Ok, syukron, tenkyu dengan masukan2nnya 

Salam,


Ma'rufin



----- Original Message ----
From: Hari F <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, September 2, 2008 7:38:47 PM
Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat 
Minded


jika boleh kasih komentar, 
 
Saya rasa target jangka menengah dari milis ini yakni "lahirnya sistem tunggal 
kalender islam indonesia", TIDAK AKAN tercapai, bila kita tidak memiliki 
minimal 2 hal berikut:
 
1. Tidak adanya batas waktu pencapaian target yg disepakati bersama.
2. Tidak ada yang bertanggung jawab mengatur/mengawasi pencapaian target selalu 
on track & on schedule.
 
IMHO: Jadi biar objective milis ini lebih kongkrit, mungkin perlu kita lakukan 
adalah:
 
Mengangkat seorang project manager (PM).
yang bertanggung jawab thd:
    A. Pembuatan project plan berikut milestones,
    B. Mengundang semua pakar rukyat, hisab, ahli hadits dan pemerintah, utk 
sosialisasi project plan.
    C. PM mengusulkan dateline-nya, misalnya 10 thn, dan disepakati bersama.
    D. PM kemudian mengangkat kepala-kepala seksi, untuk bagi2 tugas,
    E. etc.. etc..
 
wallahu a'lam
 
 
Hari F
yang baru bisa omdo..
 
 
 


--- On Tue, 9/2/08, Muhammad Zainudin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Muhammad Zainudin <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat 
Minded
To: rukyatulhilal@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] net.id
Date: Tuesday, September 2, 2008, 2:53 PM




Iya, corat-coret saya bisa jadi memang membingungkan dan ngalor-ngidul, tidak 
fokus dan tidak terarah, serta kembali berkutat di permasalahan yang sama, 
hingga sama sekali tidak menghargai NIAT & USAHA para pendiri milis ini yang 
sudah dengan susah-payah mewujudkan cita-cita kita sebagaimana yang jadi moto 
RHI yang kita cintai ini.
Kalau memang seperti ini, saya bisanya hanya mengaku saja dan terima ini dengan 
ikhlas, dan lagi, bisanya saya ya cuma minta maaf, khususnya kepada Pak Mutoha 
(lha gimana lagi, kalau salah ya minta maaf). Ucapan terimakasih pun saya 
sampaikan pada adik kita: Mas Noviar yang telah mengingatkan saya untuk fokus 
ke masalah.
 
Alhamdulillah, saya pun sudah membaca artikel-artikel yang Mas Noviar sebutkan 
itu tahun-tahun yang lalu. Mungkin telaahan saya kurang mendalam, tapi agaknya 
kalau itu yang dilakukan, menurut saya, kita akan menempuh jalan yang lebih 
panjang dan terjal. Hal ini nampak pada isyarat Pak Djamal ketika beliau 
menyatakan: “TINGGAL SATU LANGKAH LAGI YANG BERAT”. Kalau misalnya saya katakan 
“tinggal satu langkah lagi yang lebih ringan”, maka apakah kita tidak akan 
mengambil jalan ini?
 
Tetapi sebelum saya sampaikan pikiran, renungan dan uneg-uneg saya berkaitan 
dengan permasalahan kita ini, agaknya akan saya sampaikan dulu ‘syarat-syarat’ 
agar dapat memahami pikiran saya tersebut, yaitu: 
        * Dapat memahami dan melihat segi ‘kebenaran’ dari semua keyakinan dan 
aliran paham hisab-rukyat yang ada di Indonesia, dengan begitu kita tidak akan 
mudah terseret untuk menganggap rendah paham tsb. (walaupun kita tidak sepakat)
        * Menghindari diskusi tentang definisi hilal dengan segala kriteria 
visibilitasnya
        * Menghindari terminologi ‘ilmiah’ dan ‘tidak ilmiah’
  
Coretan saya terdahulu sebenarnya saya maksudkan untuk menyatukan dulu pendapat 
kita tentang item-item ‘persyaratan’ itu. Tetapi agaknya malah kontroversial, 
tidak produktif dan ‘muter-muter’. 
Maklum, dengan keterbatasan pengetahuan yang saya miliki dan tidak punya 
background pendidikan formal di bidang ilmu bahasa, hukum, sain, astronomi, 
apalagi ilmu agama, maka saya jadinya seperti ‘ilmuwan’ gadungan ya? (Tetapi 
kadang-kadang ada orang yang kita kira tidak tahu apa-apa tapi malah jadi 
penyelesai masalah lho!). 
  
Pokok masalah saya, sebagai berikut: 
  
        1. Moto RHI kita yaitu "Lahirnya Sistem Tunggal Kalender Islam di 
Indonesia" ini lahir, menurut saya (karena saya nggak tahu pasti), 
dilatarbelakangi oleh kenyataan seringnya perbedaan penetapan awal bulan 
kamariah yang ditetapkan oleh ormas-ormas yang dominan di masyarakat kita, 
khususnya (kita sederhanakan saja) antara kutub NU dan Muhammadiyah (Pemerintah 
ada di salah satu kutubnya). NU berpaham ‘rukyatul hilal’ (dengan tinggi 2 
derajat saja hilal sudah dapat dirukyat), dan Muhammadiyah berpaham ‘hisab 
wujudul hilal’ (gampangnya sebut saja dengan tinggi 0 derajat hilal sudah 
wujud). Tetapi apakah kita pernah melihat titik kritis kerawanan perbedaan itu? 
Kalau diamati saat perbedaan itu terjadi, maka titik rawan perbedaan itu (salah 
satunya) ada pada saat ketika “garis batas ketinggian hilal 0 derajat” itu 
membelah wilayah Indonesia menjadi 2 bagian, yaitu daerah positif (ketinggian 
lebih dari 0 derajat, ada di bagian barat Indonesia) dan
 daerah negatif (ketinggian hilal kurang dari 0 derajat, ada di bagian timur 
Indonesia). Hal bisa dicek pada ‘Peta Visibilitas Hilal’ yang selalu diposting 
oleh RHI setiap bulannya.
        2. Masa tenang sekarang ini (awal Bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 
1429 antara NU dan Muhammadiyah kemungkinan besar tidak ada perbedaan) kita 
manfaatkan semaksimal mungkin (sebagai momentum) untuk mencari satu alternatif 
jalan keluar (di antara alternatif lainnya).
        3. Saya beranggapan apa yang diyakini NU dan Muhammadiyah ini sudah 
benar. Oleh karenanya saya tidak akan ‘ngotak-atik’ apa yang sudah diyakini 
tersebut. Hal ini perlu saya sampaikan karena saya khawatir, jangan-jangan apa 
yang diyakini oleh keduanya ini sudah jadi semacam ideologi, dimana ciri 
ideologi itu di antaranya cenderung tertutup, eksklusif dan kaku, sehingga 
kalau kita berusaha mendobrak keyakinan mereka (terutama keyakinan ‘kriteria 
tinggi hilal 0 derajat dan 2 derajat’ yang bagi sebagian orang disebut ‘tidak 
ilmiah’ ini) kemungkinannya justru kurang produktif dan mentok (istilah lain 
dari “tinggal satu langkah lagi yang berat”). Inilah yang saya sebut dengan 
‘menggunakan kelemahan sebagai modal dasar untuk bersatu’.
        4. Ada satu tema yang berkaitan dengan no. 1 di atas yang seringkali 
kurang mendapat perhatian, yaitu konsep mathla’ (wilayah keberlakuan) . 
Keduanya menggunakan konsep mathla’ yang sama yaitu mathla’ wilayatul hukmi 
yang sama-sama ‘memasukkan’ wilayah yang ‘tidak terlihat hilal’ atau ‘hilal 
belum wujud’ ke wilayah dimana ‘hilal terlihat’ atau ‘hilal sudah wujud’.
        5. Kalau kita cermati, sebenarnya kita dapat melihat satu peluang untuk 
menyatukan mereka, yaitu dengan mengharap kepada Muhammadiyah untuk merubah 
konsep mathla’ wilayatul hukmi-nya, dari yang semula memasukkan wilayah ‘hilal 
belum wujud’ ke wilayah ‘hilal sudah wujud’ menjadi memasukkan wilayah ‘hilal 
sudah wujud’ ke wilayah ‘hilal belum wujud’, dengan tidak ngotak-atik sama 
sekali wujudul hilal-nya. Konsep mathla’ tersebut masih tetap wilayatul hukmi, 
yaitu masih tetap melihat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum.
  
Usulan saya ini (yang mirip punya Persis) hanya khas Indonesia, wa bil khushush 
hanya antara NU dan Muhammadiyah (dan Pemerintah RI), artinya tidak bisa 
dipakai untuk menyelesaikan masalah di luar Indonesia. Menurut saya, dengan 
mempertimbangkan bentang bujur antara Sabang-Merauke (walaupun mestinya juga 
melihat letak lintangnya) agaknya pada saat-saat tertentu fenomena wujudul 
hilal bersesuaian dengan fenomena ‘rukyat ketinggian hilal (plus-minus) 2 
derajat’. 
  
Perlu diketahui, lebih 2 tahun lalu saya pernah mempromosikan usulan saya itu. 
Saya pun sudah menindaklanjutinya dengan menulis esai (yang lumayan panjang) 
tentang masalah ini kepada pihak Muhammadiyah, dan alhamdulillah majalah Suara 
Muhammadiyah (SM) sebagai majalah resmi milik organisasi pun merespon positif, 
dengan memberi kesempatan dan penghormatan kepada saya untuk menuangkan gagasan 
saya ini ke dalam rubrik Wawasan Islam (lihat SM no 04/th. ke-91, 16-28 
Februari 2006, hal 32,33,39 dengan judul “Hisab Wujudul Hilal dan Mathla’ 
Wilayatul Hukmi”). 
  
Ada hal penting yang saya sampaikan pada tulisan tersebut, yaitu saya katakan 
bahwa konsep mathla’ itu lebih ‘bernuansa rukyat’ sehingga kurang sesuai bila 
digunakan untuk hisab, karena hisab itu bisa menghitung setiap jengkal muka 
tanah di bumi ini. Kemudian juga saya mengintrodusir istilah ihtiyat (toleransi 
‘pengaman’ waktu shalat) untuk digunakan pada hisab wujudul hilal. Saya 
katakan, ihtiyat perlu digunakan sebagai sikap kehati-hatian dan kerendahan 
hati kita. Secanggih apapun hitungan hisab kita perlu menyisakan sedikit 
toleransi (rentang koreksi) bagi hitungan kita. Dan konsep ihtiyat itu bisa 
digunakan pada saat-saat “garis batas ketinggian hilal 0 derajat” itu membelah 
wilayah Indonesia menjadi 2 bagian, yaitu dengan caramemasukkan wilayah ‘hilal 
sudah wujud’ ke wilayah ‘hilal belum wujud’. Dan perlu diketahui, sebagian 
warganya ternyata memberi tanggapan positif dengan mengirim surat kepada saya, 
terutama para pengurus
 cabang Muhammadiyah yang ada di Indonesia Timur. Alhamdulillah. 
  
Esai itu saya tulis lebih awal sebagai salah satu bentuk keprihatinan saya 
menghadapi kemungkinan perbedaan Idul Fitri tahun 1427 H (bulan Oktober 2006). 
Walaupun pada akhirnya Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri pada tanggal 23 
Oktober (berbeda dengan pemerintah yang tanggal 24 Oktober), tetapi saya tetap 
bersyukur. 
  
Lebih bersyukur lagi ketika Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1428 H tahun lalu. 
Dalam maklumatnya, setelah menetapkan 1 Syawal 1428 jatuh pada 12 Oktober 2007 
sebagai poin-1, pada poin-2 dicantumkan: “Berdasarkan prinsip kesatuan 
wilayatul-hukmi maka wilayah yang belum wujudul-hilal DAPAT mengikuti wilayah 
yang sudah wujudul-hilal” . Kata “DAPAT” membuka peluang bagi warga 
Muhammadiyah Indonesia Timur merayakan Idul Fitri pada 13 Oktober 2007. 
  
Bagi sebagian kalangan, fenomena ini disebutnya sebagai adanya perselisihan di 
tubuh Muhammadiyah. Sebagai ormas yang sangat menjunjung tinggi asas 
rasionalitas, saya memahaminya sebagai adanya dinamika internal organisasi yang 
begitu dinamis. Melihat dinamika ini, agaknya optimisme saya ini semakin 
mendekati kenyataan: Muhammadiyah akan mengubah konsep mathla’ wilayatul 
hukmi-nya dari yang semula memasukkan ‘daerah negatif ke daerah positif’ 
menjadi ‘dengan memasukkan daerah positif ke daerah negatif’. Atau dengan 
istilah lain: ‘pergantian awal bulan ditetapkan bila semua wilayah Indonesia 
hilal sudah wujud’. 
  
Tetapi optimisme saya ini hanya akan cepat terwujud bila saya tidak sendirian 
saja. Kalau saudaraku yang lain setuju (hanya kalau setuju saja lho, nggak 
setuju juga nggak apa-apa kok. Bener deh …), maka saya usul bagaimana RHI ini 
(karena saya tidak terikat pada wadah apapun) dapat memfasilitasi upaya ini 
sebagai langkah konkret dan (menurut saya) lebih realistis untuk saat ini 
mewujudkan moto RHI "Lahirnya Sistem Tunggal Kalender Islam di Indonesia", 
artinya: penanggalan hasil Hisab = penanggalan hasil Rukyat = satu macam 
penanggalan (istilah Pak Muzakkin), atau juga: penanggalan wujudul hilal 
Muhammadiyah = penanggalan rukyatul hilal NU = Islam Indonesia bersatu. 
Termasuk dalam hal ini RHI dapat menambahkan argumentasi yang akan semakin 
meyakinkan pihak Muhammadiyah, misalnya tentang terminologi ‘ihtiyat’ yang 
perlu ditambah dalil-dalilnya. Bagaimana? 
  
Sebagai penutup, saya berharap kita semua janganlah melihat orang dan cara 
penyampaiannya, tapi tolong beri apresiasi substansi pemikiran yang ingin 
disampaikan. Dengan ini saya sudah merasa ‘plong’, sudah menyampaikan sesuatu 
yang mungkin berguna bagi kita sebagai bentuk ibadah saya, walaupun dengan 
segala keterbatasan yang ada pada diri saya. Demikianlah, untuk menghormati 
warga milis lainnya, mohon ijinnya untuk saya tutup diskusi untuk tema kita 
kali ini (karena saya yang memulainya) dengan ucapan Wallahu a’lam bi 
as-Shawab. 
  
Wassalam, 
M.Z.




----- Original Message ----
From: noviar firdaus <noviar.firdaus@ gmail.com>
To: rukyatulhilal@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, August 31, 2008 5:28:09 PM
Subject: Re: Apa Itu Hilal ---> Re: Hisab Rukyat Trap ---> Re: [ RHI ] Rukyat 
Minded


Assalamualaikum,

Mas M Zainudin, 
terima kasih anda telah mengingatkan kembali tentang pentingnya suatu 
perenungan. 
Akan tetapi, dalam konteks wacana yang anda gulirkan, alangkah baiknya bila 
sebelum merenung kembali, mohon di telaah mendalam terlebih dahulu beberapa 
artikel yang sudah diposting di http://rukyatulhila l.org/artikel. html  antara 
lain http://media. isnet.org/ isnet/Djamal/ redefinisi. html & http://media. 
isnet.org/ isnet/Djamal/ hilal21.html

Dua artikel di atas, menurut saya adalah artikel praktis yang telah 
menjembatani antara ketidak tahuan dengan ilmu tentang rukyah dipandang dari 
sisi bahasa, sisi hukum dan beberapa disiplin ilmu sains. 
Kalau sudah memahami makna tersirat dari artikel tersebut, Insya Allah 
perenungan kita akan semakin mendalam. Apalagi bila disambung dengan 
artikel-artikel yang sudah terposting lainnya. 
Dengan demikian, harapan saya pada milis ini, di masa mendatang arah langkah 
dan diskusi kita menjadi lebih fokus serta terarah, tidak kembali lagi berkutat 
di permasalah yang sama. 

Permintaan maaf anda, menurut saya, akan lebih berarti dengan lebih menghargai 
NIAT & USAHA para pendiri milis ini dengan memanfaatkan semaksimal mungkin apa 
yang telah mereka upayakan dalam situs RHI. 

Semoga bermanfaat.
salam ta'zim dari sesama anggota,

noviar



  
 
    


      

Kirim email ke