Jazakallah, Alhamdulillah, luar biasa penjelasannya, semoga informasi yang 
bapak berikan bermanfaat buat Bapak sebagai tambahan kebaikan, dan insyaAllah 
sangat bermanfaat buat saya. JazakaLLAH


----- Original Message ----
From: Mardiyanto - Didi <[EMAIL PROTECTED]>
To: rosy eka iik <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [email protected]
Sent: Friday, May 30, 2008 9:25:36 PM
Subject: [rezaervani] Re: [RADIO] Mohon penjelasan pemancar


Terima kasih atas email yang Pak Noor 
kirimkan.  Berikut ini adalah beberapa penjelasan singkat yang mungkin 
dapat menjawab beberapa pertanyaan Bapak.
 
Ada cukup banyak supplier yang menyediakan Pemancar 
FM yang dapat digunakan oleh Radio yang berkategori Radio Komunitas. Untuk 
kategory serius, dapat mencoba melihat produk yang dijual oleh 
www.aircom-rf.com atau 
yang dijual oleh http://www.spectra- be.com  
 
Namun untuk tahap awal dapat menggunakan produk yag 
dijual oleh http://indonetwork. co.id/giantcommu nication/ group+34953/ 
fm-broadcast- transmitter. htm    Radio Komunitas yang saya pimpin saat ini 
menggunakan produk dari  http://www.spectra- be.com kualitasnya cukup memadai 
untuk kegiatan broadcasting Radio 
Komunitas.  Untuk kebocoran siaran ke TV tetangga, 
umumnya dapat diperkecil bila kita menggunakan pemancar yang sudah memiliki 
teknologi PLL.
 
Untuk aspek perijinan, yang pasti semua penggunaan 
frekuensi memang harus mendapatkan ijin dari dinas terkait.  Perijinan 
diperoleh dari Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui kantor KPID 
(Komisi Penyiaran Indonesia - Daerah).  
 
Untuk proses perijinan Radio 
Komunitas, beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sbb 
:
a. Lakukan pendekatan dengan masyarakat dan paparkan rencana pendirian 
sebuah Radio Komunitas.  Pendekatan ini perlu karena salah satu syarat yang 
harus dipenuhi dalam berkas pengajuan perijinan, adalah melampirkan minimal 250 
Tanda Tangan Warga yang setuju dengan pendirian Radio Komunitas di daerah 
sekitar mereka.

b. Sepakati nama Lembaga yang akan mengelola Radio 
Komunitas yang akan didirikan.  Lembaganya harus berbentuk Badan Hukum 
Perkumpulan.  Pembentukan
Lembaga Perkumpulan tersebut harus dilakukan 
di hadapan Notaris dan dibuatkan Akta Notaris Pendirian Perkumpulan.  Akta 
Notaris ini adalah syarat mutlak untuk pengurusan perijinan.

c.  
Lakukan pendekatan dengan aparat kewilayahan setempat (kelurahan,kecamata n, 
kabupaten) untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pendirian Radio Komunitas.  
Usahakan Minimal pihak Kelurahan mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut untuk 
memperkuat pengajuan Permohonan perijinan ke KPID.

d.  Kunjungi KPID 
(Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Lampung  untuk meminta Form Berkas 
Pengajuan Perijinan.

e.  Buat studi kelayakan yang mencakup Aspek 
Pendirian, Aspek Legalitas,Aspek Program Siaran, Aspek Teknik, Aspek Keuangan 
dan Aspek Manajemen.
Format studi kelayakan ini harus sesuai dengan standart 
yang dikeluarkanoleh KPID setempat.  

f.  Lengkapi Form 
Pengajuan Perijinan sesuai dengan Format KPID setempat. 

g.  Bila semua Dokument telah lengkap, serahkan ke KPID 
setempat

h.  Tahapan yang harus dilalui di KPID adalah sebagai 
berikut :  Memasukkan Berkas Permohonan - Seleksi Kelengkapan Dokumen - 
Verifikasi Faktual -
Evaluasi Dengar Pendapat - Ijin Siaran Percobaan - Ijin 
Siaran Tetap  .(Lama proses tergantung KPID setempat, minimal prosesnya 
berlangsung selama
1 tahun)
  
Untuk mendirikan Radio Komunitas atau radio 
Sekolah, jangan khawatirkan dahulu masalah Perijinan.  Wujudkan dahulu 
Radio tersebut secara fisik dan lakukan kegiatan yang menunjukkan manfaat dari 
keberadaan Radio, baru setelah itu kita mulai pikirkan masalah perijinan.  
Just Info ... jangan khawatir masalah perijinan, sepanjang memberikan manfaat 
dan bermain di frekuensi radio Komunitas di FM 107.7 atau FM 107.8 atau FM 
107.9 
Radio yang kita kelola relatif aman.   
 
 
untuk sementara ini yang dapat saya 
sampaikan.  Semoga cukup memberikan penjelasan.
 
 
Terima Kasih
 
 
Didi Mardiyanto SP.MM 
Ketua BPPK Radio 
Komunitas Suara Kencana FM – Bogor
www.suarakencanafm. info
www.anakcerdaskreat if.com
 
 
 
----- Original Message ----- 
From: rosy eka iik 
To: didi.mardiyanto@ telkom.net 
Sent: Friday, May 30, 2008 9:00 AM
Subject: Mohon penjelasan pemancar

Maaf, Bapak Mardiyanto, mengganggu sebentar,  disela-sela kesibukan Bapak. 
Saya Noor Sewoko, seorang guru SD di wilayah  Pondokgede, Bekasi. Saya mau 
bertanya, karena saya awam tentang perangkat  elektronik (tahu hanya sedikit), 
bisakah saya mendapat informasi tentang  pembelian pemancar FM tersebut dimana 
saya bisa dapatkan? atau Bapak sendiri  mungkin menjualnya, berapa harganya? 
Kalau ada mereknya / merek apa yang baik  atau bagus?.
Pada saat akan siaran apakah tidak mengganggu siaran TV warga  sekitar (TV-i)? 
kalau terjadi kebocoran bagaimana caranya? Apakah radio kita  perlu kita 
daftarkan ke departemen terkait, karena setahu saya apabila kita  menggunakan 
frekwensi radio harus mendaftarkan ke ORARI atai dirjen  terkait?
Terima kasih atas jawabannya. 

    


      

Kirim email ke