Ada artikel menarik, intinya terkait perhatian thd aspek seni budaya di 
Indonesia ini.
Silahkan membaca. Menurut ane pribadi, masukan dan kritikan yg sangat bagus.
Terutama di era maraknya "infotainment" , acara horor + porno + klenik, serta 
liberalisme ekspresi seni budaya yg sudah melecehkan banyak nilai moral/susila 
dan agama.

Wassalam,



Nugon



http://groups.yahoo.com/group/jurnalisme/message/55448

Fahmi Faqih <fahmifa...@...>
fahmifaqih

Surat Kebudayaan Nahdlatul Ulama

Realitas kebudayaan kita akhir-akhir ini sedang berada pada posisi yang terus 
mengalami pengasingan—ditinjau dari keberadaanya yang kurang diperhitungkan 
oleh para pengambil kebijakan baik pada wilayah politik, ekonomi, sosial, 
maupun intelektual. Kebudayaan juga berada pada kondisi yang terus mengalami 
pemiskinan—ditinjau dari kemerosotan, pendangkalan, dan penyempitan baik 
definisi, bobot, maupun cakupannya dalam kehidupan secara umum. Krisis 
keindonesiaan yang sekarang ini mendera bangsa kita, basisnya adalah krisis 
kebudayaan ini.

Posisi dan kondisi kebudayaan tersebut tercipta sebagai akibat dari praktik 
dominasi yang dilakukan oleh tiga kekuatan utama:

1. Kekuatan kapitalisme pasar yang menilai kebudayaan dari sudut pandang 
pragmatisme pasar dan melakukan komodifikasi terhadap kebudayaan (baik 
kebudayaan sebagai khazanah pengetahuan, sistem-nilai, praktik dan tindakan, 
maupun benda-benda hasil ekspresi budaya), sehingga manusia ditempatkan sebagai 
objek ekonomi dan bukan subjek daripadanya.

2.Kekuatan negara yang menempatkan kebudayaan sebagai lebih sebagai alat 
pendukung kekuasaan (legitimasi politik), dan menempatkannya sebagai benda mati 
serta menjadikannya sebagai komoditas pariwisata untuk mengumpulkan devisa, 
yang artinya negara telah menempatkan dirinya sebagai sub-kapitalisme pasar 
dalam kaitannya dengan kebudayaan dan bukan menempatkan kebudayaan sesuai 
definisi dan perannya yaitu sebagai kumpulan pengetahuan, makna, nilai, norma, 
dan praktik serta berbagai
materi yang dihasilkannya (atau singkatnya kebudayaan sebagi formula bagaimana 
suatu masyarakat melangsungkan kehidupannya).

3. Kekuatan formalisme agama yang menempatkan kebudayaan bukan sebagai energi 
sosial yang menjadi penopang tumbuh-berkembangnya harkat manusia sebagai 
khalifah fil ardl, sehingga tidak diperhitungkan secara proporsional dalam 
pengambilan keputusan hukum oleh para pemegang otoritas keagamaan, dan dalam 
kadar tertentu mereka justru menempatkan kebudayaan sebagai praktik yang 
“menyimpang” dari ketentuan hukum yang mereka anut tersebut.

Atas dasar itu, untuk mengembalikan harkat kebudayaan sebagai artikulasi 
pemuliaan manusia dan prosesnya untuk mencapai integritas kemanusiaannya, 
sebagai arena penegasan dan pengembangan jati diri kebangsaan Indonesia, kami 
merasa perlu
mengambil sikap kebudayaan sebagai berikut:

1. Menolak praktik eksploitasi terhadap kebudayaan oleh kekuatan ekonomi pasar 
yang memandang para pelaku budaya beserta produknya berada di bawah kepentingan 
mereka.

2. Mengembalikan kesenian ke dalam tanggungjawab dan fungsi sosialnya. Dalam 
hal ini seniman melakukan kerja artistiknya dengan cara melibatkan diri dengan 
masyarakat, untuk mengungkap, menyampaikan, dan mentransformasikan berbagai 
persoalan yang terjadi di masyarakat melalui karya seni yang mereka ciptakan 
dengan melakukan eksplorasi estetika yang seluas dan sekomunikatif mungkin.

3. Menolak kecenderungan karya seni yang memisahkan diri dari masyarakat dengan 
berbagai alasan yang dikemukakan, entah berupa keyakinan adanya otonomi yang 
mutlak dalam dunia seni yang artinya seni terpisah dari masyarakat, maupun 
universalitas dalam suatu karya seni yang artinya karya seni terbebas dari 
ikatan relativisme historis suatu
masyarakat.

4. Memperjuangkan kebudayaan (baik sebagai khazanah pengetahuan, nilai, makna, 
norma, kepercayaan, dan ideologi suatu masyarakat; maupun–terlebih–sebagai 
praktik dan tindakan mereka dalam mempertahankan dan mengembangkan harkat 
kemanusiaannya, lengkap dengan produk material yang mereka hasilkan) sebagai 
faktor yang diperhitungkan oleh para pengambil kebijakan negara, sehingga 
kebudayaan dapat menjadi kekuatan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang 
mereka putuskan.

5. Membuka ruang kreativitas seluas mungkin bagi para seniman, baik 
tradisional, modern, maupun kontemporer, yang mengalami kesulitan dalam 
melakukan kegiatan kesenian
yang disebabkan oleh kebijakan politik dan birokrasi negara, dominasi pasar, 
maupun kekuatan formalisme agama.

6. Merumuskan dan mengembangkan “fiqh kebudayaan” yang mampu menjaga, 
memelihara, menginspirasi dan memberi orientasi bagi pengembangan kreativitas 
masyarakat pada wilayah kebudayaan dalam rangka pemenuhan kodratnya sebagai 
khalifah fil ardl dan sekaligus warga masyarakat-bangsanya.

7. Keindonesiaan adalah tanah air kebudayaan kami. Oleh karena itu, di dalam 
dinamika kesejarahannya, ia menjadi titik pijak kreatifitas kami, Realitasnya 
yang membentang di hadapan kami, menjadi perhatian dan cermin bagi ekspresi dan 
karya-karya. Kami ingin tanah air kebudayaan kami menjadi subur oleh 
tetes-tetes hujan keringat estetik bangsa ini.

Diputuskan pada Muktamar Kebudayaan NU I

di Pesantren Kaliopak, Piyungan, Yogyakarta,

Senin,1 Februari 2010, pukul 22.39 wib.

Fahmi Faqih

http://fahmifaqih.blogsome.com/





      

Kirim email ke