Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui
tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup
(termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan
terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin
cicin).
Atoksaja

On 7/20/10, Achadiat Dritasto <[email protected]> wrote:
> Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui
> tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup
> (termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan
> terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin
> cicin).
> Atoksaja
>
> On 7/19/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
>> Matur nuwun pak Sugiono. Saya sdh sehat hanya msh diminta hati2 krn ada
>> identified intruder object dlm badan he he he.
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -----Original Message-----
>> From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
>> Sender: [email protected]
>> Date: Mon, 19 Jul 2010 01:56:16
>> To: [email protected]<[email protected]>
>> Reply-To: [email protected]
>> Subject: RE: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
>> Rekanan?
>>
>>
>> Allahamdulillah pak BSP sudah aktif kembali di milis ini, semoga sudah
>> sehat
>> wal'afiat betul ya. Saya sepakat semoga ada yang berani mendobrak
>> kebuntuan
>> profesi ini agar lebih profesionil tidak 'asing' di negeri sendiri,
>> tetapi
>> bisa sejajar dengan konsultan 'asing' yang menikmati fee tinggi disini.
>>
>> Wassalam,
>>
>> Onnos
>>
>>
>>
>> To: [email protected]
>> From: [email protected]
>> Date: Sun, 18 Jul 2010 17:41:39 +0000
>> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
>> Rekanan?
>>
>>
>>
>>
>>
>> Saya sangat setuju dg pendapat mas BTS. Yg jadi masalah, mau tidak
>> seluruh
>> anggota Inkindo melakukan bebas gratifikasi.
>>
>> Sebenarnya ada bbrp konsultan yg sdh mencoba profesional. Tapi yaitu, ada
>> yg
>> lain main selonong. Pas tahu nggak mau jadi whistle blower takut tahun
>> dpn
>> nggak bisa dpt kesempatan.
>>
>> Kayaknya dibutuhkan langkah dr 2 belah pihak.
>>
>> Salam
>> Bsp
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>>
>>
>> From: Vidrika Linda <[email protected]>
>> Sender: [email protected]
>> Date: Sun, 18 Jul 2010 04:00:31 +0000 (GMT)
>> To: <[email protected]>
>> ReplyTo: [email protected]
>> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari
>> Rekanan?
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Betul Pak Bambang. Yang tidak mau seperti itu, disebut orang bodoh. Mana
>> ada
>> pemberian yang tulus, semua ada maksud. Coba kalau sudah tidak menjabat/
>> tidak punya posisi, apa ada yang ngasih?
>>
>> --- On Sun, 11/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:
>>
>>
>> From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
>> Subject: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
>> To: [email protected]
>> Date: Sunday, 11 July, 2010, 23:29
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Assalamualaikum wrwb.
>>
>> Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran
>> negara
>> tak usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang
>> Tindak
>> Pidana Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi.
>>
>> Pasal 12 b :  Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus
>> melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan
>> membuktikan
>> bahwa pemberian tersebut bukan suap.
>>
>> Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah
>> tindakan
>> korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun..
>>
>> Contoh Gratifikasi :
>>
>> Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat
>> mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
>> Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
>> Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan
>> sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas
>> kepolisian
>> (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan
>> masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar
>> laporan
>> dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap
>> pelaku.
>> Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
>> Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh
>> Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
>> Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
>> Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
>> Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah
>> tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran
>> tersebut
>> harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana
>> dapat menggunakan kotak amal).
>> Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
>> Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
>> Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan
>> yang
>> transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak
>> masuk akal.
>> Pengurusan ijin yang dipersulit
>> Wass. Thaks. VCU. BTS.
>>
>>
>> --- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com>
>> menulis:
>>
>>
>> Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com>
>> Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan?
>> Kepada: mand...@gmail. com
>> Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM
>>
>>
>> Assalamu'alaikum wr. wb.,
>>
>> Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat
>> publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada
>> pribadi masing-masing. .." ;-p
>>
>> Wassalamu'alaikum wr. wb.,
>> CA
>>
>> Source: eramuslim.com
>>
>> --begins--
>> Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan
>>
>> Assalamu alaikum wr wb
>>
>> ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai
>> pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau
>> layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan
>> yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah
>> tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak
>> diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada
>> penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau
>> orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah
>> kepadanya?
>>
>> atas jawabannya, jazakallah khairan katsir...
>>
>> IQ
>>
>> Jawaban
>>
>> Walaikumussalam Wr Wb
>>
>> Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan
>> kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau
>> meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang
>> yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap
>> sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
>>
>> Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi
>> dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan
>> bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala
>> pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada
>> orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
>>
>> Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah
>> tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk
>> kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai
>> pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah
>> kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil
>> terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusaha an yang memiliki
>> hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya
>> lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi
>> hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusaha an lainnya yang tidak
>> memberikannya.
>>
>> Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia
>> berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan
>> ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk
>> membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia
>> disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel.
>> Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun
>> mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya
>> tentang hal itu.
>>
>> Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah
>> Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia
>> menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan
>> bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal
>> 245 – 246)
>>
>> Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy
>> berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy
>> sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini
>> untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw
>> berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia
>> lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..”
>>
>> Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap
>> pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak
>> pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk
>> mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup
>> seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk
>> melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi
>> kebiasaan yang terus menerus dilakukannya.
>>
>> وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ
>> بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ
>> النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
>>
>>
>> Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
>> lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
>> membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
>> sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
>> dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188)
>>
>> Wallahu A’lam
>>
>>
>> Ustadz Sigit Pranowo, Lc
>>
>>
>> ------------ --------- --------- ------
>>
>> Komunitas Referensi
>> http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>                                      
>> _________________________________________________________________
>> Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they
>> e-mail you.
>> http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010
>>
>

Kirim email ke