Memerhatikan Kampanye Partai Politik
Harian Seputar Indonesia, Selasa 16 Desember 2008

Oleh  Ramdansyah
Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta


PEMILU Umum (pemilu) 2009 yang akan berlangsung diprediksikan akan lebih
semarak dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

Ada beberapa indikator yang memperkuat asumsi ini. Faktor pertama adalah
masa kampanye yang disediakan lebih panjang dari masa kampanye
pemilu-pemilu sebelumnya. Faktor kedua, karena jumlah partai politik
(parpol) yang berjumlah 38 atau meningkat 12 parpol dibandingkan pemilu
2004.

Jumlah ini masih dianggap banyak meski tidak sebanyak peserta Pemilu 1999
yang mencapai 48 parpol. Masa kampanye yang terbentang sejak 6 Juli 2008
hingga minggu tenang menjelang “hari pencontrengan”, 9 April 2009, dinilai
mempunyai sisi negatif maupun positif.

Waktu yang panjang ini dinilai positif ketika masyarakat menggunakannya
secara efektif untuk menilai figur parpol dan calon legislatif (caleg)
yang akan menjadi wakil mereka di Senayan.Kesalahan dalam memilih calon
tentu bisa diminimalisasi. Sebaliknya, mereka yang menilai negatif lamanya
kampanye biasanya mengajukan argumen pemborosan.

Alasan lain yang dikemukakan adalah hanya parpol yang bermodal kuat yang
diuntungkan dengan panjangnya masa kampanye. Parpol dengan dana
“Senin-Kamis”—umumnya didominasi parpol-parpol kecil—akan kehabisan
“bensin” sebelum masa kampanye berakhir. Lamanya masa kampanye bagi
pengawas pemilu bukanlah masalah besar.

Belajar pada pemilu-pemilu sebelumnya, pelanggaran tidak pernah absen
selama masa kampanye (omnipresent). Panwaslu dengan dukungan partisipasi
masyarakat selalu dapat melakukan pengawasan terhadap setiap penyimpangan
yang dilakukan parpol. Jika panwaslu dapat menganalisis dan membaca tren
pelanggaran, maka pengawas dapat mencegah segala bentuk pelanggaran dan
tindak pidana pemilu.

Dari sejumlah tren pengawasan pada pemilu-pemilu yang telah lewat bentuk
pengawasan harus lebih terkonsentrasi pada kampanye parpol yang tidak pada
tempatnya. Contohnya ketika rapat terbuka belum diizinkan, parpol berupaya
dengan segala cara melakukan pengerahan massa. Lihat saja malam takbiran,
1 Syawal lalu,larangan pawai takbir keliling yang dikeluarkan oleh
Gubernur DKI tidak efektif.

Penyimpangan lain yang dengan kasatmata mudah terlihat adalah pemasangan
alat peraga di tempat terlarang.KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK No
10 mengenai 25 titik daerah terlarang pemasangan alat peraga. Umumnya
adalah jalan-jalan nasional dan jalan provinsi.Alhasil larangan ini kurang
memiliki arti karena hampir semua parpol seenaknya menaruh alat peraga di
lokasi terlarang. ***

Penyimpangan lain yang kadang luput dari pengawasan adalah parpol tidak
melakukan kampanye atau minim kampanye.Tidak melakukan kampanye dapat
dikategorikan sebagai penyimpangan. Kampanye bukan hanya hak, tetapi
kewajiban parpol untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Dalam pasal 10 poin (2) UU No 2/2008 tentang Partai Politik disebutkan
bahwa fungsi parpol itu untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
Parpol juga berkewajiban memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membangun etika dan budaya
politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kampanye tentunya digunakan agar tujuan parpol yang telah tertuang dalam
UU tersebut dapat terwujud. Kampanye selain sebagai hak parpol untuk
mencari calon pemilih, juga merupakan kewajiban sebagaimana yang
disebutkan di atas.Terkait dengan cita-cita parpol, tentu parpol mempunyai
ideologi yang harus selalu diperjuangkan sepanjang tidak bertentangan
dengan ideologi bangsa.

Dengan fungsi ini parpol tidak hanya berjuang mencari suara mengambang
(swing voters) potensial dengan hanya mengandalkan citra semata,apalagi
hanya mengandalkan figur ketua umum dan artis. Parpol seyogianya menjadi
sarana pembelajaran politik: mengikat calon pemilih dengan ideologi yang
telah ditetapkan parpol.

Parpol yang belum terlihat aksinya layak untuk dipertanyakan keseriusannya
dalam mengikuti pemilu mendatang. Jangan-jangan terjadi kesalahan dalam
proses verifikasi, sehingga parpol-parpol tersebut bisa lolos menjadi
peserta Pemilu 2009. Proses verifikasi parpol dilakukan tanpa pengawasan
panwaslu, karena panwaslu saat itu masih belum terbentuk. Padahal sebelum
proses verifikasi parpol dilakukan,panwaslu sudah harus dibentuk untuk
melakukan pengawasan.

Dalam UU/2008 tentang Pemilu Pasal 18 poin (1) disebutkan bahwa Bawaslu,
panwaslu provinsi, dan panwaslu mengawasi pelaksanaan verifikasi partai
politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU hingga tingkat
kabupaten/kota. Ketidakhadiran Bawaslu dan panwaslu tentu cukup
menyulitkan karena tidak bisa melihat proses verifikasi yang memungkinkan
untuk menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU
sehingga dapat merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu.

Salah satu hal yang sangat riskan adalah jumlah anggota dan pengurus,
seperti persyaratan dalam Pasal 8 UU No 2/2008 berkaitan dengan
persyaratan verifikasi partai politik. Pada ayat 1 butir e persyaratan
1.000 orang dari 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada setiap
kepengurusan partai yang menjadi permasalahan. Panwaslu belum hadir saat
itu, sehingga potensi untuk tidak memenuhi syarat, tetapi diloloskan KPU
dapat terjadi. Ini yang menyebabkan munculnya partai gurem yang sebenarnya
tidak mempunyai potensi untuk melaksanakan fungsinya sebagai parpol. ***

Mendirikan parpol tidak hanya sebagai hak, namun juga terikat dengan
kewajiban yang harus dilakukan, apalagi parpol sudah disahkan untuk ikut
pemilu. Parpol didirikan bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi
digunakan sebagai alat untuk politik “dagang sapi” pemilihan umum.
Sebagaimana diketahui, parpol selama mempunyai basis massa dapat saja
mengklaim dukungan rakyat.

Persyaratan jumlah dukungan terhadap partai politik dapat menjadi
bargaining position dalam Pemilu 2009. Kemungkinan ini pantas diwaspadai,
apalagi untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada
UU Pemilihan Presiden mendatang mengikutsertakan jumlah suara yang tidak
mempunyai kursi di DPR.

Dengan begitu, mungkin saja parpol yang mempunyai suara kecil dan tidak
berperan dalam proses pendidikan politik pun bisa “bermain” atau
“memperdagangkan”suara yang telah diperoleh. Maka partai yang hanya
bermodal terdaftar sebagai peserta pemilu bisa “bermain” mengambil
kesempatan dengan “menjual” suara. Akhirnya mereka bisa minta “kompensasi”
politik lain.

Padahal mereka tidak memberi sumbangan dalam membangun etika dan budaya
politik, salah satunya dengan kampanye. Karena itu masyarakat harus
kritis, tidak hanya pada partai yang melakukan kampanye yang melebihi
porsi,tapi juga pada partai yang tidak pernah berusaha sama sekali untuk
menyampaikan visi dan misi parpol dalam kampanye. Jika parpol mau menepis
anggapan buruk itu, masih banyak waktu untuk perbaikan.(*)



Kirim email ke