kota jakarta.regulasi ttg hal ini masih dlm perdebatan Sementara begitu Salam Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 9 Jul 2010 17:26:16 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta Mas Irwan, BPJT itu bukan badan pengelola jalan tol, tetapi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kalau pengelola jalan tol itu ya swasta yang dapat konsesi itu. Jadi BPJT adalah regulator (selaku wakil Pemerintah cq Kementerian Pekerjaan Umum) atas badan pengelola swasta itu.  Thanks. CU. BTS. --- Pada Jum, 9/7/10, Irwan Prasetyo <[email protected]> menulis: Dari: Irwan Prasetyo <[email protected]> Judul: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 9 Juli, 2010, 4:50 AM  Ysh Pak Deden, mungkin mhs tersebut agak bingung, RUMIJA itu Ruang Milik Jalan, sedangkan RUMIJA itu adalah milik PU c.q Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kemudian BPJT mengkonsesikan RUMIJA dan jalan tolnya nya kepada pihak swasta atau BUMN (Concessionaire) e.g CMNP, Jasa Marga dll untuk operasi dan pemeliharaan. Demikian untuk sementara. Wassalam Irwan Pras Rekan2 milis ysh, Saya terima email dari seorang mahasiswa Univ of Toronto, Canada (see below), yg menanyakan "how the toll road ownership works and what the relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I think), the Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa". Barangkali ada yg bisa membantu. Informasinya juga akan menjadi pengetahuan tambahan bagi saya. Terima kasih atas bantuannya. Salam hangat dari Savannah, Deden Rukmana PS: Teriring doa utk kesembuhan pak BSP. Amin. ----- Forwarded Message ---- From: "Rukmana, Deden" <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Thu, July 8, 2010 10:25:13 PM Subject: FW: Question about Tollways in Jakarta ________________________________________ From: [email protected] [[email protected]] Sent: Thursday, July 08, 2010 10:09 PM To: Rukmana, Deden Subject: Question about Tollways in Jakarta Dear Pak Rukmana, I am a Canadian University student working with Mercy Corps Indonesia to prepare several journal articles for publishing. One of them relates to the Tanjung-Priok toll road. I'm having some difficulties finding information about the tollway in Jakarta, and after reading your blog, I thought you would be a knowledgeable person to ask. I'm not sure about how the toll road ownership works and what the relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I think), the Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa. If you could help me understand or have any information, I would really appreciate it. Sincerely, Remi Kanji

