Saya baca yang dari Eramuslim lucu juga. Berikut beberapa poin yang menurut saya tidak valid:
- Wahana investasi ini, dikembangkan di sebuah negeri yang notabene kapitalis, yang tidak memandang penting halal haram dalam mengambil keuntungan (dalam kata lain: dikembangkan oleh capitalist pig, jadi pasti haram). Sedangkan pengerian kapitalis sendiri (ini saya ambil dari Wikipedia) adalah: Capitalism generally refers to an economic system in which the means of production are mostly privately[1] owned and operated for profit, and in which distribution, production and pricing of goods and services are determined in a largely free market. Jadi haram kalo produksi dimiliki oleh pihak swasta? Pernyataan yang aneh... - Sebagai sebuah wahana investasi, seharusnya saham merupakan wahana yang bisa disimpan dalam waktu yang cukup lama sampai harganya meningkat. Tetapi saat ini hanya sedikit para investor yang bertransaksi saham, melakukan pola perdagangan yang konvensional seperti itu, karena tingkat keuntungannya sangat rendah. Hehe, ini jelas yang ngejawab pertanyaannya ga pernah sekalipun melongok bagaimana pasar saham itu bekerja. Coba saja yang pegang TINS dari tahun lalu untungnya sudah berapa sekarang? Sampe 400%! Oh tentu saja itu termasuk angka yang kecil bagi penjawab pertanyaan di Eramuslim... (ini saya nyindir ya hohoho) - Mayoritas transaksi yang terjadi di Bursa Efek Jakarta atau bursa lainnya di dunia, lebih banyak berdasarkan pola-pola perdagangan yang penuh dengan spekulasi. Spekulasi haram? Puhlease... we speculate almost everyday. Para pebisnis juga pada intinya berspekulasi. Ketika sebuah perusahaan akan mengeluarkan produk baru, mereka berspekulasi dan sama sekali tidak mengetahui secara pasti apakah produknya akan laku di pasaran atau tidak. Mereka berspekulasi (walaupun saya lebih suka menyebutnya spekulasi yang terukur karena let's face it, pasti mereka sudah melakukan market riset dulu dong). - Tapi apabila transaksi dilakukan berdasarkan pola transaksi yang penuh dengan spekulasi, atau ada unsur penipuan, maka traksaksinya haram, berdasarkan fatwa MUI. Spekulasi kok disamakan dengan penipuan. Yang haram itu adalah manipulasi dan itu jelas berbeda dengan spekulasi. Kalau ada bandar yang bikin antrian palsu dengan tujuan manipulasi, nah itu baru haram. Kalau ada bandar yang sengaja nahan barang biar harganya naik, walaupun itu sih hak dia mau nyimpen ato kagak, ya itu haram (kalo tidak salah ini bisa disamakan dengan menyusahkan hajat hidup orang banyak, contohnya ya penimbun minyak lah) - Adapun transaksi yang diharamkan adalah transaksi jual beli yang dilakukan dalam waktu yang singkat, misalnya hari ini seseorang membeli saham dengan harga rendah jam 09.00, kemudian menjualnya lima menit kemudian pada tingkat harga yang lebih tinggi. Ini sama aja kayak bilang ke penjual, "Oy, tahan barang lo selama mungkin". Argumen yang sangat tidak berdasar. Kalau memang sudah untung dan kita memang sudah ngiler ngeliat profitnya, ya kenapa tidak boleh dijual? Dalam Islam tidak ada tuh batas waktu minimum berapa lama barang harus dipegang sebelum dijual. Ngawur nih yang jawab pertanyaan di eramuslim (eh tapi itu bukan berarti ilmu saya lebih jago loh... ini semua cuma berdasarkan logika sederhana saja) - Selain itu transaksi forward (jual dulu baru beli) juga diharamkan. Pada pola perdagangan seperti ini, seseorang diizinkan untuk menjual saham terlebih dahulu ketika harga saham tinggi, dan kemudian baru membeli saham yang dimaksud ketika harganya rendah. Ada dua kubu bertolak belakang dalam hal ini. Mari kita lihat apa sih yang diharamkan dalam artian ini. Haram kalau kita menjual sapi yang masih ada di dalam perut induknya. Kenapa haram? Karena barang yang diperjualbelikan belum jelas juntrungannya. Apakah sapi yang didalam kandungan itu sehat? atau jantankah? betina kah? Atau jangan2 nanti sapinya keguguran. Transaksi perdagangan sapi yg masih di dalam rahim itu haram karena barangnya belum dapat dipastikan "spesifikasi"nya dan si penjual juga belum tentu dapat deliver what he promised (jangan2 sapi-nya keguguran lagi). Dalam konteks saham, kita sudah mengetahui secara pasti "spesifikasi" barang yang akan diperjualbelikan, ditambah lagi, walaupun kita melakukan short-selling kita sudah secara pasti dapat deliver what we promised (karena kalo ga salah kita juga harus punya margin yang cukup untuk short selling). Nah anda tentukan sendiri deh haram atau tidak (dengan premise: kita sudah mengetahui spesifikasi barang yang diperdagangkan dan kita PASTI dapat deliver what we promised dalam hal ini buy back). Anehnya justru artikel tersebut tidak menyorot hal-hal yang memang sudah jelas-jelas keharamannya seperti main pake margin (haram karena marginnya berbunga dan bunga = riba, haram dalam Islam -- saya sendiri masih pake margin sih hehehe). Atau keharaman dalam membeli saham perbankan (ini juga masih dalam perdebatan) karena sebagian besar pendapatan mereka didapat dari riba (walaupun ini sudah mulai berubah seperti BBCA yang pendapatan signifikan justru datang dari service fee) Mudah-mudahan membantu. On 2/15/07, Nur Harjanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sedikit urun rembug, soalnya sebelum terlibat di dunia ini saya sempat mempelajarinya dikit. Cuman untuk file Haram dari Eramuslim saya ada "ganjalan" (file terlampir) Wassalam ----- Original Message ----- *From:* M. Alfatih <[EMAIL PROTECTED]> *To:* [email protected] *Sent:* Monday, February 12, 2007 8:57 AM *Subject:* Re: [saham] dosa ngak maen indeks saham ? Ada saham, ada indeks, tapi ada indeks yang ditransaksikan. Masing2 beda hukum fiqihnya. ----- Original Message ----- *From:* Yuniarto, Bambang <[EMAIL PROTECTED]> *To:* [email protected] *Sent:* Saturday, February 10, 2007 10:49 AM *Subject:* RE: [saham] dosa ngak maen indeks saham ? Awas jangan asal kasih vonis coy , lebih baik tanyakan aja ini masalah ke MUI. Yang jelas sampai setakat ini MUI tidak ada kasi rekomendasi haram . Kalau dibilang haram tentu tidak pula ada JII ( Jakarta Islamic Index ) , BETULLLLLLLLLLLLL ??? BBY ------------------------------ *From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *Widhie !!! *Sent:* Saturday, February 10, 2007 9:10 AM *To:* [email protected] *Subject:* Re: [saham] dosa ngak maen indeks saham ? Saham itu asset, jadi kalau beli saham=beli aset. Nilai aset itu bisa naik dan bisa turun, tergantung kinerja perusahaan dan juga supply & demand. Misalnya anda beli rumah seharga 100 juta. ternyata setelah anda beli, lingkungan di sekitar rumah itu berkembang, maka harga rumah tsbt otomatis naik. Nah, anda jelas untung, bukan dengan cara merugikan penjual rumah tadi, tapi karena lingkungan telah berkembang. Jual beli jelas bukan hal yang haram On 2/7/07, irwan_kerenz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > menurut gue, salah satu alasan kenapa judi itu diharamkan karena di > judi kita tidak bisa sama2 mng, jika ada yang menang pasti ada yang > kalah, uang kemenagan kita berasal dari kekalahan orang lain yang > berarti secara tidak langsung kita berbahagia di atas penderitaan > orang lain. > sejauh yang saya tahu di indeks saham, mekanismenyapun seperti itu, > jika kita untung dari market, uang keuntungan kita itu sebenarnya > berasal dari kekalahan orang lain. jadi apa bedanya dong dengan kita > main judi bola? ilustrasinya sebagai berikut : > MU VS ARSENAL = BBJ,misalnya NIKKEI > BANDAR = KBI > PELEMPAR = PERUSAHAAN PIALANG > INVESTOR = PEMAIN > > > > DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. > Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED] > > [EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham > [EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham > > Yahoo! Groups Links > > > >
-- Oskar Syahbana http://permagnus.com/ -- A Financial site with a human touch Please send private messages to iservasia[at]gmail.com
