...semoga "tidak ada" insinyur, planner maupun arsitek yang terlibat untuk
mendukung pebisnis semacam ini ya mas Danang...????

ATA

2010/7/21 Danang Pri <[email protected]>

>
>
>
>
> *SERUAN KEPRIHATINAN*
>
>
>
> *Stop Pembisnisan Taman Ria Senayan:*
>
> Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai *Urban Park*
>
>
>
>
>
> Berbagai media *online* hari Senin, 19 Juli 2010 memberitakan rencana
> pembangunan mal perbelanjaan di lahan Taman Ria Senayan, Jakarta.
> Pihak-pihak terkait telah menyatakan posisi dan sikap masing-masing.
> Rangkuman pernyataan-pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
>
> -         Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari
> Sasongko, pembangunan kawasan terintegrasi ini tinggal menunggu Amdal saja
> dari pihaknya. "Belum jelas pihak pengembang akan membangun apa. Namun yang
> pasti tinggal menunggu Amdal saja," kata Hari saat dihubungi pagi ini. Hari
> menolak saat ditanya siapa pihak pengembang yang akan memugar taman yang
> dulunya bernama Taman Ria Remaja itu.
>
> Menurut dia, sebenarnya semua perlengkapan administrasi seperti surat
> kepemilikan tanah sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun Dinas P2B belum
> memberikan izin karena masih menunggu analisis mengenai dampak
> lingkungannya. "Amdal digunakan untuk pengambilan keputusan. Soal kebijakan
> bukan urusan kami," ujarnya. Aspek yang dilihat, dijelaskannya, adalah studi
> kelayakan ekologi, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan masyarakat.
>
> *(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 10:44 WIB)*
>
> -         Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman
> Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan
> mengembangkan kawasan DPR/MPR. "Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan
> kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota
> Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
> Senin (19/7/2010).
>
> *(dikutip dari: detik.com - Senin, 19 Juli 2010 13:11 WIB)*
>
> -         Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan,
> pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola
> Gelora Bung Karno dan pihak swasta. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak
> bisa main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut. "Kami tidak bisa
> memutuskan sepihak karena perjanjiannya sudah berlaku lama," ujar Ibnu
> seusai Rapat Panja Aset Negara di DPR, Senin (19/7/2010).
>
> *(dikutip dari: KOMPAS properti - Senin, 19 Juli 2010 15:46 WIB)*
>
> -         Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan analisis mengenai
> dampak lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau
> mal di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan, belum dibuat. "Yang jelas
> amdal belum ada kalau mau dijadikan mal," kata Fauzi Bowo di Balaikota,
> Senin (19/7).
>
> Dia mengatakan, pengelolaan Taman Ria Senayan yang berada di Kompleks
> Gelora Bung Karno dikelola oleh Sekretariat Negara. "Yang mengelola bukan
> pemerintah daerah, tapi Setneg," katanya. Dulu, kata Foke – sapaan akrab
> Fauzi Bowo – direncanakan dikeluarkan izin komersial untuk kawasan
> tersebut. "Namun itu dulu," katanya.
>
> *(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 17:09 WIB).*
>
> Membaca berita-berita tersebut saya merasa sangat prihatin. Bung Karno
> mengembangkan kawasan Senayan di tahun 1960-an sebagai kawasan hijau dengan
> fungsi utama sebagai sarana olahraga (Gelora Senayan, Istora Senayan dan
> sarana penunjang olahraga lainnya) serta Kompleks Conefo (belakangan menjadi
> Kompleks DPR-MPR). Dibangunnya Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Gedung
> Depdikbud (sekarang Kemdiknas), yang kemudian disusul dengan pembangunan
> Ratu Plaza, Gedung Panin, Plaza Senayan serta STC perlu dimaknai sebagai
> suatu “keterlanjuran”, kekeliruan atau bahkan penyimpangan dalam hal
> penggunaan lahan. Ketika sekarang kita menyadari telah terjadi keterlanjuran
> di masa lalu, semestinya kita menjaga agar kekeliruan yang terjadi tidak
> diteruskan.
>
> Pembukaan Taman Ria Remaja Senayan di tahun 1970-an dimaksudkan sebagai
> upaya pemanfaatan taman kota (berupa lahan hijau serta danau) untuk tempat
> rekreasi publik (dengan kelompok sasaran terutama para remaja ibukota)
> dengan kegiatan terbatas berupa jalan-jalan di taman atau bersepeda-air di
> danau. Dengan kata lain, Taman Ria Remaja Senayan adalah sebuah *urban
> park* yang dibutuhkan oleh warga kota Jakarta.
>
> Kekeliruan mulai terjadi sejak tahun 1980-an ketika di atas lahan itu
> didirikan restoran-restoran besar, disusul pembangunan *amusement 
> park*lengkap dengan
> *jet-coaster* serta sarana hiburan lainnya, dan kemudian bahkan ditambah
> pertokoan. Lahan hijau di kawasan ini mulai banyak tertutup oleh bangunan.
> Fungsi *amusement park* ini tidak serasi dengan konteks lingkungannya,
> yaitu Kompleks DPR-MPR sebagai salah satu simbol kenegaraan.
>
> Sejalan dengan semangat reformasi yang kita dengungkan saat ini, sebenarnya
> kita menemukan momentum untuk “meluruskan” penyimpangan yang telah terjadi
> di Taman Ria Senayan. Oleh karenanya, rencana pembangunan mal perbelanjaan
> raksasa di atas lahan tersebut tentu saja sangat mengagetkan. Alih-alih
> melakukan koreksi atas kekeliruan yang terjadi, rencana ini justru membuat
> penyimpangan menjadi semakin parah.
>
> Sebagai tambahan, selama ini kita mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
> merasa kesulitan untuk memenuhi amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
> Ruang, yang menetapkan suatu kota harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH)
> paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jakarta hanya memiliki RTH
> sekitar 11%, itu pun termasuk tanah-tanah kuburan yang diklaim sebagai RTH.
> Bila “defisit” RTH masih sulit dipenuhi, sungguh tidak masuk akal bila RTH
> yang ada di Taman Ria Senayan ini dibiarkan digerogoti oleh pembangunan
> gedung-gedung raksasa.
>
> Jangan lupa, kota Jakarta telah banyak kehilangan RTH. Taman Pluit seluas
> 21 ha telah dipadati bangunan besar “Mega Mall Pluit” yang belakangan
> diperluas dan diganti namanya menjadi “Pluit Village”. Taman lingkungan
> seluas 6 ha di Jl. Wijaya – Kebayoran Baru – telah berubah menjadi *golf
> driving range* dan *townhouses*. Belasan taman lingkungan di seluruh
> penjuru kota selama berpuluh-puluh tahun “disewakan” kepada pengusaha swasta
> untuk dijadikan pompa bensin.
>
> Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terbukti mampu melakukan koreksi atas
> kesalahan-kesalahan tata kota di masa lalu. Arena Pekan Raya Jakarta
> dipindahkan dari Lapangan Monas ke Kemayoran. Taman Ria Monas, restoran dan
> *night-club* yang ada di sisi selatan Tugu Monas ditutup. Dengan demikian
> Lapangan Merdeka yang lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Monas dapat
> dihadirkan sebagai lapangan dan taman yang berwibawa sebagai “halaman depan”
> kompleks Istana. Stadion Persija di Menteng dibongkar dan diganti dengan
> taman yang asri (meski terlalu berlebihan dengan adanya bangunan-bangunan
> kaca). Taman Ayodya di Kebayoran Baru telah ditata kembali setelah selama
> berpuluh tahun tertutup oleh kios-kios penjual bunga dan akuarium. Sebagian
> besar taman lingkungan yang digunakan sebagai pompa bensin telah
> dikembalikan.
>
> Dengan catatan panjang prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoreksi
> kekeliruan tata kota sebagaimana tertulis di atas, kini saatnya kembali
> membuktikan kesungguhan untuk mempertahankan RTH kota di Taman Ria Senayan.
> Perlu dipertegas peruntukan kawasan ini sebagai RTH, sehingga tidak
> dibenarkan adanya fungsi komersial seperti mal perbelanjaan. Sebagai sebuah
> *urban park*, bangunan yang diijinkan sebatas toilet umum, pos penjagaan
> serta penjual makanan-minuman yang sedapat mungkin tidak permanen. Tidak
> diperlukan AMDAL untuk mengkaji apakah fungsi komersial layak dikembangkan,
> karena sudah jelas peruntukannya adalah RTH. Maka Pemerintah Provinsi DKI
> Jakarta harus tegas, jangan pernah memberikan ijin mendirikan bangunan
> komersial di atas lahan Taman Ria Senayan.
>
> Sekretariat Negara hendaknya tidak berlindung di balik perjanjian dengan
> pihak swasta yang tidak bisa diputuskan begitu saja. Demi kepentingan umum,
> bahkan tanah milik perorangan pun bisa diambil oleh negara. Bila memang
> perjanjian itu ada, tinggal membayar denda pemutusan perjanjian yang
> besarnya tentu tidak seberapa bila dibandingkan dengan uang negara yang
> dikucurkan untuk talangan Bank Century dan untuk penanggulangan lumpur
> Sidoarjo.
>
> Melalui tulisan yang saya sebut sebagai “seruan keprihatinan” ini saya
> mengetuk hati semua pihak (instansi-instansi pemerintah, organisasi profesi,
> lembaga swadaya masyarakat, para pakar tata ruang dan lingkungan, pemerhati
> kelestarian lingkungan, serta media massa cetak dan elektronik) untuk
> membantu upaya mewujudkan kota Jakarta yang hijau dan nyaman, salah satunya
> dengan “menyelamatkan” Taman Ria Senayan. Stop pembisnisan Taman Ria
> Senayan. Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai *urban park*.
>
>
>
> Jakarta, 21 Juli 2010
>
>
>
> *Danang Priatmodjo*
>
> -          arsitek kota
>
> -          dosen Jurusan Arsitektur & Dekan Fakultas Teknik Universitas
> Tarumanagara
>
> -         anggota Dewan Pakar Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia
> (PERWAKU)
>
> -          anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta
>
>
>
> Alamat:   Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara
>
> Jl. S. Parman 1 – Jakarta 11440        Tel. 566 3124       Fax  566 3277
>
>
> E-mail: [email protected]        HP  0816 483 1447
>
>
>
>
> -------------------------------------------------------------------------------------
>
> *Danang Priatmodjo*,  lahir di Solo, tahun 1956. Pendidikan: Sarjana
> Arsitektur – ITB, 1983; Master of Architecture – Katholieke Universiteit
> Leuven, 1993; Doktor Antropologi – UI, 2004. Sejak 1985 mengajar di  Jurusan
> Arsitektur Universitas Tarumanagara, Jakarta.
>
> Menulis artikel tentang arsitektur dan urban design di berbagai jurnal,
> majalah dan koran; Menyajikan makalah pada forum-forum ilmiah nasional dan
> internasional; Memberikan kuliah tamu di berbagai universitas di dalam dan
> luar negeri; Memberikan paparan tentang perancangan kota kepada aparat
> pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia; Menjadi narasumber bidang
> ketatakotaan bagi berbagai harian, majalah, tabloid, stasiun radio dan
> televisi. Sebagai urban designer menangani pekerjaan pembuatan master plan,
> urban-design guidelines, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta rencana
> tata ruang wilayah kota.
>
>
>
>  
>

Kirim email ke