*Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta*

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/04/13535268/tak.punya.npwp.bayar.fiskal.rp.25.juta

Minggu, 4 Januari 2009 | 13:53 WIB

*PADANG, MINGGU* — Puluhan orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui
Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar, terpaksa harus membayar fiskal
sebesar Rp 2,5 juta per orang karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) menyusul diterapkannya kebijakan baru Dirjen Pajak sejak 1 Januari
2009.

"Kami sudah menerapkan kebijakan pembayaran fiskal itu sejak 1 Januari 2009.
Jadi, bagi warga yang akan berangkat ke luar negeri jika tidak punya NPWP
harus bayar fiskal," Kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumbar dan
Jambi Suherman Saleh di Padang, Minggu (4/1).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bandara Minangkabau tanggal 1 sampai 2
Januari 2008, sebanyak 12 orang terpaksa harus membayar fiskal karena tidak
memiliki NPWP.

Jumlah warga yang berangkat dari Bandara Minangkabau selama dua hari itu
sebanyak 550 orang, sekitar 451 orang langsung mendapatkan pembebasan fiskal
karena berbagai faktor, antara lain telah tinggal menetap di negara tujuan,
dan lainnya 122 orang bebas fiskal karena memiliki NPWP.

Selanjutnya, lima orang yang umumnya mahasiswa asing bebas fiskal karena
punya surat keterangan bebas fiskal luar negeri, dan sebanyak 12 orang di
antaranya harus membayar fiskal Rp 2,5 juta per orang karena tidak mempunyai
NPWP.

Suherman mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat
untuk memanfaatkan program *sunset policy* yang ditawarkan pemerintah serta
mengurus NPWP. "Tiap orang yang sudah berusia di atas 21 tahun wajib
memiliki NPWP, dan kita terus sosialisasikan hal ini," katanya.

Terkait pembayaran fiskal itu, dia mengatakan, kini sudah ada kebijakan baru
yang akan berlaku hingga 15 Januari 2009, warga boleh tidak membayar asalkan
membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa akan mengurus NPWP
mereka setelah pulang dari luar negeri. "Jika sudah lewat 16 Januari maka
kebijakan itu tidak berlaku lagi," katanya.

Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang hendak pergi keluar negeri dengan jasa kapal laut yang
tak memiliki NPWP akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, begitu pula dengan
pesawat terbang, apabila tidak memiliki NPWP, maka akan didenda sebesar Rp
2,5 juta.

*bnj*
*Sumber : Antara*

Kirim email ke