Bebas Fiskal, Setelah 3 Hari Punya NPWP

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/04/23202681/bebas.fiskal.setelah.3.hari.punya.npwp
.

   KOMPAS/ANDY RIZA
HIDAYAT<http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/04/23202681/bebas.fiskal.setelah.3.hari.punya.npwp.#>
Seorang wajib pajak asal Medan mengunjungi pusat pelayanan satu atap Kantor
Pelayanan Pajak Medan Timur, Selasa (30/12). Dua hari menjelang batas akhir
program sunset policy, warga bergegas membereskan kewajiban pajaknya. Mereka
yang telah membereskan kewajibannya selama tahun 2008 tidak akan mendapat
sanksi apa pun dari pemerintah.
 NPWP Komitmen Politisi Anti
Korupsi/KompasTV<http://www.kompas-tv.com/content/view/9557/2>
 *Artikel Terkait:*

   - Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5
Juta<http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/04/13535268/tak.punya.npwp.bayar.fiskal.rp.25.juta>
   - Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal Rp 50
Triliun<http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/04/1146192/pemerintah.siapkan.stimulus.fiskal.rp.50.triliun>
   - Stimulus Fiskal Dievaluasi Per
Kuartal<http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/02/19053551/stimulus.fiskal.dievaluasi.per.kuartal>
   - Fiskal Baru Berlaku, Warga Batam Batal
Nyeberang<http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/01/22284912/fiskal.baru.berlaku.warga.batam.batal.nyeberang>
   - Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar
Negeri<http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/ini.dia.prosedur.dapatkan.gratis.fiskal.ke.luar.negeri>

  Minggu, 4 Januari 2009 | 23:20 WIB

*BATAM, MINGGU *- Setelah 15 Januari 2009, pembebasan fiskal perjalanan
keluar negeri dengan NPWP hanya berlaku bagi yang telah memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) minimal tiga hari sebelum keberangkatan.

"Bila kurang dari tiga hari, mulai 16 Januari tetap harus membayar," kata
Kepala Kantor Pajak Pratama Batam Asprilantomiardiwidodo (Aspril), ketika
meninjau konter Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri KPP Batam di Terminal Feri
Internasional Sekupang (TFIS), Batam, Minggu (4/1) malam.

Pada 15 Januari 2009 adalah tenggat dispensasi dari Dirjen Pajak yang per 1
Januari tahun ini masih membebaskan dari kewajiban membayar fiskal bagi yang
keluar negeri meskipun belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-88/PJ/2008 tentang Penegasan
Pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang Bertolak
ke Luar Negeri, diatur bahwa sampai 15 Januari 2009, WPOP yang ke luar
negeri dan tidak mempunyai NPWP, tidak wajib membayar fiskal luar negeri
(FLN), dengan melampirkan surat pernyataan akan membuat NPWP

Hingga Minggu atau hari keempat pemberlakuan FLN, banyak penumpang feri ke
Singapura di Terminal Feri Internasional Harbour Bay (TFIHB) maupun di TFIS,
memanfaatkan dispensasi dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000.

"Saya lega. Saya akan membuat NPWP sepulang dari Singapura," kata Titin, 32,
warga Batam yang sehari-hari adalah ibu rumah tangga dan suaminya belum
mempunyai NPWP.

Ia menyatakan gembira sebab cukup dengan surat pernyataan, hari itu tidak
diwajibkan membayar FLN Rp1 juta untuk berangkat ke Singapura. Selain Titin,
Steve Barner, pekerja berkewarganegaraan asing di Batam, dan memegang Kartu
Izin Tinggal Sementara (Kitas), menyatakan akan membuat NPWP sekembalinya
dari Singapura.

"Dalam sebulan saya, tiga kali harus ke Singapura. Ini sangat mahal," kata
Barner yang di TFIHB hari itu dikenai FLN RP1 juta karena tidak dapat
menunjukkan bukti pemotongan pajak oleh pemberi kerja yang telah
dilegalisasi KPP Batam.

Menurut Aspril, selain menyertakan surat pemotongan pajak oleh pemberi kerja
(PPh 26), tenaga kerja asing yang mempunyai kitas atau berada di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam setahun, dapat pula dibebaskan dari kewajiban
membayar FLN bila mempunyai NPWP orang pribadi (PPh 21) seperti wajib pajak
orang pribadi dalam negeri.

*EDJ*
*Sumber : Ant*

Kirim email ke