wah maaf saya salah tentang istilah BPJTnya. Jadi yang betul Badan
Pengatur ya. Terimakasih atas koreksinya.

Kalau dikaitkan dengan kolong tol itu mungkin dengan pengelolaan daerah
kolong  itu. Kalau jalan tol non-elevated, cukup jelas bahwa pengelola
swasta/BUMN yang bertanggung jawab. Hanya kalau jalan tol elevated jadi
lebih rumit, karena lahan di bawahnya milik PEMDA struktur di atasnya
milik BPJT. Kalau kolong tol itu disalahgunakan (e.g sampai terbakar) bisa
berdampak ke keadaan struktur di atasnya.  Lalu kalau struktur di atasnya
jebol atau runtuh (seperti CMNP) berdampak ke bawahnya. Jadi perlu
koordinasi ke dua badan tersebut.

Demikian pak Deden.

Wass
Irwan Pras



Menambahkan sedikit:
1.Pak BTS benar ttg BPJT
2. Skema pengusahaan jalan tol di indonesia, sementara ini ada 3 macam
tergantung dari kelayakan  finansialnya. Utk ruas tol yg bagus
finansialnya, skemanya BOTn dimana pengadaan tanah,konstruksi dan OP
dilaksanakan oleh bdn usaha dlm jangka waktu yg disepakati. Saat ini ada
sekitar 20 ruas jln tol yg sdg dikembangkan. Kedua,jika finansialnya
negatif, skema pengusahaannya adalah DBO/DBLn dimana pengadaan tanah dan
konstruksi pembiayuaanya oleh pemerintah dan nantinya operasi dan
pemeliharaan oleh badan usaha. Contohnya akses tanjung priuk,jembatan
suramadu. Ketiga, jika finansialnya ada tapi sangat marginal,maka skemanya
dgn PPP.contoh ruas tol solo-kertosono.
3. Di jakarta, skema pengusahaannya pada prinsipnya sama. Hanya saja, saat
ini sdg dijajagi penyertaan modal oleh pemerintah daerah.misalknab utk
rencana tol dalam kota jakarta.regulasi ttg hal ini masih dlm perdebatan
Sementara begitu
Salam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 9 Jul 2010 17:26:16
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta

Mas Irwan, BPJT itu bukan badan pengelola jalan tol, tetapi Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT). Kalau pengelola jalan tol itu ya swasta yang dapat
konsesi itu. Jadi BPJT adalah regulator (selaku wakil Pemerintah cq
Kementerian Pekerjaan Umum) atas badan pengelola swasta itu.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Jum, 9/7/10, Irwan Prasetyo <[email protected]> menulis:


Dari: Irwan Prasetyo <[email protected]>
Judul: Re: [referensi] Fw: Question about Tollways in Jakarta
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 9 Juli, 2010, 4:50 AM


 



Ysh Pak Deden,

mungkin mhs tersebut agak bingung,
RUMIJA itu Ruang Milik Jalan, sedangkan RUMIJA itu adalah milik PU c.q
Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kemudian BPJT mengkonsesikan RUMIJA dan
jalan tolnya nya kepada pihak swasta atau BUMN (Concessionaire) e.g CMNP,
Jasa Marga dll untuk operasi dan pemeliharaan.

Demikian untuk sementara.

Wassalam
Irwan Pras

Rekan2 milis ysh,

Saya terima email dari seorang mahasiswa Univ of Toronto, Canada (see
below), yg
menanyakan "how the toll road ownership works and what the
relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I think),
the
Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa".
Barangkali ada yg bisa membantu. Informasinya juga akan menjadi
pengetahuan
tambahan bagi saya. Terima kasih atas bantuannya.

Salam hangat dari Savannah,
Deden Rukmana

PS: Teriring doa utk kesembuhan pak BSP. Amin.

----- Forwarded Message ----
From: "Rukmana, Deden" <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Thu, July 8, 2010 10:25:13 PM
Subject: FW: Question about Tollways in Jakarta

________________________________________
From: [email protected] [[email protected]]
Sent: Thursday, July 08, 2010 10:09 PM
To: Rukmana, Deden
Subject: Question about Tollways in Jakarta

Dear Pak Rukmana,

I am a Canadian University student working with Mercy Corps Indonesia
to prepare several journal articles for publishing. One of them
relates to the Tanjung-Priok toll road. I'm having some difficulties
finding information about the tollway in Jakarta, and after reading
your blog, I thought you would be a knowledgeable person to ask.

I'm not sure about how the toll road ownership works and what the
relationship is between RUMIJA (a rule governing the toll road, I
think), the Department of Public Works, and PT. CMNP/PT Citra Margasa.
If you could help me understand or have any information, I would
really appreciate it.

Sincerely,

Remi Kanji











Kirim email ke