Pendidikan Alternatif: Persekolahan di Rumah
http://www.kompas.com/ver1/Dikbud/0612/18/074626.htm

Homeschooling, sebuah sistem pendidikan atau pembelajaran yang
diselenggarakan di rumah, kini sedang ramai dibicarakan orang.
Sejumlah media massa, elektronik maupun cetak, juga ikut memopulerkan
sistem pendidikan alternatif yang bertumpu pada suasana keluarga ini.

Persekolahan di rumah ini semakin menjadi perhatian dalam dua tahun
terakhir ini, antara lain sejak begitu banyaknya orangtua merasakan
bahwa suasana pembelajaran di banyak sekolah sering kurang
mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Akhirnya banyak anak yang
stres dan kehilangan kreativitas alamiahnya.

Melihat gambaran di atas, mulai berkembang berbagai gagasan dari para
pendidik, bagaimana menciptakan sekolah yang menyenangkan sekaligus
mencerdaskan anak. Lalu muncullah berbagai sekolah alternatif.
Misalnya, sekolah alam, yang mengajak siswanya belajar lebih banyak di
alam. Anak tidak terlalu banyak belajar dalam ruangan yang serba kaku
dan tertutup, namun lebih banyak berada di alam bebas.

Ada pula sekolah alternatif lain yang membebaskan anak untuk belajar
apa saja sesuai dengan minatnya. Di sini tidak ada kelas seperti
halnya sekolah formal. Fungsi guru lebih pada membimbing dan
mengarahkan minat anak dalam mata pelajaran yang disukainya.

Masih banyak sekolah alternatif lain yang memiliki metode pembelajaran
masing-masing. Intinya, anak dijadikan sebagai subyek kurikulum, bukan
obyek. Atau dengan kata lain kurikulum dan sekolah adalah untuk anak,
bukan sebaliknya, anak untuk sekolah dan kurikulum!

Dari berbagai alternatif di atas, muncullah kemudian homeschooling
alias persekolahan di rumah. Secara etimologis, homeschooling adalah
sekolah yang diadakan di rumah, namun secara hakiki ia adalah sebuah
sekolah alternatif yang menempatkan anak sebagai subyek dengan
pendekatan pendidikan secara at home.

Dengan pendekatan ini anak merasa nyaman. Mereka bisa belajar sesuai
keinginan dan gaya belajar masing-masing; kapan saja dan di mana saja,
sebagaimana ia tengah berada di rumahnya sendiri.

Di sini anak tidak terus-menerus belajar di rumah, namun bisa di mana
dan kapan saja asal kondisinya betul-betul menyenangkan dan nyaman
seperti suasana di rumah. Maka, jam belajarnya pun sangat lentur,
yaitu dari mulai bangun tidur sampai berangkat tidur kembali.

Di banyak negara maju, konsep persekolahan di rumah ini sudah mulai
banyak dikembangkan. Di Amerika Serikat, misalnya, sudah banyak
disusun kurikulum untuk persekolahan di rumah agar sistem
pendidikannya memiliki konsep dan visi yang jelas. Tahun ini ada
sekitar 1,8 juta anak di AS yang belajar dengan sistem persekolahan di
rumah, dan diperkirakan tahun depan akan meningkat sampai sekitar 2,5
juta anak.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sebetulnya sudah lama bangsa kita mengenal konsep homeschooling ini,
bahkan jauh sebelum sistem pendidikan Barat datang. Tengok saja di
pesantren-pesantren misalnya, para kiai, buya, dan tuan guru secara
khusus mendidik anak-anaknya sendiri.

Begitu pula para pendekar, bangsawan, atau seniman tempo dulu. Mereka
pun mendidik secara pribadi di rumah atau padepokan masing-masing
daripada sekadar memercayakan kepada orang lain.

Tak kurang para tokoh besar semacam KH Agus Salim, Ki Hajar Dewantara,
atau Buya HAMKA juga mengembangkan cara belajar dengan sistem
persekolahan di rumah ini, bukan sekadar agar lulus ujian kemudian
memperoleh ijazah, namun agar lebih mencintai dan mengembangkan ilmu
itu sendiri.

Saat ini sistem persekolahan di rumah juga bisa dikembangkan untuk
mendukung program pendidikan kesetaraan. Khususnya terhadap anak
bermasalah, seperti anak jalanan, buruh anak, anak suku terasing,
sampai anak yang memiliki keunggulan seperti atlet atau artis cilik
yang padat dengan kegiatan mereka.

UU Sisdiknas

Bagaimana sikap pemerintah? Secara prinsip tidak ada masalah. Karena,
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dalam Pasal 27 Ayat (1)
dikatakan: "Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri." Lalu pada
Ayat (2) dikatakan bahwa: "Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan."
Jadi, secara hukum kegiatan persekolahan di rumah dilindungi oleh
undang-undang.

Klasifikasi bentuk persekolahan di rumahi ada tiga macam, yaitu
tunggal, majemuk, dan komunitas. Persekolahan di rumah dalam bentuk
tunggal apabila diselenggarakan oleh sebuah keluarga tanpa bergabung
dengan keluarga lain. Dia dikategorikan majemuk apabila dilaksanakan
berkelompok oleh beberapa keluarga. Adapun disebut komunitas bila
persekolahan di rumah itu merupakan gabungan beberapa model majemuk
dengan kurikulum yang lebih terstruktur sebagaimana pendidikan
nonformal.

Oleh karena itu, persekolahan di rumah dapat didaftarkan ke dinas
pendidikan setempat sebagai komunitas pendidikan nonformal. Pesertanya
kemudian dapat mengikuti ujian nasional kesetaraan Paket A (setara
SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

Ada beberapa tantangan bagi penyelenggaraan persekolahan di rumah,
yaitu: (1) sulitnya memperoleh dukungan atau tempat bertanya; (2)
kurangnya tempat sosialisasi dan orangtua harus terampil memfasilitasi
proses pembelajaran; serta (3) evaluasi dan penyetaraannya.

Namun, dengan adanya Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif
(Asah-Pena) untuk mengoordinasi berbagai kegiatan persekolahan di
rumah dan pendidikan alternatif di Indonesia, termasuk memberikan
pelatihan dan informasi mengenai cara penyelenggaraannya, diharapkan
kendala di atas dapat diatasi.

Adapun kekuatan persekolahan di rumah ialah lebih memberikan
kemandirian dan kreativitas bagi anak, peluang untuk mencapai
kompetensi individual secara maksimal, terlindungi dari penyakit
sosial seperti narkoba, konsumerisme, pergaulan menyimpang dan
tawuran, serta memungkinkan anak siap menghadapi kehidupan nyata
dengan lingkup pergaulan yang lebih luas.

Ini semakin memperkuat keyakinan bahwa model persekolahan di rumah
alias homeschooling bisa merupakan salah satu alternatif pendidikan di
masa depan, serta mempercepat tercapainya masyarakat belajar yang
merupakan salah satu ciri masyarakat madani.

Penulis: SETO MULYADI Ketua Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif

Kirim email ke