...semoga "tidak ada" insinyur, planner maupun arsitek yang terlibat untuk mendukung pebisnis semacam ini ya mas Danang...????
ATA 2010/7/21 Danang Pri <[email protected]> > > > > > *SERUAN KEPRIHATINAN* > > > > *Stop Pembisnisan Taman Ria Senayan:* > > Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai *Urban Park* > > > > > > Berbagai media *online* hari Senin, 19 Juli 2010 memberitakan rencana > pembangunan mal perbelanjaan di lahan Taman Ria Senayan, Jakarta. > Pihak-pihak terkait telah menyatakan posisi dan sikap masing-masing. > Rangkuman pernyataan-pernyataan tersebut adalah sebagai berikut: > > - Menurut Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari > Sasongko, pembangunan kawasan terintegrasi ini tinggal menunggu Amdal saja > dari pihaknya. "Belum jelas pihak pengembang akan membangun apa. Namun yang > pasti tinggal menunggu Amdal saja," kata Hari saat dihubungi pagi ini. Hari > menolak saat ditanya siapa pihak pengembang yang akan memugar taman yang > dulunya bernama Taman Ria Remaja itu. > > Menurut dia, sebenarnya semua perlengkapan administrasi seperti surat > kepemilikan tanah sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun Dinas P2B belum > memberikan izin karena masih menunggu analisis mengenai dampak > lingkungannya. "Amdal digunakan untuk pengambilan keputusan. Soal kebijakan > bukan urusan kami," ujarnya. Aspek yang dilihat, dijelaskannya, adalah studi > kelayakan ekologi, sosial budaya, ekonomi dan kesehatan masyarakat. > > *(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 10:44 WIB)* > > - Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman > Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan > mengembangkan kawasan DPR/MPR. "Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan > kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota > Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, > Senin (19/7/2010). > > *(dikutip dari: detik.com - Senin, 19 Juli 2010 13:11 WIB)* > > - Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengatakan, > pembangunan pusat perbelanjaan itu ada di dalam perjanjian antara Pengelola > Gelora Bung Karno dan pihak swasta. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak > bisa main putuskan sepihak saja perjanjian tersebut. "Kami tidak bisa > memutuskan sepihak karena perjanjiannya sudah berlaku lama," ujar Ibnu > seusai Rapat Panja Aset Negara di DPR, Senin (19/7/2010). > > *(dikutip dari: KOMPAS properti - Senin, 19 Juli 2010 15:46 WIB)* > > - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan analisis mengenai > dampak lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan pusat perbelanjaan atau > mal di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan, belum dibuat. "Yang jelas > amdal belum ada kalau mau dijadikan mal," kata Fauzi Bowo di Balaikota, > Senin (19/7). > > Dia mengatakan, pengelolaan Taman Ria Senayan yang berada di Kompleks > Gelora Bung Karno dikelola oleh Sekretariat Negara. "Yang mengelola bukan > pemerintah daerah, tapi Setneg," katanya. Dulu, kata Foke – sapaan akrab > Fauzi Bowo – direncanakan dikeluarkan izin komersial untuk kawasan > tersebut. "Namun itu dulu," katanya. > > *(dikutip dari: TEMPO Interaktif - Senin, 19 Juli 2010 17:09 WIB).* > > Membaca berita-berita tersebut saya merasa sangat prihatin. Bung Karno > mengembangkan kawasan Senayan di tahun 1960-an sebagai kawasan hijau dengan > fungsi utama sebagai sarana olahraga (Gelora Senayan, Istora Senayan dan > sarana penunjang olahraga lainnya) serta Kompleks Conefo (belakangan menjadi > Kompleks DPR-MPR). Dibangunnya Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Gedung > Depdikbud (sekarang Kemdiknas), yang kemudian disusul dengan pembangunan > Ratu Plaza, Gedung Panin, Plaza Senayan serta STC perlu dimaknai sebagai > suatu “keterlanjuran”, kekeliruan atau bahkan penyimpangan dalam hal > penggunaan lahan. Ketika sekarang kita menyadari telah terjadi keterlanjuran > di masa lalu, semestinya kita menjaga agar kekeliruan yang terjadi tidak > diteruskan. > > Pembukaan Taman Ria Remaja Senayan di tahun 1970-an dimaksudkan sebagai > upaya pemanfaatan taman kota (berupa lahan hijau serta danau) untuk tempat > rekreasi publik (dengan kelompok sasaran terutama para remaja ibukota) > dengan kegiatan terbatas berupa jalan-jalan di taman atau bersepeda-air di > danau. Dengan kata lain, Taman Ria Remaja Senayan adalah sebuah *urban > park* yang dibutuhkan oleh warga kota Jakarta. > > Kekeliruan mulai terjadi sejak tahun 1980-an ketika di atas lahan itu > didirikan restoran-restoran besar, disusul pembangunan *amusement > park*lengkap dengan > *jet-coaster* serta sarana hiburan lainnya, dan kemudian bahkan ditambah > pertokoan. Lahan hijau di kawasan ini mulai banyak tertutup oleh bangunan. > Fungsi *amusement park* ini tidak serasi dengan konteks lingkungannya, > yaitu Kompleks DPR-MPR sebagai salah satu simbol kenegaraan. > > Sejalan dengan semangat reformasi yang kita dengungkan saat ini, sebenarnya > kita menemukan momentum untuk “meluruskan” penyimpangan yang telah terjadi > di Taman Ria Senayan. Oleh karenanya, rencana pembangunan mal perbelanjaan > raksasa di atas lahan tersebut tentu saja sangat mengagetkan. Alih-alih > melakukan koreksi atas kekeliruan yang terjadi, rencana ini justru membuat > penyimpangan menjadi semakin parah. > > Sebagai tambahan, selama ini kita mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta > merasa kesulitan untuk memenuhi amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan > Ruang, yang menetapkan suatu kota harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) > paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Jakarta hanya memiliki RTH > sekitar 11%, itu pun termasuk tanah-tanah kuburan yang diklaim sebagai RTH. > Bila “defisit” RTH masih sulit dipenuhi, sungguh tidak masuk akal bila RTH > yang ada di Taman Ria Senayan ini dibiarkan digerogoti oleh pembangunan > gedung-gedung raksasa. > > Jangan lupa, kota Jakarta telah banyak kehilangan RTH. Taman Pluit seluas > 21 ha telah dipadati bangunan besar “Mega Mall Pluit” yang belakangan > diperluas dan diganti namanya menjadi “Pluit Village”. Taman lingkungan > seluas 6 ha di Jl. Wijaya – Kebayoran Baru – telah berubah menjadi *golf > driving range* dan *townhouses*. Belasan taman lingkungan di seluruh > penjuru kota selama berpuluh-puluh tahun “disewakan” kepada pengusaha swasta > untuk dijadikan pompa bensin. > > Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terbukti mampu melakukan koreksi atas > kesalahan-kesalahan tata kota di masa lalu. Arena Pekan Raya Jakarta > dipindahkan dari Lapangan Monas ke Kemayoran. Taman Ria Monas, restoran dan > *night-club* yang ada di sisi selatan Tugu Monas ditutup. Dengan demikian > Lapangan Merdeka yang lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Monas dapat > dihadirkan sebagai lapangan dan taman yang berwibawa sebagai “halaman depan” > kompleks Istana. Stadion Persija di Menteng dibongkar dan diganti dengan > taman yang asri (meski terlalu berlebihan dengan adanya bangunan-bangunan > kaca). Taman Ayodya di Kebayoran Baru telah ditata kembali setelah selama > berpuluh tahun tertutup oleh kios-kios penjual bunga dan akuarium. Sebagian > besar taman lingkungan yang digunakan sebagai pompa bensin telah > dikembalikan. > > Dengan catatan panjang prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoreksi > kekeliruan tata kota sebagaimana tertulis di atas, kini saatnya kembali > membuktikan kesungguhan untuk mempertahankan RTH kota di Taman Ria Senayan. > Perlu dipertegas peruntukan kawasan ini sebagai RTH, sehingga tidak > dibenarkan adanya fungsi komersial seperti mal perbelanjaan. Sebagai sebuah > *urban park*, bangunan yang diijinkan sebatas toilet umum, pos penjagaan > serta penjual makanan-minuman yang sedapat mungkin tidak permanen. Tidak > diperlukan AMDAL untuk mengkaji apakah fungsi komersial layak dikembangkan, > karena sudah jelas peruntukannya adalah RTH. Maka Pemerintah Provinsi DKI > Jakarta harus tegas, jangan pernah memberikan ijin mendirikan bangunan > komersial di atas lahan Taman Ria Senayan. > > Sekretariat Negara hendaknya tidak berlindung di balik perjanjian dengan > pihak swasta yang tidak bisa diputuskan begitu saja. Demi kepentingan umum, > bahkan tanah milik perorangan pun bisa diambil oleh negara. Bila memang > perjanjian itu ada, tinggal membayar denda pemutusan perjanjian yang > besarnya tentu tidak seberapa bila dibandingkan dengan uang negara yang > dikucurkan untuk talangan Bank Century dan untuk penanggulangan lumpur > Sidoarjo. > > Melalui tulisan yang saya sebut sebagai “seruan keprihatinan” ini saya > mengetuk hati semua pihak (instansi-instansi pemerintah, organisasi profesi, > lembaga swadaya masyarakat, para pakar tata ruang dan lingkungan, pemerhati > kelestarian lingkungan, serta media massa cetak dan elektronik) untuk > membantu upaya mewujudkan kota Jakarta yang hijau dan nyaman, salah satunya > dengan “menyelamatkan” Taman Ria Senayan. Stop pembisnisan Taman Ria > Senayan. Kembalikan Taman Ria Senayan sebagai *urban park*. > > > > Jakarta, 21 Juli 2010 > > > > *Danang Priatmodjo* > > - arsitek kota > > - dosen Jurusan Arsitektur & Dekan Fakultas Teknik Universitas > Tarumanagara > > - anggota Dewan Pakar Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia > (PERWAKU) > > - anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta > > > > Alamat: Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara > > Jl. S. Parman 1 – Jakarta 11440 Tel. 566 3124 Fax 566 3277 > > > E-mail: [email protected] HP 0816 483 1447 > > > > > ------------------------------------------------------------------------------------- > > *Danang Priatmodjo*, lahir di Solo, tahun 1956. Pendidikan: Sarjana > Arsitektur – ITB, 1983; Master of Architecture – Katholieke Universiteit > Leuven, 1993; Doktor Antropologi – UI, 2004. Sejak 1985 mengajar di Jurusan > Arsitektur Universitas Tarumanagara, Jakarta. > > Menulis artikel tentang arsitektur dan urban design di berbagai jurnal, > majalah dan koran; Menyajikan makalah pada forum-forum ilmiah nasional dan > internasional; Memberikan kuliah tamu di berbagai universitas di dalam dan > luar negeri; Memberikan paparan tentang perancangan kota kepada aparat > pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia; Menjadi narasumber bidang > ketatakotaan bagi berbagai harian, majalah, tabloid, stasiun radio dan > televisi. Sebagai urban designer menangani pekerjaan pembuatan master plan, > urban-design guidelines, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta rencana > tata ruang wilayah kota. > > > > >

