Sekali lagi tidak
Ini ada aturannya saya pernah baca regulasinya waktu sales datascript datang ke
kantor untuk menawarkan produk paperless otomation punyanya Canon. Lebih kurang
5 tahun - 10 tahun yang lalu.
Karena kantor saya berhubungan dengan masalah legal.
Jadi data elektronik bisa dipakai, sekali lagi BISA DIPAKAI SEBAGAI BARANG
BUKTI DI PENGADILAN, ATAU UNTUK LAPORAN KE KEPOLISIAN. ARTINYA SAH SEBAGAI
BUKTI BAIK UNTUK MASALAH PERDATA MAUPUN PIDANA.
Sampai sekarang DATASCRIPT masih jualan produk Canon tersebut. Sebelum dia
jualan produk itu dia sudah mintah pengesahan kepada otoritas, dan dia kasih
lihat waktu itu kepada saya REGULASINYA. sebelum menawarkan produknya saya
sudah tanyakan itu dan mereka memperlihatkan aturannya. inget saya mereka
pernah presentasi produknya di salah satu hotel di jkt.
memang ini produk langka, jarang yang pakai karena mahalnya minta ampun.
segitu aja share dari saya.
401
----- Original Message -----
From: Irmandita Wahyu
To: [email protected]
Sent: Monday, June 11, 2007 7:50 AM
Subject: Hal: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
Apakah ini bisa diartikan kalau saham kita yng scrptless hilang
(kesalahan teknis/sistem) kita nggak bisa nuntut karena alat bukti elektronik
tidak berlaku di mata hukum, jadi ingat kasus di etrading nih yang sedang
ramai dibicarakan.
IWL
----- Pesan Asli ----
Dari: saidkat <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 11 Juni, 2007 7:31:53
Topik: Re: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
Itu bener bung halim, malu-maluin, sekolah hukum dimana die ? terpaksa dah
gua hina2
nanti gwe cari datanya tentang aturan itu.
bej nggak mungkin bikin scripless trading tanpa dasar aturan tersebut.
bener2 malu2 in.
emang negara ini bener2 kaco.
demennye bikin orang hidup kagak nyaman.
401 mantan fans cnko, yang doyan tempe, fans arsenal sejati
Halim Mintareja <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
he.he.. .dengan kata lain...
BEJ yang scripless itu ilegal di mata hukum..
ha.ha.....
On 6/11/07, saidkat <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Bapepamnya bodoh, tanya ke DATASCRIPT yang jual paperless
office otomation, ada regulasi tentang data elektronik.
Booodoooo.
Suruh Legalnya Bapepam ketemu gwe, entar sama2 kita ke DATASCRIPT.
Data elektronik bisa dipakai sebagai bar buk.
Malu maluin ngomong kalo data elektronik nggak bisa jadi barang
bukti.
Sembarangan
401 mantan fans cnko yang doyan tempe, fans arsenal sejati
----- Original Message -----
From: Budi Hariyanto
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Monday, June 11, 2007 5:40 AM
Subject: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
Senin, 11 Juni 2007,
Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan
http://www.jawapos. com/index. php?act=detail_ c&id=289396
JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas
Negara Tbk (PGN) berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku
kesulitan mengungkap dugaan transaksi yang melibatkan informasi dari
orang dalam (insider trading) tersebut.
Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia
saat ini belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal,
perdagangan saham yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi
elektronik. "Saya saja sampai frustasi. Mereka selalu bilang itu semua
transaksinya elektronik. Di sistem hukum kita, electronic communication
tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di Kantor Depkeu akhir pekan lalu.
Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu.
Bapepam, lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga
pihaknya mesti mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar
modal tersebut. "Tapi akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini
panggil itu. Nah, kalau kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua
orang saksi sudah bisa. Tapi kalau hanya satu, tidak bisa," kata Fuad.
Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut
bukan lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa
diubah. "Kita sudah pakai sistem internasional, " imbuhnya.
Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham
perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga
saham emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS
tersebut anjlok tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp
7.400.
Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan
ke pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula
Desember 2006 menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham.
Sejumlah pelaku pasar menduga telah terjadi transaksi curang berdasar
informasi orang dalam. Bapepam sejauh ini telah berhasil membuktikan
adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi.
Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta
kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan
Bapepam Nomor X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5
miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas,
Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.
Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi
dengan menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan
komisaris. Dana itu berasal dari simpanan saham hasil management stock
option program (MSOP). (sof)
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and
always stay connected to friends.
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
#ygrp-mlmsg { FONT-SIZE: small; FONT-FAMILY:
arial,helvetica,clean,sans-serif}#ygrp-mlmsg TABLE { }#ygrp-mlmsg SELECT {
FONT: 99% arial,helvetica,clean,sans-serif}INPUT { FONT: 99%
arial,helvetica,clean,sans-serif}TEXTAREA { FONT: 99%
arial,helvetica,clean,sans-serif}#ygrp-mlmsg PRE { FONT: 100% monospace}CODE
{ FONT: 100% monospace}#ygrp-mlmsg * { LINE-HEIGHT: 1.22em}#ygrp-text {
FONT-FAMILY: Georgia}#ygrp-text P { MARGIN: 0px 0px 1em}#ygrp-tpmsgs
{ CLEAR: both; FONT-FAMILY: Arial}#ygrp-vitnav { FONT-SIZE: 77%; MARGIN:
0px; PADDING-TOP: 10px; FONT-FAMILY: Verdana}#ygrp-vitnav A { PADDING-RIGHT:
1px; PADDING-LEFT: 1px; PADDING-BOTTOM: 0px; PADDING-TOP: 0px}#ygrp-actbar {
CLEAR: both; MARGIN: 25px 0px; COLOR: #666; WHITE-SPACE: nowrap; TEXT-ALIGN:
right}#ygrp-actbar .left { FLOAT: left; WHITE-SPACE: nowrap}..bld {
FONT-WEIGHT: bold}#ygrp-grft { PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 0px;
FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 15px; PADDING-TOP: 15px; FONT-FAMILY:
Verdana}#ygrp-ft { PADDING-RIGHT: 0px; BORDER-TOP: #666 1px solid;
PADDING-LEFT: 0px; FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 5px; PADDING-TOP: 5px;
FONT-FAMILY: verdana}#ygrp-mlmsg #logo { PADDING-BOTTOM: 10px}#ygrp-vital
{ PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 8px; MARGIN-BOTTOM: 20px;
PADDING-BOTTOM: 8px; PADDING-TOP: 2px; BACKGROUND-COLOR: #e0ecee}#ygrp-vital
#vithd { FONT-WEIGHT: bold; FONT-SIZE: 77%; TEXT-TRANSFORM: uppercase;
COLOR: #333; FONT-FAMILY: Verdana}#ygrp-vital UL { PADDING-RIGHT: 0px;
PADDING-LEFT: 0px; PADDING-BOTTOM: 0px; MARGIN: 2px 0px; PADDING-TOP:
0px}#ygrp-vital UL LI { CLEAR: both; BORDER-RIGHT: #e0ecee 1px solid;
BORDER-TOP: #e0ecee 1px solid; BORDER-LEFT: #e0ecee 1px solid; BORDER-BOTTOM:
#e0ecee 1px solid; LIST-STYLE-TYPE: none}#ygrp-vital UL LI .ct {
PADDING-RIGHT: 0.5em; FONT-WEIGHT: bold; FLOAT: right; WIDTH: 2em; COLOR:
#ff7900; TEXT-ALIGN: right}#ygrp-vital UL LI .cat { FONT-WEIGHT:
bold}#ygrp-vital A { TEXT-DECORATION: none}#ygrp-vital A:hover {
TEXT-DECORATION: underline}#ygrp-sponsor #hd { FONT-SIZE: 77%; COLOR:
#999}#ygrp-sponsor #ov { PADDING-RIGHT: 13px; PADDING-LEFT: 13px;
MARGIN-BOTTOM: 20px; PADDING-BOTTOM: 6px; PADDING-TOP: 6px; BACKGROUND-COLOR:
#e0ecee}#ygrp-sponsor #ov UL { PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 8px;
PADDING-BOTTOM: 0px; MARGIN: 0px; PADDING-TOP: 0px}#ygrp-sponsor #ov LI {
PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT: 0px; FONT-SIZE: 77%; PADDING-BOTTOM: 6px;
PADDING-TOP: 6px; LIST-STYLE-TYPE: square}#ygrp-sponsor #ov LI A { FONT-SIZE:
130%; TEXT-DECORATION: none}#ygrp-sponsor #nc { PADDING-RIGHT: 8px;
PADDING-LEFT: 8px; MARGIN-BOTTOM: 20px; PADDING-BOTTOM: 0px; PADDING-TOP: 0px;
BACKGROUND-COLOR: #eee}#ygrp-sponsor .ad { PADDING-RIGHT: 0px; PADDING-LEFT:
0px; PADDING-BOTTOM: 8px; PADDING-TOP: 8px}#ygrp-sponsor .ad #hd1 {
FONT-WEIGHT: bold; FONT-SIZE: 100%; COLOR: #628c2a; LINE-HEIGHT: 122%;
FONT-FAMILY: Arial}#ygrp-sponsor .ad A { TEXT-DECORATION: none}#ygrp-sponsor
.ad A:hover { TEXT-DECORATION:
underline}#ygrp-sponsor .ad P { MARGIN: 0px}o { FONT-SIZE:
0px}..MsoNormal { MARGIN: 0px}#ygrp-text TT { FONT-SIZE: 120%}BLOCKQUOTE
{ MARGIN: 0px 0px 0px 4px}..replbq { }
---------------------------------
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.