Sekali lagi tidak
Ini ada aturannya saya pernah baca regulasinya waktu sales datascript datang ke 
kantor untuk menawarkan produk paperless otomation punyanya Canon. Lebih kurang 
5 tahun - 10 tahun yang lalu.
Karena kantor saya berhubungan dengan masalah legal.
 
Jadi data elektronik bisa dipakai, sekali lagi BISA DIPAKAI SEBAGAI BARANG 
BUKTI DI PENGADILAN, ATAU UNTUK LAPORAN KE KEPOLISIAN. ARTINYA SAH SEBAGAI 
BUKTI BAIK UNTUK MASALAH PERDATA MAUPUN PIDANA.
 
Sampai sekarang DATASCRIPT masih jualan produk Canon tersebut. Sebelum dia 
jualan produk itu dia sudah mintah pengesahan kepada otoritas, dan dia kasih 
lihat waktu itu kepada saya REGULASINYA. sebelum menawarkan produknya saya 
sudah tanyakan itu dan mereka memperlihatkan aturannya. inget saya mereka 
pernah presentasi produknya di salah satu hotel di jkt.
 
memang ini produk langka, jarang yang pakai karena mahalnya minta ampun.
 
segitu aja share dari saya.
401
  ----- Original Message ----- 
  From:   Irmandita   Wahyu 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, June 11, 2007 7:50 AM
  Subject: Hal: [saham] Insider Trading   PGN, Bapepam Angkat Tangan
  

        
    Apakah   ini bisa diartikan kalau saham kita yng scrptless hilang 
(kesalahan   teknis/sistem) kita nggak bisa nuntut karena alat bukti elektronik 
tidak   berlaku di mata hukum, jadi ingat kasus di etrading nih yang sedang 
ramai   dibicarakan.
   
  IWL


  -----   Pesan Asli ----
Dari: saidkat <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim:   Senin, 11 Juni, 2007 7:31:53
Topik: Re: [saham] Insider Trading PGN,   Bapepam Angkat Tangan

    
  Itu bener bung halim, malu-maluin, sekolah hukum dimana die ? terpaksa   dah 
gua hina2
  nanti gwe cari datanya tentang aturan itu.
  bej nggak mungkin bikin scripless trading tanpa dasar aturan   tersebut.
  bener2 malu2 in.
  emang negara ini bener2 kaco.
  demennye bikin orang hidup kagak nyaman.
   
  401 mantan fans cnko, yang doyan tempe, fans arsenal   sejati

Halim Mintareja <[EMAIL PROTECTED] com>   wrote:
              he.he.. .dengan kata lain...
     
    BEJ yang scripless itu ilegal di mata hukum.. 
     
    ha.ha.....

 
    On 6/11/07, saidkat <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:                          
               Bapepamnya bodoh, tanya ke DATASCRIPT yang       jual paperless 
office otomation, ada regulasi tentang data       elektronik.
       
      Booodoooo.
      Suruh Legalnya Bapepam ketemu gwe, entar       sama2 kita ke DATASCRIPT.
       
      Data elektronik bisa dipakai sebagai bar       buk.
      Malu maluin ngomong kalo data elektronik       nggak bisa jadi barang 
bukti.
       
      Sembarangan
       
      401 mantan fans cnko yang doyan tempe, fans       arsenal sejati
              ----- Original Message ----- 
        From: Budi Hariyanto 
        To: [EMAIL PROTECTED] com 
        Sent: Monday, June 11, 2007 5:40         AM
        Subject: [saham] Insider Trading         PGN, Bapepam Angkat Tangan
        
 
                        Senin, 11 Juni         2007,
Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
        http://www.jawapos. com/index.         php?act=detail_ c&id=289396
        JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar         Modal-Lembaga Keuangan 
(Bapepam-LK) membongkar dugaan insider trading di         PT Perusahaan Gas 
Negara Tbk (PGN) berakhir nihil. Otoritas pasar modal         itu mengaku 
kesulitan mengungkap dugaan transaksi yang melibatkan         informasi dari 
orang dalam (insider trading) tersebut. 

Ketua         Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia 
saat ini         belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, 
perdagangan         saham yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi 
elektronik. "Saya         saja sampai frustasi. Mereka selalu bilang itu semua 
transaksinya         elektronik. Di sistem hukum kita, electronic communication 
tidak bisa         sebagai bukti," kata Fuad di Kantor Depkeu akhir pekan lalu. 
        

Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal         itu. 
Bapepam, lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku,         sehingga 
pihaknya mesti mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan         pasar 
modal tersebut. "Tapi akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil         ini 
panggil itu. Nah, kalau kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua         
orang saksi sudah bisa. Tapi kalau hanya satu, tidak bisa," kata Fuad.         

Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia         menyebut 
bukan lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak         bisa 
diubah. "Kita sudah pakai sistem internasional, "         imbuhnya.

Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari         anjloknya harga saham 
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam.         Pada saat itu, harga 
saham emiten yang melantai di bursa dengan kode         perdagangan PGAS 
tersebut anjlok tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650         menjadi Rp 
7.400. 

Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi         gas dari Sumatera Selatan 
ke pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga         bulan, dari semula 
Desember 2006 menjadi Maret 2007, memicu investor         menjual saham. 
Sejumlah pelaku pasar menduga telah terjadi transaksi         curang berdasar 
informasi orang dalam. Bapepam sejauh ini telah berhasil         membuktikan 
adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 tentang Keterbukaan         Informasi.

Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi         denda Rp 35 juta 
kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal         juncto Peraturan 
Bapepam Nomor X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi         denda Rp 5 
miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN. Yakni Sutikno,         Adil Abas, 
Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo         Prijono.

Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari         kantong pribadi 
dengan menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing         direksi dan 
komisaris. Dana itu berasal dari simpanan saham hasil         management stock 
option program (MSOP). (sof) 
        
        
        


            
---------------------------------
      Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.       
      
      
      








    



  
  
---------------------------------
  Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with   Yahoo! 
FareChase.   



  



  
---------------------------------
  Kunjungi halaman depan Yahoo!   Indonesia yang baru!  


   #ygrp-mlmsg {        FONT-SIZE: small; FONT-FAMILY: 
arial,helvetica,clean,sans-serif}#ygrp-mlmsg TABLE {     }#ygrp-mlmsg SELECT {  
 FONT: 99% arial,helvetica,clean,sans-serif}INPUT {      FONT: 99% 
arial,helvetica,clean,sans-serif}TEXTAREA {   FONT: 99% 
arial,helvetica,clean,sans-serif}#ygrp-mlmsg PRE {    FONT: 100% monospace}CODE 
{     FONT: 100% monospace}#ygrp-mlmsg * {    LINE-HEIGHT: 1.22em}#ygrp-text {  
      FONT-FAMILY: Georgia}#ygrp-text P {     MARGIN: 0px 0px 1em}#ygrp-tpmsgs 
{      CLEAR: both; FONT-FAMILY: Arial}#ygrp-vitnav {  FONT-SIZE: 77%; MARGIN: 
0px; PADDING-TOP: 10px; FONT-FAMILY: Verdana}#ygrp-vitnav A {   PADDING-RIGHT: 
1px; PADDING-LEFT: 1px; PADDING-BOTTOM: 0px; PADDING-TOP: 0px}#ygrp-actbar {    
 CLEAR: both; MARGIN: 25px 0px; COLOR: #666; WHITE-SPACE: nowrap; TEXT-ALIGN: 
right}#ygrp-actbar .left { FLOAT: left; WHITE-SPACE: nowrap}..bld {        
FONT-WEIGHT: bold}#ygrp-grft {  PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 0px; 
FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 15px; PADDING-TOP: 15px; FONT-FAMILY:
 Verdana}#ygrp-ft {     PADDING-RIGHT: 0px; BORDER-TOP: #666 1px solid; 
PADDING-LEFT: 0px; FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 5px; PADDING-TOP: 5px; 
FONT-FAMILY: verdana}#ygrp-mlmsg #logo {      PADDING-BOTTOM: 10px}#ygrp-vital 
{      PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 8px; MARGIN-BOTTOM: 20px; 
PADDING-BOTTOM: 8px; PADDING-TOP: 2px; BACKGROUND-COLOR: #e0ecee}#ygrp-vital 
#vithd {       FONT-WEIGHT: bold; FONT-SIZE: 77%; TEXT-TRANSFORM: uppercase; 
COLOR: #333; FONT-FAMILY: Verdana}#ygrp-vital UL {        PADDING-RIGHT: 0px; 
PADDING-LEFT: 0px; PADDING-BOTTOM: 0px; MARGIN: 2px 0px; PADDING-TOP: 
0px}#ygrp-vital UL LI {       CLEAR: both; BORDER-RIGHT: #e0ecee 1px solid; 
BORDER-TOP: #e0ecee 1px solid; BORDER-LEFT: #e0ecee 1px solid; BORDER-BOTTOM: 
#e0ecee 1px solid; LIST-STYLE-TYPE: none}#ygrp-vital UL LI .ct {    
PADDING-RIGHT: 0.5em; FONT-WEIGHT: bold; FLOAT: right; WIDTH: 2em; COLOR: 
#ff7900; TEXT-ALIGN: right}#ygrp-vital UL LI .cat {   FONT-WEIGHT: 
bold}#ygrp-vital A {       TEXT-DECORATION: none}#ygrp-vital A:hover {
        TEXT-DECORATION: underline}#ygrp-sponsor #hd {  FONT-SIZE: 77%; COLOR: 
#999}#ygrp-sponsor #ov { PADDING-RIGHT: 13px; PADDING-LEFT: 13px; 
MARGIN-BOTTOM: 20px; PADDING-BOTTOM: 6px; PADDING-TOP: 6px; BACKGROUND-COLOR: 
#e0ecee}#ygrp-sponsor #ov UL {   PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 8px; 
PADDING-BOTTOM: 0px; MARGIN: 0px; PADDING-TOP: 0px}#ygrp-sponsor #ov LI {       
 PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 0px; FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 6px; 
PADDING-TOP: 6px; LIST-STYLE-TYPE: square}#ygrp-sponsor #ov LI A {  FONT-SIZE: 
130%; TEXT-DECORATION: none}#ygrp-sponsor #nc {      PADDING-RIGHT: 8px; 
PADDING-LEFT: 8px; MARGIN-BOTTOM: 20px; PADDING-BOTTOM: 0px; PADDING-TOP: 0px; 
BACKGROUND-COLOR: #eee}#ygrp-sponsor .ad {   PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 
0px; PADDING-BOTTOM: 8px; PADDING-TOP: 8px}#ygrp-sponsor .ad #hd1 {   
FONT-WEIGHT: bold; FONT-SIZE: 100%; COLOR: #628c2a; LINE-HEIGHT: 122%; 
FONT-FAMILY: Arial}#ygrp-sponsor .ad A { TEXT-DECORATION: none}#ygrp-sponsor 
.ad A:hover {       TEXT-DECORATION:
 underline}#ygrp-sponsor .ad P {        MARGIN: 0px}o { FONT-SIZE: 
0px}..MsoNormal {    MARGIN: 0px}#ygrp-text TT {     FONT-SIZE: 120%}BLOCKQUOTE 
{    MARGIN: 0px 0px 0px 4px}..replbq {      }
       
---------------------------------
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. 

Kirim email ke