SERUAN KEPRIHATINAN
 
Stop Pembisnisan Taman Ria Senayan:
Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai Urban Park
 
 
Berbagai media online hari Senin, 19 Juli 2010 memberitakan rencana pembangunan 
mal perbelanjaan di lahan Taman Ria Senayan, Jakarta. Pihak-pihak terkait telah 
menyatakan posisi dan sikap masing-masing. Rangkuman pernyataan-pernyataan 
tersebut adalah sebagai berikut:
-         Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari 
Sasongko, pembangunan kawasan terintegrasi ini tinggal menunggu Amdal saja dari 
pihaknya. "Belum jelas pihak pengembang akan membangun apa. Namun yang pasti 
tinggal menunggu Amdal saja," kata Hari saat dihubungi pagi ini. Hari menolak 
saat ditanya siapa pihak pengembang yang akan memugar taman yang dulunya 
bernama Taman Ria Remaja itu. 
Menurut dia, sebenarnya semua perlengkapan administrasi seperti surat 
kepemilikan tanah sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun Dinas P2B belum 
memberikan izin karena masih menunggu analisis mengenai dampak lingkungannya. 
"Amdal digunakan untuk pengambilan keputusan. Soal kebijakan bukan urusan 
kami," ujarnya. Aspek yang dilihat, dijelaskannya, adalah studi kelayakan 
ekologi, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan masyarakat.
(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 10:44 WIB)
-         Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman Ria 
Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan mengembangkan 
kawasan DPR/MPR. "Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan kawasan di sini 
(Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS, 
Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
(dikutip dari: detik.com - Senin, 19 Juli 2010 13:11 WIB)
-         Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan, 
pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola 
Gelora Bung Karno dan pihak swasta. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa 
main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan 
sepihak karena perjanjiannya sudah berlaku lama," ujar Ibnu seusai Rapat Panja 
Aset Negara di DPR, Senin (19/7/2010). 
(dikutip dari: KOMPAS properti - Senin, 19 Juli 2010 15:46 WIB)
-         Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan analisis mengenai dampak 
lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di 
kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan, belum dibuat. "Yang jelas amdal 
belum ada kalau mau dijadikan mal," kata Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (19/7).
Dia mengatakan, pengelolaan Taman Ria Senayan yang berada di Kompleks Gelora 
Bung Karno dikelola oleh Sekretariat Negara. "Yang mengelola bukan pemerintah 
daerah, tapi Setneg," katanya. Dulu, kata Foke – sapaan akrab Fauzi Bowo – 
direncanakan dikeluarkan izin komersial untuk kawasan tersebut. "Namun itu 
dulu," katanya. 
(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 17:09 WIB).
Membaca berita-berita tersebut saya merasa sangat prihatin. Bung Karno 
mengembangkan kawasan Senayan di tahun 1960-an sebagai kawasan hijau dengan 
fungsi utama sebagai sarana olahraga (Gelora Senayan, Istora Senayan dan sarana 
penunjang olahraga lainnya) serta Kompleks Conefo (belakangan menjadi Kompleks 
DPR-MPR). Dibangunnya Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Gedung Depdikbud 
(sekarang Kemdiknas), yang kemudian disusul dengan pembangunan Ratu Plaza, 
Gedung Panin, Plaza Senayan serta STC perlu dimaknai sebagai suatu 
“keterlanjuran”, kekeliruan atau bahkan penyimpangan dalam hal penggunaan 
lahan. Ketika sekarang kita menyadari telah terjadi keterlanjuran di masa lalu, 
semestinya kita menjaga agar kekeliruan yang terjadi tidak diteruskan.
Pembukaan Taman Ria Remaja Senayan di tahun 1970-an dimaksudkan sebagai upaya 
pemanfaatan taman kota (berupa lahan hijau serta danau) untuk tempat rekreasi 
publik (dengan kelompok sasaran terutama para remaja ibukota) dengan kegiatan 
terbatas berupa jalan-jalan di taman atau bersepeda-air di danau. Dengan kata 
lain, Taman Ria Remaja Senayan adalah sebuah urban park yang dibutuhkan oleh 
warga kota Jakarta.
Kekeliruan mulai terjadi sejak tahun 1980-an ketika di atas lahan itu didirikan 
restoran-restoran besar, disusul pembangunan amusement park lengkap dengan 
jet-coaster serta sarana hiburan lainnya, dan kemudian bahkan ditambah 
pertokoan. Lahan hijau di kawasan ini mulai banyak tertutup oleh bangunan. 
Fungsi amusement park ini tidak serasi dengan konteks lingkungannya, yaitu 
Kompleks DPR-MPR sebagai salah satu simbol kenegaraan.
Sejalan dengan semangat reformasi yang kita dengungkan saat ini, sebenarnya 
kita menemukan momentum untuk “meluruskan” penyimpangan yang telah terjadi di 
Taman Ria Senayan. Oleh karenanya, rencana pembangunan mal perbelanjaan raksasa 
di atas lahan tersebut tentu saja sangat mengagetkan. Alih-alih melakukan 
koreksi atas kekeliruan yang terjadi, rencana ini justru membuat penyimpangan 
menjadi semakin parah.
Sebagai tambahan, selama ini kita mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
merasa kesulitan untuk memenuhi amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan 
Ruang, yang menetapkan suatu kota harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 
paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jakarta hanya memiliki RTH sekitar 
11%, itu pun termasuk tanah-tanah kuburan yang diklaim sebagai RTH. Bila 
“defisit” RTH masih sulit dipenuhi, sungguh tidak masuk akal bila RTH yang ada 
di Taman Ria Senayan ini dibiarkan digerogoti oleh pembangunan gedung-gedung 
raksasa.
Jangan lupa, kota Jakarta telah banyak kehilangan RTH. Taman Pluit seluas 21 ha 
telah dipadati bangunan besar “Mega Mall Pluit” yang belakangan diperluas dan 
diganti namanya menjadi “Pluit Village”. Taman lingkungan seluas 6 ha di Jl. 
Wijaya – Kebayoran Baru – telah berubah menjadi golf driving range dan 
townhouses. Belasan taman lingkungan di seluruh penjuru kota selama 
berpuluh-puluh tahun “disewakan” kepada pengusaha swasta untuk dijadikan pompa 
bensin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terbukti mampu melakukan koreksi atas 
kesalahan-kesalahan tata kota di masa lalu. Arena Pekan Raya Jakarta 
dipindahkan dari Lapangan Monas ke Kemayoran. Taman Ria Monas, restoran dan 
night-club yang ada di sisi selatan Tugu Monas ditutup. Dengan demikian 
Lapangan Merdeka yang lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Monas dapat 
dihadirkan sebagai lapangan dan taman yang berwibawa sebagai “halaman depan” 
kompleks Istana. Stadion Persija di Menteng dibongkar dan diganti dengan taman 
yang asri (meski terlalu berlebihan dengan adanya bangunan-bangunan kaca). 
Taman Ayodya di Kebayoran Baru telah ditata kembali setelah selama berpuluh 
tahun tertutup oleh kios-kios penjual bunga dan akuarium. Sebagian besar taman 
lingkungan yang digunakan sebagai pompa bensin telah dikembalikan.
Dengan catatan panjang prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoreksi 
kekeliruan tata kota sebagaimana tertulis di atas, kini saatnya kembali 
membuktikan kesungguhan untuk mempertahankan RTH kota di Taman Ria Senayan. 
Perlu dipertegas peruntukan kawasan ini sebagai RTH, sehingga tidak dibenarkan 
adanya fungsi komersial seperti mal perbelanjaan. Sebagai sebuah urban park, 
bangunan yang diijinkan sebatas toilet umum, pos penjagaan serta penjual 
makanan-minuman yang sedapat mungkin tidak permanen. Tidak diperlukan AMDAL 
untuk mengkaji apakah fungsi komersial layak dikembangkan, karena sudah jelas 
peruntukannya adalah RTH. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas, 
jangan pernah memberikan ijin mendirikan bangunan komersial di atas lahan Taman 
Ria Senayan.
Sekretariat Negara hendaknya tidak berlindung di balik perjanjian dengan pihak 
swasta yang tidak bisa diputuskan begitu saja. Demi kepentingan umum, bahkan 
tanah milik perorangan pun bisa diambil oleh negara. Bila memang perjanjian itu 
ada, tinggal membayar denda pemutusan perjanjian yang besarnya tentu tidak 
seberapa bila dibandingkan dengan uang negara yang dikucurkan untuk talangan 
Bank Century dan untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo.
Melalui tulisan yang saya sebut sebagai “seruan keprihatinan” ini saya mengetuk 
hati semua pihak (instansi-instansi pemerintah, organisasi profesi, lembaga 
swadaya masyarakat, para pakar tata ruang dan lingkungan, pemerhati kelestarian 
lingkungan, serta media massa cetak dan elektronik) untuk membantu upaya 
mewujudkan kota Jakarta yang hijau dan nyaman, salah satunya dengan 
“menyelamatkan” Taman Ria Senayan. Stop pembisnisan Taman Ria Senayan. 
Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai urban park.
 
Jakarta, 21 Juli 2010
 
Danang Priatmodjo
-          arsitek kota
-          dosen Jurusan Arsitektur & Dekan Fakultas Teknik Universitas 
Tarumanagara
-         anggota Dewan Pakar Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia 
(PERWAKU)
-          anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta
 
Alamat:   Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara
Jl. S. Parman 1 – Jakarta 11440        Tel. 566 3124       Fax  566 3277        
E-mail: [email protected]        HP  0816 483 1447
 
-------------------------------------------------------------------------------------
Danang Priatmodjo,  lahir di Solo, tahun 1956. Pendidikan: Sarjana Arsitektur – 
ITB, 1983; Master of Architecture – Katholieke Universiteit Leuven, 1993; 
Doktor Antropologi – UI, 2004. Sejak 1985 mengajar di  Jurusan Arsitektur 
Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Menulis artikel tentang arsitektur dan urban design di berbagai jurnal, majalah 
dan koran; Menyajikan makalah pada forum-forum ilmiah nasional dan 
internasional; Memberikan kuliah tamu di berbagai universitas di dalam dan luar 
negeri; Memberikan paparan tentang perancangan kota kepada aparat pemerintah 
daerah di berbagai kota di Indonesia; Menjadi narasumber bidang ketatakotaan 
bagi berbagai harian, majalah, tabloid, stasiun radio dan televisi. Sebagai 
urban designer menangani pekerjaan pembuatan master plan, urban-design 
guidelines, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta rencana tata ruang 
wilayah kota.

 


      

Kirim email ke