Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui
tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup
(termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan
terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin
cicin).
Atoksaja

On 7/19/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Matur nuwun pak Sugiono. Saya sdh sehat hanya msh diminta hati2 krn ada
> identified intruder object dlm badan he he he.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Mon, 19 Jul 2010 01:56:16
> To: [email protected]<[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: RE: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
> Rekanan?
>
>
> Allahamdulillah pak BSP sudah aktif kembali di milis ini, semoga sudah sehat
> wal'afiat betul ya. Saya sepakat semoga ada yang berani mendobrak kebuntuan
> profesi ini agar lebih profesionil tidak 'asing' di negeri sendiri, tetapi
> bisa sejajar dengan konsultan 'asing' yang menikmati fee tinggi disini.
>
> Wassalam,
>
> Onnos
>
>
>
> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Sun, 18 Jul 2010 17:41:39 +0000
> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
> Rekanan?
>
>
>
>
>
> Saya sangat setuju dg pendapat mas BTS. Yg jadi masalah, mau tidak seluruh
> anggota Inkindo melakukan bebas gratifikasi.
>
> Sebenarnya ada bbrp konsultan yg sdh mencoba profesional. Tapi yaitu, ada yg
> lain main selonong. Pas tahu nggak mau jadi whistle blower takut tahun dpn
> nggak bisa dpt kesempatan.
>
> Kayaknya dibutuhkan langkah dr 2 belah pihak.
>
> Salam
> Bsp
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
> From: Vidrika Linda <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Sun, 18 Jul 2010 04:00:31 +0000 (GMT)
> To: <[email protected]>
> ReplyTo: [email protected]
> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
> Rekanan?
>
>
>
>
>
>
>
> Betul Pak Bambang. Yang tidak mau seperti itu, disebut orang bodoh. Mana ada
> pemberian yang tulus, semua ada maksud. Coba kalau sudah tidak menjabat/
> tidak punya posisi, apa ada yang ngasih?
>
> --- On Sun, 11/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:
>
>
> From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
> Subject: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
> To: [email protected]
> Date: Sunday, 11 July, 2010, 23:29
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Assalamualaikum wrwb.
>
> Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran negara
> tak usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak
> Pidana Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi.
>
> Pasal 12 b :  Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus
> melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan membuktikan
> bahwa pemberian tersebut bukan suap.
>
> Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah tindakan
> korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun..
>
> Contoh Gratifikasi :
>
> Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat
> mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
> Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
> Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan
> sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian
> (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan
> masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan
> dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap
> pelaku.
> Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
> Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh
> Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
> Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
> Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
> Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah
> tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut
> harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana
> dapat menggunakan kotak amal).
> Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
> Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
> Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang
> transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak
> masuk akal.
> Pengurusan ijin yang dipersulit
> Wass. Thaks. VCU. BTS.
>
>
> --- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis:
>
>
> Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com>
> Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
> Kepada: mand...@gmail. com
> Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM
>
>
> Assalamu'alaikum wr. wb.,
>
> Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat
> publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada
> pribadi masing-masing. .." ;-p
>
> Wassalamu'alaikum wr. wb.,
> CA
>
> Source: eramuslim.com
>
> --begins--
> Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan
>
> Assalamu alaikum wr wb
>
> ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai
> pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau
> layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan
> yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah
> tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak
> diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada
> penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau
> orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah
> kepadanya?
>
> atas jawabannya, jazakallah khairan katsir...
>
> IQ
>
> Jawaban
>
> Walaikumussalam Wr Wb
>
> Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan
> kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau
> meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang
> yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap
> sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
>
> Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi
> dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan
> bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala
> pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada
> orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
>
> Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah
> tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk
> kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai
> pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah
> kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil
> terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusaha an yang memiliki
> hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya
> lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi
> hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusaha an lainnya yang tidak
> memberikannya.
>
> Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia
> berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan
> ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk
> membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia
> disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel.
> Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun
> mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya
> tentang hal itu.
>
> Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah
> Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia
> menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan
> bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal
> 245 – 246)
>
> Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy
> berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy
> sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini
> untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw
> berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia
> lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..”
>
> Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap
> pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak
> pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk
> mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup
> seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk
> melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi
> kebiasaan yang terus menerus dilakukannya.
>
> وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ
> بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ
> النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
>
>
> Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
> lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
> membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
> sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
> dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188)
>
> Wallahu A’lam
>
>
> Ustadz Sigit Pranowo, Lc
>
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> Komunitas Referensi
> http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>                                       
> _________________________________________________________________
> Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they
> e-mail you.
> http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010
>


------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke