Terima kasih atas email yang Pak Noor kirimkan.  Berikut ini adalah beberapa 
penjelasan singkat yang mungkin dapat menjawab beberapa pertanyaan Bapak.

Ada cukup banyak supplier yang menyediakan Pemancar FM yang dapat digunakan 
oleh Radio yang berkategori Radio Komunitas. Untuk kategory serius, dapat 
mencoba melihat produk yang dijual oleh www.aircom-rf.com atau yang dijual oleh 
http://www.spectra-be.com  

Namun untuk tahap awal dapat menggunakan produk yag dijual oleh 
http://indonetwork.co.id/giantcommunication/group+34953/fm-broadcast-transmitter.htm
    Radio Komunitas yang saya pimpin saat ini menggunakan produk dari  
http://www.spectra-be.com kualitasnya cukup memadai untuk kegiatan broadcasting 
Radio Komunitas.  Untuk kebocoran siaran ke TV tetangga, umumnya dapat 
diperkecil bila kita menggunakan pemancar yang sudah memiliki teknologi PLL.

Untuk aspek perijinan, yang pasti semua penggunaan frekuensi memang harus 
mendapatkan ijin dari dinas terkait.  Perijinan diperoleh dari Kantor 
Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui kantor KPID (Komisi Penyiaran 
Indonesia - Daerah).  

Untuk proses perijinan Radio Komunitas, beberapa tahapan yang harus dilakukan 
adalah sbb :

a. Lakukan pendekatan dengan masyarakat dan paparkan rencana pendirian sebuah 
Radio Komunitas.  Pendekatan ini perlu karena salah satu syarat yang harus 
dipenuhi dalam berkas pengajuan perijinan, adalah melampirkan minimal 250 Tanda 
Tangan Warga yang setuju dengan pendirian Radio Komunitas di daerah sekitar 
mereka.

b. Sepakati nama Lembaga yang akan mengelola Radio Komunitas yang akan 
didirikan.  Lembaganya harus berbentuk Badan Hukum Perkumpulan.  Pembentukan
Lembaga Perkumpulan tersebut harus dilakukan di hadapan Notaris dan dibuatkan 
Akta Notaris Pendirian Perkumpulan.  Akta Notaris ini adalah syarat mutlak 
untuk pengurusan perijinan.

c.  Lakukan pendekatan dengan aparat kewilayahan setempat (kelurahan,kecamatan, 
kabupaten) untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pendirian Radio Komunitas.  
Usahakan Minimal pihak Kelurahan mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut untuk 
memperkuat pengajuan Permohonan perijinan ke KPID.

d.  Kunjungi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Lampung  untuk meminta 
Form Berkas Pengajuan Perijinan.

e.  Buat studi kelayakan yang mencakup Aspek Pendirian, Aspek Legalitas,Aspek 
Program Siaran, Aspek Teknik, Aspek Keuangan dan Aspek Manajemen.
Format studi kelayakan ini harus sesuai dengan standart yang dikeluarkanoleh 
KPID setempat.  

f.  Lengkapi Form Pengajuan Perijinan sesuai dengan Format KPID setempat. 

g.  Bila semua Dokument telah lengkap, serahkan ke KPID setempat

h.  Tahapan yang harus dilalui di KPID adalah sebagai berikut :  Memasukkan 
Berkas Permohonan - Seleksi Kelengkapan Dokumen - Verifikasi Faktual -
Evaluasi Dengar Pendapat - Ijin Siaran Percobaan - Ijin Siaran Tetap  .(Lama 
proses tergantung KPID setempat, minimal prosesnya berlangsung selama
1 tahun)
 
Untuk mendirikan Radio Komunitas atau radio Sekolah, jangan khawatirkan dahulu 
masalah Perijinan.  Wujudkan dahulu Radio tersebut secara fisik dan lakukan 
kegiatan yang menunjukkan manfaat dari keberadaan Radio, baru setelah itu kita 
mulai pikirkan masalah perijinan.  Just Info ... jangan khawatir masalah 
perijinan, sepanjang memberikan manfaat dan bermain di frekuensi radio 
Komunitas di FM 107.7 atau FM 107.8 atau FM 107.9 Radio yang kita kelola 
relatif aman.   


untuk sementara ini yang dapat saya sampaikan.  Semoga cukup memberikan 
penjelasan.


Terima Kasih


Didi Mardiyanto  SP.MM
Ketua BPPK Radio Komunitas Suara Kencana FM - Bogor

www.suarakencanafm.info

www.anakcerdaskreatif.com




----- Original Message ----- 
  From: rosy eka iik 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, May 30, 2008 9:00 AM
  Subject: Mohon penjelasan pemancar


  Maaf, Bapak Mardiyanto, mengganggu sebentar, disela-sela kesibukan Bapak. 
  Saya Noor Sewoko, seorang guru SD di wilayah Pondokgede, Bekasi. Saya mau 
bertanya, karena saya awam tentang perangkat elektronik (tahu hanya sedikit), 
bisakah saya mendapat informasi tentang pembelian pemancar FM tersebut dimana 
saya bisa dapatkan? atau Bapak sendiri mungkin menjualnya, berapa harganya? 
Kalau ada mereknya / merek apa yang baik atau bagus?.
  Pada saat akan siaran apakah tidak mengganggu siaran TV warga sekitar (TV-i)? 
kalau terjadi kebocoran bagaimana caranya? Apakah radio kita perlu kita 
daftarkan ke departemen terkait, karena setahu saya apabila kita menggunakan 
frekwensi radio harus mendaftarkan ke ORARI atai dirjen terkait?
  Terima kasih atas jawabannya. 


Kirim email ke