Ruang Lingkup Syariat Islam

Ruang lingkup syariat Islam adalah seluruh
ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan akidah maupun peraturan atau
sistem kehidupan yang menjadi turunannya.

Akidah
Islam adalah keimanan kepada Allah dan para malaikat-Nya; pada
kitab-kitab-Nya; kepada para rasul-Nya; serta pada Hari Akhir dan
takdir, yang baik dan buruknya berasal dari Allah SWT semata.9Akidah
Islam juga meliputi keimanan pada adanya surga, neraka, dan setan serta
seluruh perkara yang berkaitan dengan semua itu. Demikian juga dengan
hal-hal gaib dan apa saja yang tidak bisa dijangkau oleh indera yang
berkaitan dengannya.10Akidah Islam merupakan pemikiran yang sangat mendasar 
(fikr asâsi).
Ia mampu memecahkan secara sahih problem mendasar manusia di seputar:
dari mana manusia berasal; untuk apa manusia ada; dan mau ke mana
manusia setelah mati.11Artinya, akidah Islam merupakan pemikiran yang 
menyeluruh (fikrah kulliyyah)
yang menjadi sumber dari seluruh pemikiran cabang.


Ia adalah pemikiran
mendasar yang membahas persoalan di seputar:

(1) alam semesta, manusia,
dan kehidupan;

(2) eksistensi Pencipta dan Hari Akhir;

(3) Hubungan
alam, manusia, dan kehidupan dengan Pencipta dan Hari Akhir.


Dalam
konteks manusia, hubungan yang dimaksud adalah hubungan dirinya sebagai
hamba dengan Allah yang harus tunduk pada syariat-Nya. Sebab, syariat
Allah merupakan standar akuntalibitas bagi seluruh aktivitas manusia di
hadapan-Nya.12

Sementara
itu, peraturan atau sistem kehidupan Islam merupakan kumpulan ketentuan
yang mengatur seluruh urusan manusia; baik yang berkaitan dengan
ubudiah, akhlak, makanan, pakaian, muamalat, maupun persanksian.13Tentu saja, 
untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshîli 
(rinci); baik yang bersumber dari al-Quran, Hadis Nabi, Ijma Sahabat, maupun 
Qiyas.
Al-Quran, misalnya, dengan tegas menyatakan:
﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ﴾
Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) ini kepadamu (Muhammad) untuk 
menjelaskan segala sesuatu.(QS an-Nahl [16]: 89).


Hadis Nabi juga telah menjelaskan hal yang sama:
»قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا 
كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ«
Aku
telah meninggalkan dua perkara yang menyebabkan kalian tidak akan sesat
selamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah
dan Sunnah Nabi-Nya. (HR at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad).

Dari
dua nash di atas, tampak jelas bahwa syariat Islam yang ditinggalkan
oleh Rasulullah saw. telah mengatur segala urusan tanpa kecuali; mulai
darihubungan manusia dengan Penciptanya—dalam konteks akidah dan ibadah semisal 
shalat, puasa, zakat, haji danjihad; hubungan manusia dengan dirinya sendiri 
seperti dalam urusan pakaian, makanan dan akhlak; hinggahubungan manusia dengan 
sesamanya seperti dalam urusan pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan 
politik luar negeri, dll.
Secara konseptual, semuanya telah diatur oleh Islam dengan sejelas-jelasnya.
Sementara itu, dalam tataran praktis atau aplikatif, Islam juga memilikitatacara
tertentu yang digunakan untuk mengaplikasikan hukum-hukumnya,
memelihara akidahnya, dan mengembannya sebagai risalah dakwah. Dengan
demikian, yang pertama bersifat konseptual dan tidak mempunyai pengaruh
secara fisik sehingga disebut sebagai fikrah (konsep) saja, sedangkan yang 
kedua bersifat praktis dan aplikatif sehingga disebut dengan tharîqah (metode). 
Sebab, yang terakhir ini tidak hanya bersifat konseptual,
tetapi juga bersifat praktis dan aplikatif karena merupakan aktivitas
fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik, di samping bersifat tetap.
Kedua fakta di atas bisa dijelaskan lebih jauh. Akidah Islam, kewajiban shalat, 
zakat, haji, dan puasa, misalnya, adalah fikrah. Sementara itu, jihad, dakwah, 
dan sanksi atas tindakan kriminal (‘uqûbât) adalah tharîqah karena merupakan 
aktivitas fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik
dan bersifat tetap; tidak berubah karena situasi dan kondisi.14

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syariat Islam mencakup fikrah dan 
tharîqah.



Catatan Kaki:

9An-Nabhâni,Nizhâm al-Islâm, hlm. 73; An-Nabhâni, as-Syakhshiyyah 
al-Islâmiyyah, Dâr al-Ummah, Beirut, cet. V, 1997, juz I, hlm. 29.
9An-Nabhâni, as-Syakhshiyyah, juz I, hlm. 191-192.
10Muhammad Muhammad Ismâ’îl,al-Fikr al-Islâmi, Maktab al-Wa’y, Beirut, 1958, 
hlm. 9-10.
11An-Nabhâni,Nizhâm, hal. 73;An-Nabhâni, as-Syakhshiyyah,juz I, hlm. 191.
12An-Nabhâni,as-Syakhshiyyah, juz I, hlm. 192.
13An-Nabhâni,Nizhâm, hlm. 74; An-Nabhâni, Mafâhîm Hizb at-Tahrîr, Mansyûrat 
Hizb at-Tahrîr, cet. VI, 2001, hlm. 36.
14An-Nabhâni,Nizhâm, hlm.. 24; An-Nabhâni, Mafâhîm Hizb, hlm. 55-58.


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke