Udah telat .. karena sudah diputus oleh MA.. kalau mau 'koordinasi' antara Pemerintah Daerah (Gubernur) dengan Pemerintah Pusat, harusnya dari dulu tidak perlu sampai Kementrian Lingkungan Hidup menyeret PemProv DKI ke pengadilan.
Jadi memang KemenLH yang ambil prakarsa .. yaitu dengan jalur hukum.. Ahli hukum seperti Hakim-2 MA pertimbangannya UU yang mana kedudukan UU lebih tinggi dari RTRW.. -K- 2010/7/10 Jehan Siregar <[email protected]> > > > Dear referensiers, > Menurut saya penyelesaian masalah ini seharusnya mengacu pada RTRW Jakarta > 2010 dan RTRW 2030 dan bagaimana perubahannya? Perdebatan dan gugat > menggugat harusnya ada di momentum penyusunan RTRW 2030 ini. Lebih jauh, di > rencana-rencana kawasan khusus jika ada. Selain itu, di tingkat teknis perlu > dikaji kembali apa peran, kewenangan dan rencana-rencana yang disusun BP > Pantura? Cara kerja BP Pantura tidak jamannya lagi main pokoknya saja. Perlu > dibuka Forum Pantura yang partisipatif dan dilengkapi Pokja Pantura, dll. > Gubernur Jakarta tidak lagi bisa main kekuasaan wilayah belaka. Jakarta > sebagai ibukota sudah jadi perhatian nasional. Para menteri terkait juga > perlu mendukung dibukanya forum tersebut. Apa pilihan-pilihan rencana yang > mungkin, apa pilihan teknologi yang mungkin, dsb, semuanya perlu didialogkan > secara terbuka dan objektif. Saya kira KemenPU dan KemenLH adalah dua > kementerian yang harus ambil prakarsa ini. Jika dibiarkan terbengkalai maka > sungguh aneh jika masalah lingkungan binaan yang kompleks ini hendak > diselesaikan secara hukum. Penyelesaian hukum menurut saya kurang tepat. > Yang diperlukan sekarang adalah prakarsa kedua Menteri tersebut. Atau, > apakah masalah ini hendak diselesaikan di rapat dewan pembina Partai > Demokrat dimana FB kabarnya jadi anggotanya??? hehe.. bisa jadi. > > Salam, > Jehan > > --- On *Sat, 7/10/10, hengky abiyoso <[email protected]>* wrote: > > > From: hengky abiyoso <[email protected]> > Subject: [referensi] Re: Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal? > To: "referensi" <[email protected]> > Date: Saturday, July 10, 2010, 7:47 PM > > > > > Rabu, 09/06/2010 09:37 WIB > Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal > *(1) Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?* > > > <http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE> > Jakarta/ detikNews - Meski Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi > pantai Jakarta, tetapi pengembang terus menguruk dengan ribuan ton tanah. > Sayangnya, perusakan lingkungan ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta > dengan alasan negara lain pun mempraktekkan hal yang serupa. > Padahal, ada alasan prinsip yang membedakan Pantai Jakarta dengan pantai di > luar negeri yang menerapkan kebijakan reklamasi serupa. > “Pantai Jakarta adalah paparan sedimen dataran rendah dengan lumpur sebagai > bentuk pantainya,” kata ahli lingkungan Universitas Hasanudin (Unhas) > Makassar Syafyudin Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010). > Karena bentuk pantainya lumpur, maka rawan terhadap gerusan ombak dan > terkikis oleh arus pantai. Oleh karenanya, hutan mangrove wajib diperlukan > untuk menahan abrasi. “Maka mutlak diperlukan hutan mangrove,” tambah > peneliti pada Pusat Penelitian Terumbu Karang Unhas ini. > Adapun reklamasi di luar negeri seperti Dubai, Jepang dan Singapore, > pengurukan tanah dilakukan di atas pantai yang mempunyai fisik pasir > sehingga bisa menahan abrasi. Lantas, pantai tersebut diuruk lagi dengan > tanah dan pasir sehingga tidak merusak bentuk asli yaitu pantai pasir. > “Karena pantai pasir itukan berat massa jenisnya tinggi sehingga bisa > menahan abrasi,” bebernya. Alasan kedua, di negara maju reklamasi selalu > diawasi dengan ketat, berkesinambungan dan tidak mementingkan pembangunan > fisik semata. Dalam kaca mata mereka, reklamasi juga berarti membuat ekologi > baru, memantau dampak-dampak lingkungan dan memonitoring perubahan > lingkungan. > “Jika di Indonesia, reklamasi hanya mementingkan pembangunan fisik saja. > Dampak terhadap lingkungan, masyarakat sekitar dan biota laut tidak > diperhatikan. Jadi hanya sekedar proyek fisik semata,” tegasnya. > Atas putusan kasasi ini, LBH Jakarta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup > (KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena > putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 6 > pengembang yang mereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, > PT THI dan PT MKY memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang di dukung > total oleh Pemprov DKI Jakarta. > "6 perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung > itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada > wartawan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu. > (asp/nwk) > > Selasa, 08/06/2010 15:04 WIB > Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal > *(2) Kementerian Lingkungan Hidup Didesak Segera Eksekusi Putusan MA* > > Jakarta / detikNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak > Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi > Mahkamah Agung (MA). Menurut LBH Jakarta, putusan kasasi tersebut sudah > final dan berkekuatan hukum tetap. > “Kami mendesak KLH segera mengeksekusi putusan MA ini. Kasasi ini sudah > final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua LBH Jakarta, Nurkholis > Hidayat kepada wartawan, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur,Selasam > (8/6/2010). Menurutnya, langkah eksekusi tersebut diawali dengan riset > dampak lingkungan pascareklamasi di sepanjang 32 km pantai utara Jakarta. > Langkah kedua, melakukan riset perbandingan, luas reklamasi dan areal pantai > yang terkena dampak-dampak reklamasi. > “Yang terakhir, KLH menyurati PN Jakarta Utara meminta pelaksanaan eksekusi > putusan kasasi tersebut. Apalagi, KLH dalam hal ini merupakan Penyidik > Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang surat eksekusi harus ditaati pengadilan,” > bebernya. Terkait upaya hukum luar biasa yang dilakukan enam pengembang > pereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT > MKY, dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA, LBH Jakarta menilai hal itu > tidak bisa menunda eksekusi. > “Prinsip hukum, PK tidak menunda eksekusi. Itu ada dalam KUHAP. Apalagi > putusan MA tentang reklamasi ini didukung oleh seluruh kalangan masyarakat,” > pungkasnya. PK oleh enam perusahaan pengembang reklamasi pantai utara > Jakarta ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta. > "Enam perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung > itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada > wartawan di Balikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu. > > Reklamasi Pantai Jakarta Ilegal > *(3) LBH Jakarta: Jika Diteruskan, Foke Terancam 3 Tahun Penjara* > > <http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE> > Jakarta/ detikNews - Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi Pantai > Jakarta lewat putusan kasasinya, tapi 6 perusahaan didukung Pemprov DKI > tetap melanjutkan. Akibatnya fatal, Gubernur DKI Jakarta bisa terancam > pidana 3 tahun penjara. > "Berdasarkan Pasal 111 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan > Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati atau Walikota yang > menerbitkan izin tanpa dilengkapi Amdal diancam pidana maksimal 3 tahun > penjara," kata Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat kepada wartawan di > kantornya, Jl Diponegoro 74 Jakarta, Jumat (9/7/2010). > Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi Fauzi Bowo, tapi juga bagi 6 > pengusaha yang terus mengeruk pantai Jakarta. Dalam pasal 109 UU tersebut, > pengusaha yang membangun tanpa izin lingkungan akan dipenjara minimal 1 > tahun dan maksimal 3 tahun penjara. "Dalam Pasal 37 juga disebutkan, > Gubernur wajib menolak izin apabila tidak dilengkapi Amdal," tambahnya. > Berang dengan sikap Foke, LBH Jakarta beserta aktivis lingkungan hidup > dalam waktu dekat akan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya. Meski reklamasi > telah dilakukan jauh sebelum UU ditetapkan, harusnya Foke langsung > menghentikan izin reklamasi setelah keluar UU baru. "Dan sekarang reklamasi > masih terus berlangsung. Lusa atau minggu depan kita buat laporan ke Polda > Metro Jaya," tegasnya. > Langkah ini diambil setelah Pemprov mangkir perintah kasasi MA dan memilih > mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Pengajuan Kembali (PK). Padahal > Kementerian Lingkungan Hidup selaku pemberi izin Amdal telah menyerukan > penghentian reklamasi. > > Minggu, 13/06/2010 13:52 WIB > *(4) Ngotot Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Rencana Hutan Bakau dari > Presiden* > Jakarta/ detikNews - Langkah Pemprov DKI Jakarta yang mendukung enam > perusahaan pengembang untuk mereklamasi pantai utara Jakarta, dinilai > sebagai blunder. Reklamasi Pantura Jakarta akan melibas usulan Presiden SBY > untuk merehabilitasi hutan bakau. > "Presiden baru saja memberikan ide untuk penanaman mangrove. Bagaimana > penanaman dilakukan kalau reklamasi terus berjalan," kata Sekjen Koalisi > Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Rizal Damanik dalam keterangan pers > di kantor LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (13/6/2010). > Rizal menyayangkan arogansi Pemprov DKI Jakarta yang tidak mendukung > putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Keputusan Menteri KLH No 14/2003 > yang menolak reklamasi. Apalagi reklamasi juga kini bertabrakan dengan > rencana pemerintah yang disampaikan Presiden SBY di Muara Angke 6 Juni 2010 > lalu, yang meminta pemda merehabilitasi hutan bakau. > "Kalau Pemprov DKI terus melakukan reklamasi, berarti mereka membangkang > presiden. Ini preferensi buruk untuk pemerintah," kata Rizal. > Rizal menilai ada indikasi mafia perizinan dan mafia hukum dibalik > pelaksanaan reklamasi. Ini dilihat dari tabrakan antara kebijakan > Kementerian LH yang menolak reklamasi, namun Pemprov tetap maju terus > mendukung 6 pengembang menggugat putusan itu. "Kalau ada Kepmen, mestinya > reklamasi tidak dilanjutkan dulu. Kami meminta Satgas Pemberantasan Mafia > Hukum mengusutnya, " tutup Rizal. > > > > > > >

