Tidak segampang itu!!!

On 6/9/07, Jack Cowok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL DENGKUL Tbk)
Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham.
Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar.

SKENARIO :

Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal dengkul,
maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya gak
ketahuan.
Dengan memakai beberapa broker.
Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai makan
keatas, main secara
Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000,
dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta lembar dan
saya
bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar.


PERTANYAAN SAYA:

- Apakah hal tersebut melanggar hukum ?
- Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ?
- Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ?


Mohon pendapat dari rekan-rekan.
Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-LANGKAH
diatas.
Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING.


Salam
JACK

------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and 
hotels<http://us.rd.yahoo.com/evt=47094/*http://farechase.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTFicDJoNDllBF9TAzk3NDA3NTg5BHBvcwMxMwRzZWMDZ3JvdXBzBHNsawNlbWFpbC1uY20->with
 Yahoo! FareChase.



Kirim email ke