Kepustakawanan dan Pendidikan Pustakawan
http://kepustakawanan.blogspot.com/2006/03/kepustakawanan-dan-pendidikan.html

by Putu Laxman Pendit

Pada suatu hari di awal Maret 2006, sekelompok pengelola pendidikan
pustakawan dari 13 perguruan tinggi di Indonesia berkumpul di Jakarta
untuk membicarakan masa depan mereka. Ada di dalam pikiran mereka
adalah nasib keseluruhan program pendidikan di bidang ini dan nasib
para lulusan yang akan mengemban gelar sarjana atau diploma bidang
perpustakaan. Sulit menolak kesan, bahwa yang juga ada di pikiran
mereka adalah: bagaimana menghasilkan uang dari penyelenggaraan
"industri pendidikan" ini -bagaimana menyelenggarakan sekolah yang
dapat membayar dosen dengan wajar dan tidak melecehkan? Secara
keseluruhan, memang itulah pendidikan tinggi di jaman sekarang:
lulusannya harus bermutu, dosennya harus bisa hidup layak. Tidak
lebih, tidak kurang.

Tetapi, apa sebenarnya persoalan yang sesungguh-sungguhnya dalam
pendidikan pustakawan di Indonesia? Benarkah ini hanya persoalan
"industri pendidikan" dan "pasar"?

Sebagian besar dari penyelenggara pendidikan D3, S1 dan S2 yang hadir
dalam pertemuan itu menginginkan kata "informasi" masuk ke dalam nama
departemen, program studi, atau jurusan yang mereka kelola. Secara
administratif, pengenaan kata ini sebenarnya tidaklah terlalu
menimbulkan persoalan. Artinya, sebagian besar penyelenggara
pendidikan tinggi mempunyai otonomi untuk menentukan apa yang ingin
mereka gunakan sebagai judul sekolah atau programnya. Sebagian
perguruan tinggi negeri yang sudah berubah menjadi badan hukum milik
negara (BHMN) bahkan sudah dengan sertamerta menggunakan nama yang
mereka inginkan.

Bagi perguruan tinggi yang belum BHMN ada sedikit persoalan, karena
mereka harus mendapatkan ijin dari pemerintah (dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional) untuk mengenakan kata "informasi",
sementara pemerintah sendiri bersikeras bahwa nama yang resmi adalah
"jurusan perpustakaan" (tanpa embel-embel informasi). Untuk
menambahkan embel-embel itu, diperlukan kesepakatan bersama.
Persoalannya, Pemerintah pun tidak dapat memastikan darimana atau
bagaimana kesepakatan itu harus dicapai. Pada masa lampau, ada
konsorsium yang membahas bidang-bidang ilmu. Itu pun seringkali tidak
terlalu efektif. Sekarang, konsorsium tidak ada, apalagi kesepakatan
tentang "ilmu perpustakaan dan informasi" -tidak ada sama sekali.

Persoalan di atas membuktikan dengan sangat gamblang bahwa sebuah ilmu
tidak melulu bergantung pada akademisi, tetapi terlebih-lebih pada
masyarakat di mana ilmu tersebut akan diajarkan atau dikembangkan.
Bagi perguruan tinggi yang sudah berbentuk badan hukum, penamaan "ilmu
perpustakaan dan informasi" memerlukan pula kesepakatan, setidaknya
dari masyarakat akademik (misalnya Senat Universitas). Bagi perguruan
tinggi yang belum berbentuk badan hukum, kesepakatan itu harus lebih
luas lagi. Bagi perguruan tinggi swasta, walaupun mereka lebih bebas,
tetap diperlukan persetujuan setidaknya dari pemilik atau pemegang
saham.

Sulit menghilangkan kesan bahwa para penyelenggara perguruan tinggi
ilmu perpustakaan (dan informasi) di Indonesia jarang meminta
persetujuan atau dukungan dari profesi atau industri informasi itu
sendiri. Jarang ada kegiatan atau langkah yang memungkinkan pendidikan
tinggi profesi pustakawan dan informasi berdialog dengan pihak
praktisi dan penyelenggara institusi perpustakaan dan informasi. Kalau
pun ada dialog, sifatnya sporadis, tidak sistematis, dan temporer
-seringkali tanpa kesepakatan atau keputusan praktis apa-apa.

Dengan kata lain, persoalan penggunaan nama "ilmu perpustakaan dan
informasi" oleh sekolah-sekolah di Indonesia terlalu disempitkan ke
masalah administrasi perijinan formal. Seolah-olah dengan membereskan
urusan administrasi, maka sekolah-sekolah itu sudah dapat
menyelenggarakan pendidikan profesional dengan baik. Seolah-olah jika
nama pendidikan tinggi sudah secara resmi menggunakan "ilmu informasi"
maka tercapailah tujuan-tujuan industri pendidikan dan tergapailah
keuntungan-keuntungan pasar (dalam bentuk jualan gelar, lengkap dengan
iming-iming kemudahan mencari pekerjaan).

Padahal, dunia pekerjaan dan "pasar" atau "industri informasi" di mana
pun (termasuk di Indonesia) adalah dunia yang gegap gempita dan sangat
dinamik sekaligus tidak-stabil (volatile). Sumber dinamika itu adalah
pada sifat informasi dan teknologi-informasi. Kepustakawanan dan
industri informasi di Indonesia tidak lepas dari sifat dasar informasi
dan teknologi informasi, yaitu: mudah berubah, dan berubah dengan
cepat. Dalam keadaan seperti ini, maka profesi informasi adalah
profesi yang paling cair (fluid), fleksibel, dan sekaligus mudah
usang. Kepustakawanan Indonesia sudah menjadi saksi sekaligus kuburan
dari profesi yang begitu mudah disebut sebagai "penting" tetapi juga
begitu murah dibayar dan diabaikan. Sementara itu, pada saat yang
sama, muncul kebutuhan membludak terhadap profesi serupa yang
diberinama baru seperti manajer pengetahuan (knowledge manager), web
master, pengembang database (database developer), manajer rekod
(record manager), manajer informasi (information manager), dan
sebagainya, dan seterusnya.

Bagaimana perguruan tinggi menjawab kesimpang-siuran dan gegap-gempita
industri informasi ini? Apakah cukup dengan secara administratif
mengganti nama menjadi "pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi"?

Mungkin, iya! Dengan mengenakan kata "informasi" di dalam nama
sekolah, dijamin akan ada banyak peminat. Tetapi apakah lulusan
sekolah itu nanti benar-benar sanggup menghadapi dunia kerja yang
"kejam" itu? Mungkin, tidak! Sebabnya adalah: pengenaan kata "ilmu
informasi" di sebuah sekolah tanpa sungguh-sungguh memahami implikasi
dari pengenaan label "ilmu" sama saja dengan memberikan sebuah cek
kosong kepada para calon sarjana. Pengenaan label "ilmu" tanpa
mengerti apa kaitan "ilmu" dan "dunia kerja" sama saja dengan
menawarkan kucing di dalam karung. Suara "meong..."-nya mungkin keras,
tetapi para calon-sarjana tidak tahu apakah kucing di dalamnya
berwarna hitam atau putih atau keduanya.

Seharusnya, ketika sekolah-sekolah di Indonesia bermaksud menggunakan
kata "ilmu informasi" di dalam namanya, maka yang pertama dilakukan
adalah memahami "ilmu perpustakaan dan informasi" itu serta kaitannya
dengan dunia kerja dan industri informasi Indonesia. Ini yang harus
dilakukan pertama untuk mendapatkan kesepakatan (dan dukungan) dari
profesi dan industri informasi. Baru kemudian memformalkan kesepakatan
ini ke kalangan yang lebih luas. Termasuk ke pemerintah, senat
universitas, maupun pemilik universitas swasta.

Kirim email ke