Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup (termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin cicin). Atoksaja
On 7/20/10, Achadiat Dritasto <[email protected]> wrote: > Alhamdulillah Pak Bambang SP sudah sudah bersuara lagi (melalui > tulisan). Bapak, di Jantungnya deberi cincin ? Berarti gaya hidup > (termasukmakan,olah raga) harus diubah agar tak kambuh lagi dan > terpaksa di pasang cicin lagi (soalnya saya juga sudah dipasangin > cicin). > Atoksaja > > On 7/19/10, [email protected] <[email protected]> wrote: >> Matur nuwun pak Sugiono. Saya sdh sehat hanya msh diminta hati2 krn ada >> identified intruder object dlm badan he he he. >> Sent from my BlackBerry® >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >> -----Original Message----- >> From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]> >> Sender: [email protected] >> Date: Mon, 19 Jul 2010 01:56:16 >> To: [email protected]<[email protected]> >> Reply-To: [email protected] >> Subject: RE: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari >> Rekanan? >> >> >> Allahamdulillah pak BSP sudah aktif kembali di milis ini, semoga sudah >> sehat >> wal'afiat betul ya. Saya sepakat semoga ada yang berani mendobrak >> kebuntuan >> profesi ini agar lebih profesionil tidak 'asing' di negeri sendiri, >> tetapi >> bisa sejajar dengan konsultan 'asing' yang menikmati fee tinggi disini. >> >> Wassalam, >> >> Onnos >> >> >> >> To: [email protected] >> From: [email protected] >> Date: Sun, 18 Jul 2010 17:41:39 +0000 >> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari >> Rekanan? >> >> >> >> >> >> Saya sangat setuju dg pendapat mas BTS. Yg jadi masalah, mau tidak >> seluruh >> anggota Inkindo melakukan bebas gratifikasi. >> >> Sebenarnya ada bbrp konsultan yg sdh mencoba profesional. Tapi yaitu, ada >> yg >> lain main selonong. Pas tahu nggak mau jadi whistle blower takut tahun >> dpn >> nggak bisa dpt kesempatan. >> >> Kayaknya dibutuhkan langkah dr 2 belah pihak. >> >> Salam >> Bsp >> Sent from my BlackBerry® >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >> >> >> From: Vidrika Linda <[email protected]> >> Sender: [email protected] >> Date: Sun, 18 Jul 2010 04:00:31 +0000 (GMT) >> To: <[email protected]> >> ReplyTo: [email protected] >> Subject: Re: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari >> Rekanan? >> >> >> >> >> >> >> >> Betul Pak Bambang. Yang tidak mau seperti itu, disebut orang bodoh. Mana >> ada >> pemberian yang tulus, semua ada maksud. Coba kalau sudah tidak menjabat/ >> tidak punya posisi, apa ada yang ngasih? >> >> --- On Sun, 11/7/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: >> >> >> From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> >> Subject: Bls: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan? >> To: [email protected] >> Date: Sunday, 11 July, 2010, 23:29 >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> Assalamualaikum wrwb. >> >> Kalau soal pemberian hadiah atau uang kepada PNS atau penyelenggaran >> negara >> tak usah tanya pak ustaz, tapi lihat UU nomer 20 tahun 2001 tentang >> Tindak >> Pidana Korupsi. Kasus ini disebut dengan Gratifikasi. >> >> Pasal 12 b : Bila menerima lebih dari Rp 10 juta, maka si penerima harus >> melaporkan ke KPK (paling lambat 30 hari setelah menerima) dan >> membuktikan >> bahwa pemberian tersebut bukan suap. >> >> Kalau nggak bisa membuktikan, maka ya berarti suap dan suap adalah >> tindakan >> korupsi dan bisa dipidana paling singkat 4 tahun.. >> >> Contoh Gratifikasi : >> >> Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat >> mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. >> Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. >> Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan >> sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas >> kepolisian >> (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan >> masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar >> laporan >> dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap >> pelaku. >> Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek. >> Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh >> Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. >> Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. >> Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. >> Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah >> tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran >> tersebut >> harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana >> dapat menggunakan kotak amal). >> Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran. >> Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. >> Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan >> yang >> transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak >> masuk akal. >> Pengurusan ijin yang dipersulit >> Wass. Thaks. VCU. BTS. >> >> >> --- Pada Sab, 10/7/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> >> menulis: >> >> >> Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> >> Judul: [referensi] Bolehlah Pejabat Menerima Hadiah dari Rekanan? >> Kepada: mand...@gmail. com >> Tanggal: Sabtu, 10 Juli, 2010, 8:30 AM >> >> >> Assalamu'alaikum wr. wb., >> >> Artikel berikut silakan diteruskan, khususnya kepada para pejabat >> publik. Terutama mereka yang bermazhab, "Ah, itukan tergantung pada >> pribadi masing-masing. .." ;-p >> >> Wassalamu'alaikum wr. wb., >> CA >> >> Source: eramuslim.com >> >> --begins-- >> Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan >> >> Assalamu alaikum wr wb >> >> ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai >> pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau >> layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan >> yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah >> tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak >> diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada >> penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau >> orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah >> kepadanya? >> >> atas jawabannya, jazakallah khairan katsir... >> >> IQ >> >> Jawaban >> >> Walaikumussalam Wr Wb >> >> Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan >> kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau >> meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang >> yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap >> sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246) >> >> Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi >> dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan >> bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala >> pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada >> orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357) >> >> Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah >> tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk >> kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai >> pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah >> kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil >> terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusaha an yang memiliki >> hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya >> lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi >> hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusaha an lainnya yang tidak >> memberikannya. >> >> Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia >> berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan >> ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk >> membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia >> disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. >> Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun >> mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya >> tentang hal itu. >> >> Maka dia berkata, ”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah >> Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia >> menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan >> bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal >> 245 – 246) >> >> Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy >> berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy >> sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini >> untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw >> berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia >> lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak..” >> >> Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap >> pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak >> pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk >> mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup >> seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk >> melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi >> kebiasaan yang terus menerus dilakukannya. >> >> وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ >> بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ >> النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ >> >> >> Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang >> lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu >> membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan >> sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) >> dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 188) >> >> Wallahu A’lam >> >> >> Ustadz Sigit Pranowo, Lc >> >> >> ------------ --------- --------- ------ >> >> Komunitas Referensi >> http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> _________________________________________________________________ >> Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they >> e-mail you. >> http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010 >> >

