Halo kawan-kawan, Berikut ini tanggapan saya terhadap tulisan Mbak Kamil dan sudah saya sampaikan ke email [email protected]. Mungkin ada yang mau memberi masukan terhadap tanggapan saya. Saling menanggapi begitu :)
Salam - Niken Lestari - =========================== Saya sangat menikmati sebagian dari tulisan Harkrisyati Kamil yang berjudul Tantangan Dan Permasalahan Kepustakawanan Indonesia. Saya pertama kali membacanya dari email Bung Syaldi dan di milis referensi maya. Lama tidak saya lirik. Kemudian karena tertarik dengan beberapa poin dalam tulisan itu, maka saya membuat beberapa catatan. Catatan ini mungkin kurang menyeluruh karena saya juga hanya membaca sebagian dari tulisan itu terutama pada bagian bertajuk “15 Pokok Perhatian yang Perlu Segera Mendapat Perhatian Bersama”. Dalam nilai-nilai profesi pustakawan yang mencakup kualitas, kehormatan, dan kebersamaan, saya ingin menambahkan pelayanan sebagai suatu nilai yang tidak dapat diperlakukan sebagai “taken for granted”. Pelayanan dan melayani adalah sikap yang terbentuk dari pemahaman dan penghargaan terhadap kultur masyarakat pemakai dan prinsip kebebasan berekspresi. Kamil menulis bahwa /Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi./ Maka pustakawan sebagai fasilitator perlu ikut turun dan berada dalam kegiatan di komunitas dan tidak sebatas bekerja di belakang meja perpustakaan. Informasi tidak hanya berada dalam buku, majalah, dan rak perpustakaan tapi juga di dalam keseharian masyarakat dalam menyikapi kehidupan sosial mereka. Sebagai bagian dari pertumbuhan kecerdasan sosial maka pustakawan perlu melakukan penguatan kepercayaan diri masyarakat terhadap pengetahuan dan identitas sendiri (lokal) seraya mendorong mereka untuk mengenal pengetahuan di luar diri. Hal itu sebagai bagian dari pendidikan pluralisme. Sebagai lulusan ilmu perpustakaan yang saat ini tidak bekerja di institusi perpustakaan, saya merasa perlu ada deskripsi jenis pekerjaan yg dapat dilakukan lulusan ilmu perpustakaan, baik yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan informasi dan pengetahuan. Mungkin sudah ada tapi saya belum tahu. Di bagian lain, Kamil berbagi keprihatinan dengan kondisi “tidak ada kejelasan tentang fungsi-fungsi institusi informasi seperti arsip, perpustakaan dan dokumentasi.” (No. 4). Saya tidak akan menanggapi hal itu secara langsung, melainkan justru ingin mengetahui jika ada bentuk-bentuk (lembaga) lain yang melakukan “fungsi perpustakaan” yang berkembang di komunitas? Atau bagaimana perpustakaan memberdayakan masyarakat untuk mengantisipasi munculnya berbagai media yang difasilitasi LSM sebagai sumber informasi populer? Poin di atas berhubungan dengan nomor 5 mengenai banyaknya anggota masyarakat yang berniat baik untuk ikut serta membangun kepustakawanan tetapi tidak didukung oleh pengetahuan dan keahlian yang memadai. Saya sendiri “curiga” bahwa banyak perpustakaan didirikan dengan asumsi bahwa masyarakat pemakai mengetahui tentang fungsi, manfaat, dan potensi perpustakaan. Padahal yang terjadi mungkin sebaliknya. Dugaan lainnya, masyarakat menilai perpustakaan daerah sebagai institusi top-bottom sehingga mereka tidak mempunyai suara atau dilibatkan dalam membentuk layanan perpustakaan. Kesinambungan layanan perpustakaan disinggung di poin 6. Masalah klasik dalam berbagai profesi adalah ketika lulusan lebih berminat bekerja di kantor institusi yang mapan dengan status, penghasilan & fasilitas yang memadai sementara faktor-faktor itu tidak ditemui di perpustakaan daerah (yang belum berkembang). Nomor 7, Kamil menilai sudah ada terlalu banyak “gerakan” untuk mempromosikan kepustakawanan. Saya pikir sebaliknya. Promosi yang “terlalu banyak” dilakukan itu menekankan pada ajakan membaca dengan mengunjungi perpustakaan. Sementara pada banyak komunitas, ngumpul-ngumpul dan bertukar cerita secara lisan jauh lebih menyenangkan dan bermanfaat bagi keseharian mereka. Prosesi membaca bersama lebih banyak dilakukan pada kegiatan agama seperti sekolah minggu, tadarusan, ...(silakan ditambahkan). Tanpa didukung oleh pemahaman terhadap kebiasaan dan budaya masyarakat, pustakawan dapat terjebak pada anggapan bahwa minat baca masyarakat sangat rendah. Saya sepenuhnya setuju dengan poin nomor 8, terutama pada pernyataan bahwa “perpustakaan tidak dianggap sebagai salah satu pilar pendidikan”. Bicara mengenai standarisasi kepustakawanan di poin 9, saya ingin agar proses tersebut tidak menjadi beban baru dan menjadi hambatan untuk pengelola perpustakaan yang sedang berkembang. Kita bisa belajar dari kasus Ujian Nasional. Pada poin 11 disebutkan tentang pendidikan Indonesia yang kurang menghargai filsafat, ilmu, dan metodologi perpustakaan. Saya setuju. Namun, tidak itu saja. Minimnya pemahaman dan penghargaan masyarakat terhadap informasi berimbas pada minimnya penghargaan terhadap orang yang mengelolanya. Menghargai bekerja dua arah, jika pustakawan menghargai informasi dan pengetahuan komunitas pemakainya maka kemungkinan besar komunitas tersebut akan menghargai informasi yang kita miliki. Dari pengalaman saya bekerja di LSM dan pernah meneliti tentang telecenter di pedesaan, pemahaman mengenai informasi perlu dibangun oleh pustakawan atau petugas lapang karena masyarakat jauh lebih antusias mendapatkan alat ekonomi berbentuk fisik yang dapat langsung dipakai (bibit,tanah,kayu,sampan,dll) daripada informasi yang mungkin harus mereka cerna sebelum siap dipakai. Sebagian masyarakat juga menilai informasi yang mereka dapatkan dari luar cenderung lebih sesuai untuk masyarakat industrialis, sementara basis kehidupan mereka agraris. Kita paham bahwa lazimnya isu yang dimunculkan di media dan bahasa yang digunakan disesuaikan dengan target/segmen pembaca dengan latar belakang identitas tertentu. Oleh karena itu, kelompok di luar segmen mungkin akan sulit membaca dan menghubungkan dampak informasi tersebut bagi kehidupan mereka. Mungkin juga isu yang diangkat sangat tidak penting bagi mereka. Apa gunanya bagi masyarakat Desa Kertosari, Lumajang membaca tentang situasi kemacetan di Jakarta? Bicara tentang pemanfaatan teknologi, sudah ada cukup banyak LSM lokal yang berupaya mengontekstualisasikan informasi dan memberdayakan masyarakat sebagai sumber informasi. Kemudian bermunculan media komunitas seperti radio komunitas, TV komunitas, dan aplikasi SMS gateway. LSM tersebut memfasilitasi terbentuknya media informasi dan membantu masyarakat mengelolanya, termasuk mengkritisi media populer. Pengalaman tersebut membuka mata saya bahwa pustakawan tidak sendiri dalam pekerjaan mereka. Jika fungsi pustakawan masih terbatas sebagai pengelola informasi dan pengetahuan yang “sudah jadi” maka perannya sebagai fasilitator dalam meningkatkan kecerdasan sosial menjadi sangat tidak optimal. Ini saja pendapat dan apresiasi saya terhadap sebagian tulisan Harkrisyati Kamil. Apakah saya bisa mendapatkan tulisan yang komplit? Semoga dapat memunculkan diskusi lebih lanjut. Salam Niken Lestari --- On Tue, 12/1/09, imam budi <[email protected]> wrote: From: imam budi <[email protected]> Subject: [referensi_maya] TANTANGAN DAN PERMASALAHAN KEPUSTAKAWANAN INDONESIA To: "referensi_maya" <[email protected]> Date: Tuesday, December 1, 2009, 2:39 PM TANTANGAN DAN PERMASALAHAN KEPUSTAKAWANAN INDONESIA By Harkrisyati Kamil 15 Pokok Perhatian yang Perlu Segera Mendapat Perhatian Bersama Buku adalah soko guru peradaban berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan memungkinkan peradaban itu tetap berlangsung, baik dengan mempertahankan peran buku, maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pengelola institusi ini disebut pustakawan, dan keseluruhan kegiatan pengelolaan itu disebut kepustakawanan. Secara sempit kepustakawanan sering hanya dihubungkan dengan kegiatan teknis yang dilakukan pustakawan. Ini adalah pandangan yang salah. Kepustakawanan memang berintikan sebuah profesi, yaitu pustakawan. Profesi ini memegang teguh nilai-nilai tentang kualitas, kehormatan, dan kebersamaan. Pustakawan bekerja berdasarkan etos kemanusiaan sebagai lawan dari kegiatan pertukangan semata. Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi. Pustakawan memperlancar proses transformasi dari informasi dan pengetahuan menjadi kecerdasan sosial atau "social intelligence". Tanpa kepustakawanan, sebuah bangsa kehilangan potensi untuk secara bersama-sama menjadi cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat. Sebagai sebuah bangsa, Indonesia tak ingin terpuruk dan tercekik krisis yang seakan tak ada hentinya. Indonesia memerlukan Kepustakawanan agar dapat bersama-sama menjadi cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat. Untuk membangun Kepustakawanan Indonesia diperlukan kesungguhan menghadapi 15 pokok perhatian yang terkelompok menjadi empat isyu besar, yaitu: . Profesionalisme pustakawan. . Akuntabilitas dan kredibilitas. . Pendanaan dan standardisasi. . Landasan ilmu dan pemanfaatan teknologi informasi. PROFESIONALISME Undang-Undang Perpustakaan menyatakan bahwa institusi perpustakaan dipimpin oleh seorang ahli yang berlatarbelakang pendidikan ilmu perpustakaan. Ketentuan ini harus ditegakkan dengan memastikan bahwa Kepala Perpustakaan di semua jenis perpustakaan memang dijabat oleh orang yang tepat dan cocok. Tantangan dan persoalannya: 1. Di jajaran seluruh jajaran pemerintahan terjadi pola penempatan Kepala Perpustakaan secara serampangan tanpa memedulikan asas ketepatan dan kecocokan. Pola ini meluas di seluruh Indonesia dan seringkali dilakukan secara sengaja. 2. Di kalangan swasta terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman tentang fungsi Kepala Perpustakaan. Banyak Kepala Perpustakaan yang tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional dan tidak diapresiasi secara wajar. 3. Di sekolah-sekolah belum terdapat kejelasan tentang fungsi dan tugas ‘guru-pustakawan’ atau ‘pustakawan- guru’. Perpustakaan di sekolah-sekolah sering dijalankan tanpa manajemen yang memadai antara lain karena dipimpin oleh orang yang tidak mampu, tidak tepat, dan tidak cocok sebagai Kepala Perpustakaan. Ketiga persoalan nyata di lapangan tersebut ditengarai sebagai wujud dari persoalan yang lebih mendasar yaitu kekurangtahuan dan ketidakpedulian tentang profesi pustakawan. Kedua hal negatif ini harus dihilangkan. Tanpa apresiasi yang benar dan memadai tentang pustakawan maka perpustakaan- perpustakaan di Indonesia akan berjalan secara serampangan, sporadis, dan tumpang-tindih; mengurangi potensi institusi ini yang secara bersama-sama dapat bertindak sebagai pondasi bagi bangsa yang maju dan berkepribadian di bidang pengetahuan dan informasi. AKUNTABILITAS DAN KREDIBILITAS Mengingat hakikat dasar perpustakaan sebagai institusi yang berupaya membuka akses pengetahuan dan informasi seluas-luasnya bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat di Indonesia, maka adalah wajar bahwa perpustakaan- perpustakaan yang terbuka untuk umum harus semakin banyak tersedia di Indonesia. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, untuk mewujudkan keberadaan perpustakaan- perpustakaan seperti itu diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah, selain juga partisipasi dari masyarakat yang seluas mungkin. Tantangan dan persoalannya: 4. Selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada koordinasi dan visi-misi yang jelas dalam pelaksanaan perpustakaan di Indonesia. Potensi kepustakawanan Indonesia musnah oleh diskoordinasi, proyek-proyek pemerintah yang sporadis, perencanaan yang amburadul, dan ketiadaan kepemimpinan (leaderships) . Keadaan ini bertambah parah ketika tidak ada kejelasan tentang fungsi-fungsi institusi informasi seperti arsip, perpustakaan dan dokumentasi. 5. Hal serupa terjadi pada upaya masyarakat umum untuk membantu pengembangan kepustakawanan. Banyak niat-baik anggota masyarakat untuk ikut membangun kepustakawanan terhambat, baik oleh ketidaktahuan maupun oleh kesalahpahaman. Lebih menguatirkan lagi, banyak niat-baik ini akhirnya tak mencapai tujuannya karena disalahgunakan untuk kepentingan popularitas sesaat, atau untuk menghabiskan dana pemerintah yang tidak diawasi oleh sebab-sebab yang sudah diurai di butir 4 di atas. 6. Diskoordinasi yang sudah amat parah dan ketiadaan fokus menyebabkan kepustakawanan di Indonesia kehilangan kredibilitas. Perpustakaan sering hanya dianggap gedung atau ruangan seadanya, dan dikelola secara amatiran tanpa kesinambungan. Akibatnya, perpustakaan- perpustakaan Indonesia tak dekat dengan masyarakatnya dan diabaikan pula. 7. Sudah terlalu banyak ‘gerakan’ yang dilakukan untuk mempromosikan kepustakawanan, namun semua gerakan ini tidak tepat sasaran oleh sebab-sebab yang sudah diuraikan di atas atau dikooptasi untuk kepentingan pribadi. Ini menambah buruk citra dan menurunkan kredibilitas kepustakawanan Indonesia di mata masyarakatnya. PENDANAAN DAN STANDARDISASI Sesungguhnya, berkat tekad yang bulat untuk memajukan pendidikan, bangsa Indonesia telah berkehendak menyediakan dana untuk keperluan pendidikan. Sudah sewajarnya kehendak ini juga tersalurkan dan terwujudkan dalam bentuk pengembangan perpustakaan, khususnya di sekolah dan perguruan tinggi, namun juga di masyarakat luas dalam bentuk perpustakaan untuk umum yang menunjang pendidikan seumur hidup. Tantangan dan persoalannya: 8. Oleh sebab-sebab yang sudah diuraikan di butir 4 sampai 7, telah terjadi dua hal yang amat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, perpustakaan tak mendapat dana yang memadai oleh anggapan keliru bahwa institusi ini bukan termasuk pilar pendidikan. Kedua, dana yang ada pun tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya sebab memang tidak dikelola dengan profesional dan akuntabel. Kedua hal ini harus dihentikan, khususnya ketika bangsa ini sudah bertekad menyediakan 20% anggaran pembangunan untuk pendidikan. Perlu ditegaskan secara lebih tersurat alokasi yang cukup dari anggaran pembangunan pendidikan. 9. Sebagai kegiatan yang bersifat nasional dan meluas, kepustakawanan sesungguhnya memerlukan standar yang jelas dan terukur. Indonesia ketinggalan amat jauh dibandingkan negara-negara lain. Banyak sekali -kalau tidak dapat dikatakan hampir semua- kegiatan perpustakaan, baik yang dilakukan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum dan perorangan, diselenggarakan tanpa standar. Kalaupun ada standar, pada umumnya standar itu dibuat untuk keperluan birokrasi dan administrasi yang kurang memperhatikan hakikat perpustakaan sebagai institusi sosial-budaya masyarakatnya. 10. Pengawasan mutu dan pembelajaan dana di bidang perpustakaan sangat kurang, kalau tak dapat dikatakan tiada sama sekali. Celah penyalahgunaan dana amatlah besar, baik oleh kesengajaan maupun oleh mismanagement. Secara lebih spesifik, tak ada mekanisme dan prosedur untuk mengaitkan dana perpustakaan dan mutu yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya. Dibandingkan negara-negara lain, kepustakawanan Indonesia amat tertinggal dalam hal penjaminan mutu. LANDASAN ILMU DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI Indonesia boleh bangga sebab pendidikan bagi profesi pustakawan sudah hadir sejak 1954, pada masa awal kemerdekaan. Kenyataan historis ini menunjukkan penghargaan bangsa pada pentingnya profesi pustakawan untuk kemajuan pengetahuan. Sekarang, tak kurang dari 13 perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan di bidang perpustakaan baik di tingkat diploma, sarjana, maupun magister. Namun aset yang amat besar ini terancam tak terwujud menjadi modal karena persoalan-persoalan berikut: 11. Para penyelenggara pendidikan kehilangan orientasi ilmu dan terpaku pada pengajaran hal-hal teknis. Ini ikut menyumbang pada kesalahpahaman di masyarakat tentang profesi pustakawan dan menjadi salah satu penyebab utama mengapa citra pustakawan di Indonesia sangat dilecehkan sebagai ‘tukang’ semata. Dibandingkan negara-negara lain, pendidikan Indonesia sangat kurang menghargai filsafat, ilmu, dan metodologi perpustakaan yang sudah teruji. Para penyelenggara dan pengajar jurusan ilmu perpustakaan terlalu berorientasi teknis. 12. Salah satu sebab dari orientasi yang terlalu teknis itu adalah ketiadaan pengakuan terhadap keabsahan Ilmu Perpustakaan yang saat ini di dunia bahkan sudah berkembang menjadi Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Di kalangan akademisi maupun penyelenggara perguruan tinggi dan penyelenggara pemerintahan di bidang ini, pemahaman dan apresiasi tentang Ilmu Perpustakaan dan Informasi amat kurang. Selalu ada hambatan untuk mengembangkan ilmu ini, antara lain karena semua pihak menganggapnya ‘bukan ilmu’. 13. Penguasaan Ilmu Perpustakaan dan Informasi -sebagai lawan dari penguasaan keahlian teknis semata- diyakini dapat menjamin implementasi teknologi yang baik, benar, dan tepat guna guna membangun masyarakat informasi dan masyarakat berbasis pengetahuan. Pelecehan terhadap Ilmu Perpustakaan dan Informasi, baik oleh akademisi, penyelenggara pendidikan, maupun pemerintah, menyebabkan ketertinggalan kita dalam memanfaatkan teknologi informasi di bidang perpustakaan. 14. Penguasaan Ilmu Perpustakaan dan Informasi diyakini dapat pula menjadi penyeimbang bagi dominasi penggunaan teknologi informasi sebagai alat industri dan bisnis belaka. Melalui pemahaman tentang filsafat, ilmu, dan metodologi yang benar, maka profesi pustakawan dapat menjadi fasilitator bagi pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan Indonesia yang cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat. Pelecehan terhadap Ilmu Perpustakaan dan Informasi menyebabkan pustakawan kurang berperan dalam hal ini dan akhirnya semata-mata menjadi konsumen dari alat-alat teknologi. Pada gilirannya, pustakawan juga tak dapat membantu masyarakat memanfaatkan teknologi informasi bagi kepentingan mereka. 15. Untuk mewujudkan potensi pendidikan yang menghasilkan profesionalisme di bidang perpustakaan amatlah penting menyelaraskan kurikulum semua penyelenggara pendidikan di bidang ini. Bersamaan dengan itu, penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan sesungguhnya dengan masyarakat Indonesia, termasuk dalam menyediakan kekhususan ilmu untuk profesi-profesi spesifik. (Diambil dari tulisan Ibu Harkrisyati kamil di the_ics : TANTANGAN DAN PERMASALAHAN KEPUSTAKAWANAN INDONESIA) ------------------------------------ "Where is the wisdom we have lost in knowledge? Where is the knowledge we have lost in information?" --T.S. Elliot (1888-1965)Yahoo! Groups Links

