Memang benar kalo secara peraturan pajak, apapun penghasilan kita, baik itu
dari pemberi kerja, pekerjaan bebas (seperti yang berasal dari investasi di
bursa saham), atau usaha yang lain semuanya diperhitungkan kembali di SPT
Tahunan PPh 21. Karena pada dasarnya, peraturan pajak bersifat subjektif
untuk kepentingan negara (di atas kepentingan pribadi).

Idealnya, kalau merujuk ke peraturan, penghasilan kita dari bursa harusnya
juga ikut dilaporkan di SPT tahunan, walaupun nanti tidak akan
diperhitungkan lagi dan tidak ada pembayaran lagi karena sudah dipotong
secara final oleh broker. Tetapi praktek di lapangan, saya hanya melihat
kecendrungan orang kantor pajak di Indonesia yang juga cukup cerdik
dalam menganalisa penghasilan kita untuk lebih mengorek-ngorek lagi sumber
nafkah kita. Jika nanti disebutkan di SPT bahwa kita mempunyai penghasilan
dari bursa, yang tentu saja kita akan menyebutkan berapa nilai transaksi
yang kita lakukan selama satu tahun di bursa, orang pajak tentunya akan
mencoba mereka-reka kira-kira dari mana kah penghasilan yang kita dapatkan
untuk melakukan transaksi. Apalagi jika ternyata kita melakukan transaksi
yang "cukup besar" dalam satu tahun, tentu ini akan memancing orang pajak
untuk menelusuri penghasilan kita. Jika memang ternyata penghasilan kita
(taruhlah cuma berasal dari pemberi kerja alias jadi orang gajian yang
pajaknya telah dipotong oleh si pemberi kerja) dan ternyata memang beruntung
mendapatkan gaji yang besar, mungkin sumber dana untuk melakukan transaksi
di bursa bisa dipertanggungjawabkan secara logis. Tetapi jika ternyata tidak
(misalnya kita mempunyai usaha sampingan yang lumayan menghasilkan tetapi
tidak dilaporkan sepenuhnya di SPT atau mendapatkan rejeki nomplok warisan
gede dari orang tua <yang juga sayangnya dikenakan pajak - karena tidak ada
yang lepas dari peraturan pajak di muka bumi ini>), sedangkan di sisi lain
kita melakukan transaksi yang cukup besar di bursa selama setahun, orang
pajak juga akan curiga kalau kita mempunyai tambahan penghasilan lain yang
tidak dilaporkan di SPT dan akan memancing orang pajak untuk melakukan
penelusuran lebih lanjut. Jika ketahuan kita ada penghasilan tambahan yang
tidak diperhitungkan di SPT, siap2 aja akan dapat Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (atau dapat tawaran untuk selesai lewat jalur belakang).

Jika kita mempunyai penguasaan mengenai pengetahuan pajak yang cukup, saya
rasa kita mungkin akan bisa menghadapinya dengan tenang. Tetapi jika tidak,
saya sarankan sebelumnya untuk berkonsultasi dulu dengan orang yang mengerti
pajak, sebelum kita memutuskan melaporkan penghasilan tersebut di SPT 21.
Sebab kalau tidak, niatnya tadi mau jujur untuk mengungkapkan aktivitas
penghasilan kita, eh malah dapat masalah tambahan. Padahal walaupun kita
tidak melaporkan transaksi yang kita lakukan di bursa di SPT 21, toh kita
tidak merugikan negara karena kita sudah bayar pajaknya melalui broker.

Mengenai dividen, jika kita mempunyai penyertaan saham kurang dari 25% di
suatu perusahaan yang memberikan dividen, kita akan dikenakan pajak sebesar
15% yang dapat diperhitungkan di SPT Tahunan (yang tarifnya bertingkat
5%,10%,15%,25%, 35%) yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Saya cuma
menyarankan hati2 juga untuk melaporkannya. Karena, jika ternyata nanti
setelah perhitungan kembali pajak di SPT tahunan, ternyata kita mempunyai
kelebihan bayar, secara peraturan di atas kertas kita bisa meminta refund.
Tetapi, di lapangan, gak semudah seperti membalikkan telapak tangan untuk
meminta refund ke kantor pajak, apalagi seperti yang kita ketahui bahwa
negara butuh duit. Gak gampang orang pajak mengembalikan kelebihan
pajak yang telah kita bayarkan. Kita akan diperiksa terlebih dahulu sebelum
refund bisa cairkan. Ini juga akan menimbulkan masalah baru. Masalah = duit
lagi + stress. Kalau saya memberi masukan, kalau misalnya ternyata kelebihan
pajak kita tidak terlalu besar, ya sudah lah, relakan saja buat negara
dengan cara tidak usah melaporkan penghasilan dividen di SPT, dari pada
nanti repot, toh juga kita telah pajaknya telah kita bayarkan ketika
dipotong ketika kita menerima dividen. Dan hati2 juga, jika kita melaporkan
dividen, otomatis kita juga melaporkan transaksi di bursa, yang tentunya
akan ada konsekuensi seperti dijelaskan sebelumnya. Jika ternyata kelebihan
pajak besar sekali, mungkin sebaiknya ada harus berkonsultasi dulu dengan
orang yang cukup paham mengenai pajak. Tetapi harusnya, jika penghasilan
kita yang terkena pajak (diluar transaksi saham dan dividen) cukup besar
sekitar ratusan juta setahun, saya rasa tidak ada kelebihan bayar pajak
akibat melakukan kredit pajak atas dividen. Intinya, supaya tidak ruwet, ya
wes lah, karena dividen kita juga telah dipotong pajak, ya udah lah, jangan
dibikit repot lagi, toh kita sudah membayar pajak.

Kesimpulannya, kalau anda mempunyai NPWP, Anda melakukan transaksi di bursa
dan / atau mendapatkan dividen dari kepemilikan saham yang sudah dipotong
pajak, dan ada ingin melaporkannya di SPT Tahunan PPh 21, yakinkan diri anda
kalau anda mempunyai penguasaan mengenai pajak atau penguasaan menghadapi
orang pajak. Jika tidak, sebaiknya, anda berkonsultasi dulu dengan orang
yang mengerti pajak, jika anda tidak ingin mendapatkan masalah yang tidak
anda harapkan di kemudian hari.

*DISCLAIMER*




On 4/26/07, agus riadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  forward dari forum-pajak, semoga membantu...

On 4/25/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Bung xxxxxx,

Apabila Anda sudah berNPWP, Anda mempunyai kewajiban melaporkan SPT
Tahunan PPh OP. PPh Final yang dipotong bursa efek dari aktivitas brokerge
tetap dilaporkan, dalam Form 1770 ada item "penghasilan yang telah dikenakan
PPh Final", nah... penghasilan dari transaksi di bursa masuk dalam item ini,
dan tidak ada tambahan pajak yang harus dibayar.

Untuk dividen, Anda harus melaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP (Form 1770).
Ada dua kemungkinan, bisa Lebih bayar atau Kurang bayar. Kalau total
penghasilan dari dividen Anda tinggi, sehingga Anda terkena lapisan tarif
>15%, maka Anda akan "kurang Bayar", sebaliknya kalau total penghasilan Anda
tidak menyebabkan Anda masuk dalam lapisan tarif di atas 15%, kemungkinan
Anda akan Lebih Bayar, dan dapat direfund.

PKP??? Sepertinya belum perlu dikukuhkan tuh....

BR





> *Dan Severn <[EMAIL PROTECTED]> *wrote:
>
>   ada ga sih orang yang bisa sukses dari trading saham doank ?
>
> anggap tidak punya perusahaan atau pekerjaan lain sama sekali.
>
> jadi sehari hari hidup nya cuma melototin monitor dan trading aja.....
>
> trus kalo bisa beli ini itu apa ndak didatangi orang pajak....ditanya
>
> penghasilan dari mana gitu..........
>
>
>  ------------------------------
>
> Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
> Check out new cars at Yahoo! 
Autos.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48245/*http:/autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE1YW1jcXJ2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3LWNhcnM->
>
>
>  ------------------------------
>
> Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
> Check out new cars at Yahoo! 
Autos.<http://us.rd.yahoo.com/evt=48245/*http:/autos.yahoo.com/new_cars.html;_ylc=X3oDMTE1YW1jcXJ2BF9TAzk3MTA3MDc2BHNlYwNtYWlsdGFncwRzbGsDbmV3LWNhcnM->
>
>


Kirim email ke