Rabu, 09/06/2010 09:37 WIB
Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal
(1) Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?

Jakarta/ detikNews - Meski Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi pantai 
Jakarta, tetapi pengembang terus menguruk dengan ribuan ton tanah. Sayangnya, 
perusakan lingkungan ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta dengan alasan 
negara lain pun mempraktekkan hal yang serupa.
Padahal, ada alasan prinsip yang membedakan Pantai Jakarta dengan pantai di 
luar negeri yang menerapkan kebijakan reklamasi serupa.  
“Pantai Jakarta adalah paparan sedimen dataran rendah dengan lumpur sebagai 
bentuk pantainya,” kata ahli lingkungan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar 
Syafyudin Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).
Karena bentuk pantainya lumpur, maka rawan terhadap gerusan ombak dan terkikis 
oleh arus pantai. Oleh karenanya, hutan mangrove wajib diperlukan untuk menahan 
abrasi. “Maka mutlak diperlukan hutan mangrove,” tambah peneliti pada Pusat 
Penelitian Terumbu Karang Unhas ini.
Adapun reklamasi di luar negeri seperti Dubai, Jepang dan Singapore, pengurukan 
tanah dilakukan di atas pantai yang  mempunyai fisik pasir sehingga bisa 
menahan abrasi. Lantas, pantai tersebut diuruk lagi dengan tanah dan pasir 
sehingga tidak merusak bentuk asli yaitu pantai pasir. 
“Karena pantai pasir itukan berat massa jenisnya tinggi sehingga bisa menahan 
abrasi,” bebernya. Alasan kedua, di negara maju reklamasi selalu diawasi dengan 
ketat, berkesinambungan dan tidak mementingkan pembangunan fisik semata. Dalam 
kaca mata mereka, reklamasi juga berarti membuat ekologi baru, memantau 
dampak-dampak lingkungan dan memonitoring perubahan lingkungan.
“Jika di Indonesia, reklamasi hanya mementingkan pembangunan fisik saja. Dampak 
terhadap lingkungan, masyarakat sekitar dan biota laut tidak diperhatikan. Jadi 
hanya sekedar proyek fisik semata,” tegasnya.
Atas putusan kasasi ini, LBH Jakarta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup 
(KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena 
putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 6 
pengembang yang mereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT 
THI dan PT MKY memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang di dukung total 
oleh Pemprov DKI Jakarta.
"6 perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu," 
ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di 
Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.
(asp/nwk) 

Selasa, 08/06/2010 15:04 WIB
Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal
(2) Kementerian Lingkungan Hidup Didesak Segera Eksekusi Putusan MA

Jakarta / detikNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kementerian 
Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung 
(MA). Menurut LBH Jakarta, putusan kasasi tersebut sudah final dan berkekuatan 
hukum tetap.
“Kami mendesak KLH segera mengeksekusi putusan MA ini. Kasasi ini sudah final 
dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat kepada 
wartawan, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur,Selasam (8/6/2010). 
Menurutnya, langkah eksekusi tersebut diawali dengan riset dampak lingkungan 
pascareklamasi di sepanjang 32 km pantai utara Jakarta. Langkah kedua, 
melakukan riset perbandingan, luas reklamasi dan areal pantai yang terkena 
dampak-dampak reklamasi. 
“Yang terakhir, KLH menyurati PN Jakarta Utara meminta pelaksanaan eksekusi 
putusan kasasi tersebut. Apalagi, KLH dalam hal ini merupakan Penyidik Pegawai 
Negeri Sipil (PPNS) yang surat eksekusi harus ditaati pengadilan,” bebernya. 
Terkait upaya hukum luar biasa yang dilakukan enam pengembang pereklamasi 
pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY, dengan 
mengajukan peninjauan kembali ke MA, LBH Jakarta menilai hal itu tidak bisa 
menunda eksekusi. 
“Prinsip hukum, PK tidak menunda eksekusi. Itu ada dalam KUHAP. Apalagi putusan 
MA tentang reklamasi ini didukung oleh seluruh kalangan masyarakat,” 
pungkasnya. PK oleh enam perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta 
ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta. 
"Enam perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung 
itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada 
wartawan di Balikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.

Reklamasi Pantai Jakarta Ilegal
(3) LBH Jakarta: Jika Diteruskan, Foke Terancam 3 Tahun Penjara
Jakarta/ detikNews  - Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi Pantai 
Jakarta lewat putusan kasasinya, tapi 6 perusahaan didukung Pemprov DKI tetap 
melanjutkan. Akibatnya fatal, Gubernur DKI Jakarta bisa terancam pidana 3 tahun 
penjara.
"Berdasarkan Pasal 111 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati atau Walikota yang menerbitkan 
izin tanpa dilengkapi Amdal diancam pidana maksimal 3 tahun penjara," kata 
Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat kepada wartawan di kantornya, Jl 
Diponegoro 74 Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi Fauzi Bowo, tapi juga bagi 6 pengusaha 
yang terus mengeruk pantai Jakarta. Dalam pasal 109 UU tersebut, pengusaha yang 
membangun tanpa izin lingkungan akan dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 
tahun penjara.  "Dalam Pasal 37 juga disebutkan, Gubernur wajib menolak izin 
apabila tidak dilengkapi Amdal," tambahnya.
Berang dengan sikap Foke, LBH Jakarta beserta aktivis lingkungan hidup dalam 
waktu dekat akan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya. Meski reklamasi telah 
dilakukan jauh sebelum UU ditetapkan, harusnya Foke langsung menghentikan izin 
reklamasi setelah keluar UU baru. "Dan sekarang reklamasi masih terus 
berlangsung. Lusa atau minggu depan kita buat laporan ke Polda Metro Jaya," 
tegasnya.
Langkah ini diambil setelah Pemprov mangkir perintah kasasi MA dan memilih 
mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Pengajuan Kembali (PK). Padahal 
Kementerian Lingkungan Hidup selaku pemberi izin Amdal telah menyerukan 
penghentian reklamasi.


Minggu, 13/06/2010 13:52 WIB
(4) Ngotot Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Rencana Hutan Bakau dari Presiden
Jakarta/ detikNews  - Langkah Pemprov DKI Jakarta yang mendukung enam 
perusahaan pengembang untuk mereklamasi pantai utara Jakarta, dinilai sebagai 
blunder. Reklamasi Pantura Jakarta akan melibas usulan Presiden SBY untuk 
merehabilitasi hutan bakau.
"Presiden baru saja memberikan ide untuk penanaman mangrove. Bagaimana 
penanaman dilakukan kalau reklamasi terus berjalan," kata Sekjen Koalisi Rakyat 
untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Rizal Damanik dalam keterangan pers di kantor 
LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (13/6/2010).
Rizal menyayangkan arogansi Pemprov DKI Jakarta yang tidak mendukung putusan 
Mahkamah Agung yang memenangkan Keputusan Menteri KLH No 14/2003 yang menolak 
reklamasi. Apalagi reklamasi juga kini bertabrakan dengan rencana pemerintah 
yang disampaikan Presiden SBY di Muara Angke 6 Juni 2010 lalu, yang meminta 
pemda merehabilitasi hutan bakau.
"Kalau Pemprov DKI terus melakukan reklamasi, berarti mereka membangkang 
presiden. Ini preferensi buruk untuk pemerintah," kata Rizal.
Rizal menilai ada indikasi mafia perizinan dan mafia hukum dibalik pelaksanaan 
reklamasi. Ini dilihat dari tabrakan antara kebijakan Kementerian LH yang 
menolak reklamasi, namun Pemprov tetap maju terus mendukung 6 pengembang 
menggugat putusan itu. "Kalau ada Kepmen, mestinya reklamasi tidak dilanjutkan 
dulu. Kami meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengusutnya," tutup Rizal.







      

Kirim email ke