Ok, syukron, tenkyu dengan masukan2nnya Salam,
Ma'rufin ----- Original Message ---- From: Hari F <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, September 2, 2008 7:38:47 PM Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat Minded jika boleh kasih komentar, Saya rasa target jangka menengah dari milis ini yakni "lahirnya sistem tunggal kalender islam indonesia", TIDAK AKAN tercapai, bila kita tidak memiliki minimal 2 hal berikut: 1. Tidak adanya batas waktu pencapaian target yg disepakati bersama. 2. Tidak ada yang bertanggung jawab mengatur/mengawasi pencapaian target selalu on track & on schedule. IMHO: Jadi biar objective milis ini lebih kongkrit, mungkin perlu kita lakukan adalah: Mengangkat seorang project manager (PM). yang bertanggung jawab thd: A. Pembuatan project plan berikut milestones, B. Mengundang semua pakar rukyat, hisab, ahli hadits dan pemerintah, utk sosialisasi project plan. C. PM mengusulkan dateline-nya, misalnya 10 thn, dan disepakati bersama. D. PM kemudian mengangkat kepala-kepala seksi, untuk bagi2 tugas, E. etc.. etc.. wallahu a'lam Hari F yang baru bisa omdo.. --- On Tue, 9/2/08, Muhammad Zainudin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Muhammad Zainudin <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat Minded To: rukyatulhilal@ yahoogroups. com Cc: [EMAIL PROTECTED] net.id Date: Tuesday, September 2, 2008, 2:53 PM Iya, corat-coret saya bisa jadi memang membingungkan dan ngalor-ngidul, tidak fokus dan tidak terarah, serta kembali berkutat di permasalahan yang sama, hingga sama sekali tidak menghargai NIAT & USAHA para pendiri milis ini yang sudah dengan susah-payah mewujudkan cita-cita kita sebagaimana yang jadi moto RHI yang kita cintai ini. Kalau memang seperti ini, saya bisanya hanya mengaku saja dan terima ini dengan ikhlas, dan lagi, bisanya saya ya cuma minta maaf, khususnya kepada Pak Mutoha (lha gimana lagi, kalau salah ya minta maaf). Ucapan terimakasih pun saya sampaikan pada adik kita: Mas Noviar yang telah mengingatkan saya untuk fokus ke masalah. Alhamdulillah, saya pun sudah membaca artikel-artikel yang Mas Noviar sebutkan itu tahun-tahun yang lalu. Mungkin telaahan saya kurang mendalam, tapi agaknya kalau itu yang dilakukan, menurut saya, kita akan menempuh jalan yang lebih panjang dan terjal. Hal ini nampak pada isyarat Pak Djamal ketika beliau menyatakan: “TINGGAL SATU LANGKAH LAGI YANG BERAT”. Kalau misalnya saya katakan “tinggal satu langkah lagi yang lebih ringan”, maka apakah kita tidak akan mengambil jalan ini? Tetapi sebelum saya sampaikan pikiran, renungan dan uneg-uneg saya berkaitan dengan permasalahan kita ini, agaknya akan saya sampaikan dulu ‘syarat-syarat’ agar dapat memahami pikiran saya tersebut, yaitu: * Dapat memahami dan melihat segi ‘kebenaran’ dari semua keyakinan dan aliran paham hisab-rukyat yang ada di Indonesia, dengan begitu kita tidak akan mudah terseret untuk menganggap rendah paham tsb. (walaupun kita tidak sepakat) * Menghindari diskusi tentang definisi hilal dengan segala kriteria visibilitasnya * Menghindari terminologi ‘ilmiah’ dan ‘tidak ilmiah’ Coretan saya terdahulu sebenarnya saya maksudkan untuk menyatukan dulu pendapat kita tentang item-item ‘persyaratan’ itu. Tetapi agaknya malah kontroversial, tidak produktif dan ‘muter-muter’. Maklum, dengan keterbatasan pengetahuan yang saya miliki dan tidak punya background pendidikan formal di bidang ilmu bahasa, hukum, sain, astronomi, apalagi ilmu agama, maka saya jadinya seperti ‘ilmuwan’ gadungan ya? (Tetapi kadang-kadang ada orang yang kita kira tidak tahu apa-apa tapi malah jadi penyelesai masalah lho!). Pokok masalah saya, sebagai berikut: 1. Moto RHI kita yaitu "Lahirnya Sistem Tunggal Kalender Islam di Indonesia" ini lahir, menurut saya (karena saya nggak tahu pasti), dilatarbelakangi oleh kenyataan seringnya perbedaan penetapan awal bulan kamariah yang ditetapkan oleh ormas-ormas yang dominan di masyarakat kita, khususnya (kita sederhanakan saja) antara kutub NU dan Muhammadiyah (Pemerintah ada di salah satu kutubnya). NU berpaham ‘rukyatul hilal’ (dengan tinggi 2 derajat saja hilal sudah dapat dirukyat), dan Muhammadiyah berpaham ‘hisab wujudul hilal’ (gampangnya sebut saja dengan tinggi 0 derajat hilal sudah wujud). Tetapi apakah kita pernah melihat titik kritis kerawanan perbedaan itu? Kalau diamati saat perbedaan itu terjadi, maka titik rawan perbedaan itu (salah satunya) ada pada saat ketika “garis batas ketinggian hilal 0 derajat” itu membelah wilayah Indonesia menjadi 2 bagian, yaitu daerah positif (ketinggian lebih dari 0 derajat, ada di bagian barat Indonesia) dan daerah negatif (ketinggian hilal kurang dari 0 derajat, ada di bagian timur Indonesia). Hal bisa dicek pada ‘Peta Visibilitas Hilal’ yang selalu diposting oleh RHI setiap bulannya. 2. Masa tenang sekarang ini (awal Bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1429 antara NU dan Muhammadiyah kemungkinan besar tidak ada perbedaan) kita manfaatkan semaksimal mungkin (sebagai momentum) untuk mencari satu alternatif jalan keluar (di antara alternatif lainnya). 3. Saya beranggapan apa yang diyakini NU dan Muhammadiyah ini sudah benar. Oleh karenanya saya tidak akan ‘ngotak-atik’ apa yang sudah diyakini tersebut. Hal ini perlu saya sampaikan karena saya khawatir, jangan-jangan apa yang diyakini oleh keduanya ini sudah jadi semacam ideologi, dimana ciri ideologi itu di antaranya cenderung tertutup, eksklusif dan kaku, sehingga kalau kita berusaha mendobrak keyakinan mereka (terutama keyakinan ‘kriteria tinggi hilal 0 derajat dan 2 derajat’ yang bagi sebagian orang disebut ‘tidak ilmiah’ ini) kemungkinannya justru kurang produktif dan mentok (istilah lain dari “tinggal satu langkah lagi yang berat”). Inilah yang saya sebut dengan ‘menggunakan kelemahan sebagai modal dasar untuk bersatu’. 4. Ada satu tema yang berkaitan dengan no. 1 di atas yang seringkali kurang mendapat perhatian, yaitu konsep mathla’ (wilayah keberlakuan) . Keduanya menggunakan konsep mathla’ yang sama yaitu mathla’ wilayatul hukmi yang sama-sama ‘memasukkan’ wilayah yang ‘tidak terlihat hilal’ atau ‘hilal belum wujud’ ke wilayah dimana ‘hilal terlihat’ atau ‘hilal sudah wujud’. 5. Kalau kita cermati, sebenarnya kita dapat melihat satu peluang untuk menyatukan mereka, yaitu dengan mengharap kepada Muhammadiyah untuk merubah konsep mathla’ wilayatul hukmi-nya, dari yang semula memasukkan wilayah ‘hilal belum wujud’ ke wilayah ‘hilal sudah wujud’ menjadi memasukkan wilayah ‘hilal sudah wujud’ ke wilayah ‘hilal belum wujud’, dengan tidak ngotak-atik sama sekali wujudul hilal-nya. Konsep mathla’ tersebut masih tetap wilayatul hukmi, yaitu masih tetap melihat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum. Usulan saya ini (yang mirip punya Persis) hanya khas Indonesia, wa bil khushush hanya antara NU dan Muhammadiyah (dan Pemerintah RI), artinya tidak bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah di luar Indonesia. Menurut saya, dengan mempertimbangkan bentang bujur antara Sabang-Merauke (walaupun mestinya juga melihat letak lintangnya) agaknya pada saat-saat tertentu fenomena wujudul hilal bersesuaian dengan fenomena ‘rukyat ketinggian hilal (plus-minus) 2 derajat’. Perlu diketahui, lebih 2 tahun lalu saya pernah mempromosikan usulan saya itu. Saya pun sudah menindaklanjutinya dengan menulis esai (yang lumayan panjang) tentang masalah ini kepada pihak Muhammadiyah, dan alhamdulillah majalah Suara Muhammadiyah (SM) sebagai majalah resmi milik organisasi pun merespon positif, dengan memberi kesempatan dan penghormatan kepada saya untuk menuangkan gagasan saya ini ke dalam rubrik Wawasan Islam (lihat SM no 04/th. ke-91, 16-28 Februari 2006, hal 32,33,39 dengan judul “Hisab Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”). Ada hal penting yang saya sampaikan pada tulisan tersebut, yaitu saya katakan bahwa konsep mathla’ itu lebih ‘bernuansa rukyat’ sehingga kurang sesuai bila digunakan untuk hisab, karena hisab itu bisa menghitung setiap jengkal muka tanah di bumi ini. Kemudian juga saya mengintrodusir istilah ihtiyat (toleransi ‘pengaman’ waktu shalat) untuk digunakan pada hisab wujudul hilal. Saya katakan, ihtiyat perlu digunakan sebagai sikap kehati-hatian dan kerendahan hati kita. Secanggih apapun hitungan hisab kita perlu menyisakan sedikit toleransi (rentang koreksi) bagi hitungan kita. Dan konsep ihtiyat itu bisa digunakan pada saat-saat “garis batas ketinggian hilal 0 derajat” itu membelah wilayah Indonesia menjadi 2 bagian, yaitu dengan caramemasukkan wilayah ‘hilal sudah wujud’ ke wilayah ‘hilal belum wujud’. Dan perlu diketahui, sebagian warganya ternyata memberi tanggapan positif dengan mengirim surat kepada saya, terutama para pengurus cabang Muhammadiyah yang ada di Indonesia Timur. Alhamdulillah. Esai itu saya tulis lebih awal sebagai salah satu bentuk keprihatinan saya menghadapi kemungkinan perbedaan Idul Fitri tahun 1427 H (bulan Oktober 2006). Walaupun pada akhirnya Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri pada tanggal 23 Oktober (berbeda dengan pemerintah yang tanggal 24 Oktober), tetapi saya tetap bersyukur. Lebih bersyukur lagi ketika Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1428 H tahun lalu. Dalam maklumatnya, setelah menetapkan 1 Syawal 1428 jatuh pada 12 Oktober 2007 sebagai poin-1, pada poin-2 dicantumkan: “Berdasarkan prinsip kesatuan wilayatul-hukmi maka wilayah yang belum wujudul-hilal DAPAT mengikuti wilayah yang sudah wujudul-hilal” . Kata “DAPAT” membuka peluang bagi warga Muhammadiyah Indonesia Timur merayakan Idul Fitri pada 13 Oktober 2007. Bagi sebagian kalangan, fenomena ini disebutnya sebagai adanya perselisihan di tubuh Muhammadiyah. Sebagai ormas yang sangat menjunjung tinggi asas rasionalitas, saya memahaminya sebagai adanya dinamika internal organisasi yang begitu dinamis. Melihat dinamika ini, agaknya optimisme saya ini semakin mendekati kenyataan: Muhammadiyah akan mengubah konsep mathla’ wilayatul hukmi-nya dari yang semula memasukkan ‘daerah negatif ke daerah positif’ menjadi ‘dengan memasukkan daerah positif ke daerah negatif’. Atau dengan istilah lain: ‘pergantian awal bulan ditetapkan bila semua wilayah Indonesia hilal sudah wujud’. Tetapi optimisme saya ini hanya akan cepat terwujud bila saya tidak sendirian saja. Kalau saudaraku yang lain setuju (hanya kalau setuju saja lho, nggak setuju juga nggak apa-apa kok. Bener deh …), maka saya usul bagaimana RHI ini (karena saya tidak terikat pada wadah apapun) dapat memfasilitasi upaya ini sebagai langkah konkret dan (menurut saya) lebih realistis untuk saat ini mewujudkan moto RHI "Lahirnya Sistem Tunggal Kalender Islam di Indonesia", artinya: penanggalan hasil Hisab = penanggalan hasil Rukyat = satu macam penanggalan (istilah Pak Muzakkin), atau juga: penanggalan wujudul hilal Muhammadiyah = penanggalan rukyatul hilal NU = Islam Indonesia bersatu. Termasuk dalam hal ini RHI dapat menambahkan argumentasi yang akan semakin meyakinkan pihak Muhammadiyah, misalnya tentang terminologi ‘ihtiyat’ yang perlu ditambah dalil-dalilnya. Bagaimana? Sebagai penutup, saya berharap kita semua janganlah melihat orang dan cara penyampaiannya, tapi tolong beri apresiasi substansi pemikiran yang ingin disampaikan. Dengan ini saya sudah merasa ‘plong’, sudah menyampaikan sesuatu yang mungkin berguna bagi kita sebagai bentuk ibadah saya, walaupun dengan segala keterbatasan yang ada pada diri saya. Demikianlah, untuk menghormati warga milis lainnya, mohon ijinnya untuk saya tutup diskusi untuk tema kita kali ini (karena saya yang memulainya) dengan ucapan Wallahu a’lam bi as-Shawab. Wassalam, M.Z. ----- Original Message ---- From: noviar firdaus <noviar.firdaus@ gmail.com> To: rukyatulhilal@ yahoogroups. com Sent: Sunday, August 31, 2008 5:28:09 PM Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat Minded Assalamualaikum, Mas M Zainudin, terima kasih anda telah mengingatkan kembali tentang pentingnya suatu perenungan. Akan tetapi, dalam konteks wacana yang anda gulirkan, alangkah baiknya bila sebelum merenung kembali, mohon di telaah mendalam terlebih dahulu beberapa artikel yang sudah diposting di http://rukyatulhila l.org/artikel. html antara lain http://media. isnet.org/ isnet/Djamal/ redefinisi. html & http://media. isnet.org/ isnet/Djamal/ hilal21.html Dua artikel di atas, menurut saya adalah artikel praktis yang telah menjembatani antara ketidak tahuan dengan ilmu tentang rukyah dipandang dari sisi bahasa, sisi hukum dan beberapa disiplin ilmu sains. Kalau sudah memahami makna tersirat dari artikel tersebut, Insya Allah perenungan kita akan semakin mendalam. Apalagi bila disambung dengan artikel-artikel yang sudah terposting lainnya. Dengan demikian, harapan saya pada milis ini, di masa mendatang arah langkah dan diskusi kita menjadi lebih fokus serta terarah, tidak kembali lagi berkutat di permasalah yang sama. Permintaan maaf anda, menurut saya, akan lebih berarti dengan lebih menghargai NIAT & USAHA para pendiri milis ini dengan memanfaatkan semaksimal mungkin apa yang telah mereka upayakan dalam situs RHI. Semoga bermanfaat. salam ta'zim dari sesama anggota, noviar

