Terima kasih atas email yang Pak Noor kirimkan. Berikut ini adalah beberapa penjelasan singkat yang mungkin dapat menjawab beberapa pertanyaan Bapak.
Ada cukup banyak supplier yang menyediakan Pemancar FM yang dapat digunakan oleh Radio yang berkategori Radio Komunitas. Untuk kategory serius, dapat mencoba melihat produk yang dijual oleh www.aircom-rf.com atau yang dijual oleh http://www.spectra-be.com Namun untuk tahap awal dapat menggunakan produk yag dijual oleh http://indonetwork.co.id/giantcommunication/group+34953/fm-broadcast-transmitter.htm Radio Komunitas yang saya pimpin saat ini menggunakan produk dari http://www.spectra-be.com kualitasnya cukup memadai untuk kegiatan broadcasting Radio Komunitas. Untuk kebocoran siaran ke TV tetangga, umumnya dapat diperkecil bila kita menggunakan pemancar yang sudah memiliki teknologi PLL. Untuk aspek perijinan, yang pasti semua penggunaan frekuensi memang harus mendapatkan ijin dari dinas terkait. Perijinan diperoleh dari Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui kantor KPID (Komisi Penyiaran Indonesia - Daerah). Untuk proses perijinan Radio Komunitas, beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sbb : a. Lakukan pendekatan dengan masyarakat dan paparkan rencana pendirian sebuah Radio Komunitas. Pendekatan ini perlu karena salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam berkas pengajuan perijinan, adalah melampirkan minimal 250 Tanda Tangan Warga yang setuju dengan pendirian Radio Komunitas di daerah sekitar mereka. b. Sepakati nama Lembaga yang akan mengelola Radio Komunitas yang akan didirikan. Lembaganya harus berbentuk Badan Hukum Perkumpulan. Pembentukan Lembaga Perkumpulan tersebut harus dilakukan di hadapan Notaris dan dibuatkan Akta Notaris Pendirian Perkumpulan. Akta Notaris ini adalah syarat mutlak untuk pengurusan perijinan. c. Lakukan pendekatan dengan aparat kewilayahan setempat (kelurahan,kecamatan, kabupaten) untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pendirian Radio Komunitas. Usahakan Minimal pihak Kelurahan mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut untuk memperkuat pengajuan Permohonan perijinan ke KPID. d. Kunjungi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Lampung untuk meminta Form Berkas Pengajuan Perijinan. e. Buat studi kelayakan yang mencakup Aspek Pendirian, Aspek Legalitas,Aspek Program Siaran, Aspek Teknik, Aspek Keuangan dan Aspek Manajemen. Format studi kelayakan ini harus sesuai dengan standart yang dikeluarkanoleh KPID setempat. f. Lengkapi Form Pengajuan Perijinan sesuai dengan Format KPID setempat. g. Bila semua Dokument telah lengkap, serahkan ke KPID setempat h. Tahapan yang harus dilalui di KPID adalah sebagai berikut : Memasukkan Berkas Permohonan - Seleksi Kelengkapan Dokumen - Verifikasi Faktual - Evaluasi Dengar Pendapat - Ijin Siaran Percobaan - Ijin Siaran Tetap .(Lama proses tergantung KPID setempat, minimal prosesnya berlangsung selama 1 tahun) Untuk mendirikan Radio Komunitas atau radio Sekolah, jangan khawatirkan dahulu masalah Perijinan. Wujudkan dahulu Radio tersebut secara fisik dan lakukan kegiatan yang menunjukkan manfaat dari keberadaan Radio, baru setelah itu kita mulai pikirkan masalah perijinan. Just Info ... jangan khawatir masalah perijinan, sepanjang memberikan manfaat dan bermain di frekuensi radio Komunitas di FM 107.7 atau FM 107.8 atau FM 107.9 Radio yang kita kelola relatif aman. untuk sementara ini yang dapat saya sampaikan. Semoga cukup memberikan penjelasan. Terima Kasih Didi Mardiyanto SP.MM Ketua BPPK Radio Komunitas Suara Kencana FM - Bogor www.suarakencanafm.info www.anakcerdaskreatif.com ----- Original Message ----- From: rosy eka iik To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 30, 2008 9:00 AM Subject: Mohon penjelasan pemancar Maaf, Bapak Mardiyanto, mengganggu sebentar, disela-sela kesibukan Bapak. Saya Noor Sewoko, seorang guru SD di wilayah Pondokgede, Bekasi. Saya mau bertanya, karena saya awam tentang perangkat elektronik (tahu hanya sedikit), bisakah saya mendapat informasi tentang pembelian pemancar FM tersebut dimana saya bisa dapatkan? atau Bapak sendiri mungkin menjualnya, berapa harganya? Kalau ada mereknya / merek apa yang baik atau bagus?. Pada saat akan siaran apakah tidak mengganggu siaran TV warga sekitar (TV-i)? kalau terjadi kebocoran bagaimana caranya? Apakah radio kita perlu kita daftarkan ke departemen terkait, karena setahu saya apabila kita menggunakan frekwensi radio harus mendaftarkan ke ORARI atai dirjen terkait? Terima kasih atas jawabannya.
