sekedar buat baca2 untuk yg gak sempat browsing, dikopi tanpa ijin dari
http://alumnistan.blogspot.com/2006/12/strategic-listing-ketika-emiten-hanya.html
--
"Strategic Listing", Ketika Emiten Hanya Ingin Memanipulasi Pasar
Senin, 23 Oktober 2006. Pasar modal di Indonesia memang sebuah anomali.
Ketika indeks harga saham gabungan secara terus-menerus mencatat rekor
tertinggi terbaru, jumlah pemodal di bursa saham ternyata tidaklah
bertambah secara signifikan.
Mengapa investor tak tertarik dengan indeks tertinggi? Mungkin investor,
baik asing maupun lokal, mulai bosan melihat tingkah emiten-emiten
tertentu yang terus-menerus mengganggu integritas pasar.
Pada hakikatnya, pasar modal mempunyai empat fungsi. Pertama, pasar modal
berfungsi sebagai sarana investasi bagi investor. Kedua, tujuan utama
perusahaan yang mencatatkan dirinya di bursa adalah untuk fund raising,
yaitu proses pengumpulan dana dari masyarakat sebagai pembiayaan jangka
panjang bagi program kerja perusahaan ke depan. Ketiga, pasar modal juga
berfungsi untuk pembentukan harga (price discovery), di mana permintaan
dan penawaran berjumpa sehingga ditemukan harga wajar dari sebuah saham.
Terakhir, pasar modal mempunyai fungsi di dalam penegakan tata kelola
(corporate governance) karena dengan terdaftarnya perusahaan di bursa, ia
harus melaporkan seluruh laporan keuangan perusahaan secara transparan
kepada publik. Di samping itu, banyak pihak yang mengawasi kinerja
perusahaan itu, baik analis, investor, maupun regulator. Secara umum,
keberadaan pasar modal akan membantu terlaksananya proses corporate
governance.
Untuk dapat dicatatkan sebagai saham di bursa saham, keempat fungsi dari
pasar modal harus berfungsi secara baik. Secara substantif, bursa adalah
tempat investor dan emiten berinteraksi. Ketika sebagian porsi kepemilikan
saham diberikan kepada publik dan terjadi transaksi di pasar, maka
dikatakan bahwa saham itu likuid. Pada akhirnya akan terjadi proses
pembentukan harga oleh pasar.
"Strategic listing"
Fenomena strategic listing, suatu fenomena strategi baru yang dilakukan
oleh emiten nakal dengan tujuan tertentu di luar batas kebiasaan tujuan
emiten pada umumnya, memang strategi klasik yang sering dilakukan emiten
di beberapa belahan dunia, khususnya di negara berkembang, seperti
Indonesia. Kisah manipulasi data volume perdagangan sudah tak asing lagi
bagi para pengamat dan praktisi investasi di negara ini. Sebenarnya
strategi ini bukan strategi baru, melainkan strategi klasik, tetapi
terkadang bagi investor baru hal ini masih susah terbaca.
Merujuk pada beberapa fakta di lapangan, beberapa hal yang patut kita
pertimbangkan bersama adalah strategic listing tidak menunjang pertumbuhan
pasar modal Indonesia karena pihak bursa tidak memberikan sarana investasi
yang sehat bagi para investor yang benar-benar berniat berinvestasi.
Hal ini dapat terlihat ketika proses penawaran perdana kepada publik (IPO)
berlangsung. Investor terlihat ramai dan sesak, permintaan melebihi
persediaan yang ada, tetapi disinyalir semua kesesakan tersebut semu.
Sering kali investor terjebak dalam melihat hal ini, mereka hanya menilai
dengan menggunakan apa yang mereka lihat, bukan berdasarkan analisis yang
mendalam.
Pada proses IPO tiga tahun terakhir, terlihat beberapa perusahaan
menawarkan porsi kepemilikan saham yang sangat kecil, secara resmi
rata-rata yang ditawarkan mungkin terlihat 22,04 persen dari saham mereka
kepada publik. Namun, disinyalir dan sudah menjadi rahasia umum bahwa
saham-saham tersebut sebenarnya "dibeli kembali" hampir sepenuhnya oleh
pemegang saham utama. Jumlah aktual free float saham yang sangat kecil ini
ditambah dengan alokasi perusahaan tersebut kepada pemegang saham utama
tentu saja, membatasi investor riil untuk melakukan investasi. Semua orang
dapat dengan mudah melihat kelebihan permintaan (oversubscribed) dari
antrean pemesanan yang kelihatan bukan berdasarkan pada alokasi saham yang
sebenarnya terjadi kepada pembeli akhir.
Harga semu
Kisah strategi ini berlanjut ketika emiten sebenarnya hampir menguasai
semua saham-sahamnya, dan hanya menyisakan sebagian kecil porsi
kepemilikan sahamnya di tangan publik. Hal ini akan menyebabkan sedikitnya
jumlah saham yang ada di publik sehingga tidak akan dapat
merepresentasikan harga yang sebenarnya. Ada dua jenis saham yang
mengalami strategic listing. Pertama, apabila pemegang saham mayoritas
tidak terlalu peduli dan tidak aktif memperdagangkan sahamnya, maka
saham-saham tersebut akan menjadi saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang likuiditasnya sangat rendah. Kedua, apabila pemegang saham
melaksanakan proses jual beli melalui berbagai broker?karena sebenarnya
mereka yang memegang kontrol?maka ini yang kita lihat sebagai saham
goreng-gorengan di mana terjadi manipulasi harga.
Dari data yang didapat, beberapa emiten disinyalir membeli kembali saham
mereka secara perlahan. Menurut pengamatan kami, setidaknya ada 10
perusahaan publik yang diindikasikan telah melakukan strategic listing
pada tiga tahun terakhir. Rata-rata hanya sekitar 19,5 persen dari total
saham mereka diperdagangkan di pasar modal. Pembelian kembali saham ini
akan menurunkan persentase saham float. Ketika kepemilikan saham bukan
dipegang oleh publik, maka pemegang porsi mayoritas dengan mudahnya dapat
memanipulasi jumlah perdagangan saham dan dapat mengarahkan ke mana harga
akan dituju. Pergerakan saham yang disinyalir melakukan strategic listing
cenderung tidak mengikuti pergerakan IHSG, pada tiga tahun terakhir IHSG
naik 53,4 persen, sementara harga saham yang diindikasikan melalukan
strategic listing naik sebesar 6,18 persen. Sering sekali strategic
listing ini dilaksanakan karena perusahaan akan menjaminkan sahamnya
kepada bank atau institusi keuangan lainnya.
Karena pergerakan harga tersebut tidak dilandasi berubahnya fundamental
perusahaan tersebut, pembentukan harga yang tak wajar berpotensi merugikan
investor baru, yang pada umumnya tertarik berinvestasi karena melihat
pergerakan harga saham tersebut. Ini dapat terjadi jika pemegang saham
utama melepaskan kepemilikannya pada saat harga saham sudah kemahalan
(overvalue).
Strategic listing juga memberikan gambaran yang tidak akurat mengenai
keadaan pasar modal akibat pembentukan harga yang tidak wajar atau semu
sehingga IHSG tidak dapat mencerminkan secara akurat keadaan perekonomian.
Strategi itu juga menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Juga dapat
mengurangi efektivitas penerapan GCG. Pada dasarnya GCG merupakan sistem
yang ditujukan untuk mengatur dan mengontrol perusahaan, dalam arti segala
kegiatan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan agar tidak merugikan
pemangku kepentingan (stakeholder). Mekanisme check and balance yang
mendorong perbaikan tata kelola tidak akan berjalan efektif. Dampak dari
ketidakefektifan ini tentu dapat sangat merugikan pihak lain dalam
perusahaan tersebut.
Selain itu, perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya pada bursa juga
dapat menggunakan sahamnya sebagai jaminan. Mengingat harga saham
perusahaan yang melakukan strategic listing dapat dimanipulasi, para
pemegang saham dapat menjaminkan saham mereka dengan nilai yang lebih
sehingga berpotensi merugikan bank, yang mendapatkan suatu comfort level
dari fakta bahwa perusahaan itu mendapatkan pengawasan ketat sebagai
anggota bursa.
Patut disayangkan sampai saat ini pengawasan dari pihak Bursa Efek Jakarta
maupun Bapepam dalam hal strategic listing ini masih sangat lemah. Di
Danareksa, banyak sekali calon emiten yang tanpa malu-malu meminta kami
untuk membantu mereka di dalam melakukan praktik-praktik seperti ini.
Kiprah para emiten nakal yang merugikan investor kecil sudah selayaknya
dihentikan. Kelihaian para emiten nakal dalam melakukan strategic listing
patut diacungi jempol, bahkan pihak regulator pun sering terkecoh dengan
permainan cantik nan menawan sang maestro.
Fenomena strategic listing memang bukan strategi baru bagi para emiten di
negara berkembang seperti Indonesia. Namun, seiring dengan tujuan utama
kita untuk mengembangkan pasar modal yang sehat dan berwibawa diperlukan
suatu langkah nyata pemerintah, terutama Bapepam, di dalam menjaga
integritas pasar modal.
Sebagai regulator, Bapepam dapat mengimplementasikan peraturan yang telah
ada karena aktivitas yang memengaruhi harga saham, seperti strategic
listing bertentangan dengan UU No 8/1995 Pasal 91. Sudah jadi rahasia
umum, perusahaan sekuritas mana saja yang menjadi spesialis dalam
melakukan strategic listing dan saham mana yang masuk ke dalam kategori
ini.
Pertanyaannya adalah apakah Bapepam dapat menegakkan benang basah. Bapepam
sebagai regulator tentu juga mempunyai kewenangan menjamin bahwa alokasi
saham tersebut dilaksanakan secara baik dan fair bagi semua investor
Pasar modal Indonesia pada dasarnya belum memiliki dasar permodalan yang
kuat dan kurangnya edukasi kepada publik luas mengenai cara berinvestasi
yang baik. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengembangkan pasar
modal serta mengedukasi publik agar tidak tertarik berinvestasi pada
sesuatu yang terlihat baik dari permukaannya semata.
Lin Che Wei President Director PT Danareksa (Persero)
Aryani Prabowo, Utomo Yosowasito dan Umar Abdullah Berkontribusi dalam
Penelitian Data
DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/