ET-Timah Keluar 
Koba Tin Siap Ekspor 1.200 Ton Timah    
        
Jum'at, 20 Apr 2007 00:23       
        

KOBA –– Karyawan PT Koba Tin boleh lega. Pasalnya izin
eksportir terdaftar timah batangan (ET-Timah) untuk
perusahaan tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu).

Sebelumnya, pasca penggeledahan yang dilakukan Tim
Mabes Polri tiga bulan lalu, PT Koba Tin tidak bisa
melakukan ekspor timah batangan. Padahal biaya
operasional yang dikeluarkan berkisar Rp 40 miliar
perbulan. Kondisi tersebut membuat karyawan resah,
bahkan PUK FSP-KEP KSPSI PT Koba Tin berserta 1.000
karyawan sempat menggelar aksi damai di Gedung DPRD
Bangka Tengah guna meminta Pemkab dan DPRD Bangka
Tengah membantu mempercepat proses keluarnya ET-Timah
Koba Tin. 

Manajer Personalia PT Koba Tin Patrianusa kepada
wartawan, Kamis (19/4) siang mengatakan izin ET-Timah
untuk PT Koba Tin 
sudah dikeluarkan pada 17 April 2007. 

“Tanggal 17 April, surat ET-Timah sudah ditandatangani
dan pada tanggal 18 April sore baru kita terima secara
resmi. 
Sebelumnya memang sudah ada sinyal ET-Timah bakal
keluar, karena kami telah menerima surat dari Mabes
Polri. Namun kami belum bisa berkomentar banyak
khawatir malah mempersulit keluarnya ET-Timah
tersebut,” ujar Patrianusa. 

Patrianusa mengatakan surat ET-Timah untuk PT Koba Tin
tersebut bernomor 04/DAGLU/ET-TIMAH/4/2007,
ditandatangani langsung oleh Dirjen Daglu Diah
Maulida. 

“Dengan sudah dikeluarkan surat ET-Timah ini tentunya
PT Koba Tin sudah bisa melakukan ekspor timah
batangan. Saat ini PT Koba Tin sudah memiliki sebanyak
1.200 ton timah batangan yang siap ekspor. Sebelumnya
kita melakukan ekspor sebanyak 500 ton timah batangan
setiap trip (sekali jalan-red) dengan tujuan
Singapura. Jadwal ekspor bisa berubah-ubah sesuai
dengan hasil produksi,” jelas Patrianusa. 

Sebanyak 1.200 ton timah batangan yang siap ekspor
tersebut berasal dari tambang dan kapal keruk PT Koba
Tin, bukan berasal dari kolektor, karena hingga
sekarang PT Koba Tin dilarang membeli pasir timah dari
mitra atau kolektor. PT Koba Tin juga masih
menggunakan satu tanur untuk memproduksi timah
batangan. 

Patrinusa menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik
kepada PUK FSP-KEP KSPSI maupun Pemkab Bangka Tengah
dan DPRD Bangka Tengah serta masyarakat. 

Lega 

Ketua PUK FSP-KEP KSPSI PT Koba Tin Baharudin Matsi
mengaku lega telah keluarnya ET-Timah PT Koba Tin. 

“Alhamdulillah, itu merupakan salah satu perjuangan
kita. Namun hanya sebagian karyawan saja yang tahu
kalau ET-Timah sudah keluar. Kita akan segera
mensosialisasikannya sehingga karyawan tidak merasa
resah lagi,” ujar Baharudin ketika dihubungi harian
ini, sore kemarin. Baharudin berharap dengan keluarnya
ET-Timah kondisi perusahaan akan lebih baik dari
sebelumnya. 

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Bangka Tengah Didit
Srigusjaya mengatakan, dengan telah dikeluarkannya
ET-Timah bagi PT Koba Tin, maka tidak ada alasan lagi
bagi PT Koba Tin untuk tidak memberdayakan karyawan
yang berstatus kontrak karena kondisi sudah mulai
membaik. 

“PT Koba Tin juga harus menghargai apa yang telah
diperjuangkan oleh Pemkab Bangka Tengah dan DPRD
Bangka Tengah. Kita harapkan ke depan PT Koba Tin
berjalan sesuai dengan aturan agar karyawan dan
masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Didit. 

Lima Perusahaan 

Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel mencatat
sudah lima perusahaan pertimahan di Babel mengantongi
izin ET Timah dari Dirjen Daglu. 

“Ya termasuk juga Koba Tin sudah keluar ET Timahnya,
artinya mereka yang sudah keluar ET Timahnya sudah
bisa ekspor,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan
Provinsi Babel Amrullah Harun dikonfirmasi Bangka Pos
Group, kemarin. 

Ditanya apakah Koba Tin yang masih tersangkut masakah
hukum sudah bisa ekspor timah batangan, Amrullah
menjawab, “Ya kalau menjawab masalah itu saya tidak
bisa, ikuti saja aturan sesuai dengan Permendag
(Peraturan Menteri Perdagangan) No 04 yang sudah
dikeluarkan oleh Dirjen Daglu. Saya tidak bisa katakan
apakah itu pelanggaran atau bukan,” ujar Amrullah. 

Dari pengajuan sejumlah perusahaan peleburan timah di
daerah ini, Pemprov Babel mengeluarkan rekomendasi
untuk mendapatkan ET Timah kepada 13 smelter.
“Rekomendasi sepertinya tidak ada penambahan lagi,
mereka yang sudah keluar rekomendasi tersebut artinya
sudah memenuhi persyaratan yang ada baik untuk
rekomendasi dan juga untuk ET Timah,” tambah Amrullah.


Apakah dari smelter yang mengantongi izin ET Timah
sudah ada yang beroperasi? “Sejauh ini terlihat belum
ada yang operasionalisasi. Tanpa ET Timah juga smelter
kalau mau operasionalkan tetap bisa, hanya mereka
tidak bisa jual. Tapi setahu kita tidak ada yang
operasional, kecuali PT Timah,” katanya. (byo/h7)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 



DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke