Sama sekali tidak melanggar aturan bung Jack, silahkan dijalankan renacana 
anda. Good Luck. 


----- Original Message ----
From: Jack Cowok <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, June 9, 2007 9:38:26 AM
Subject: [saham] BMMD - ALERT!!!

 
Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL DENGKUL Tbk)
Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham.
Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar.
 
SKENARIO :
 
Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal dengkul,
maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya gak ketahuan.
Dengan memakai beberapa broker.
Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai makan keatas, 
main secara
Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000, 
dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta lembar dan saya
bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar.
 
 
PERTANYAAN SAYA:
 
- Apakah hal tersebut melanggar hukum ?
- Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ?
- Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ?
 
 
Mohon pendapat dari rekan-rekan.
Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-LANGKAH diatas.
Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING.
 
 
Salam
JACK


Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.



 
____________________________________________________________________________________
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time 
with the Yahoo! Search movie showtime shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news

Kirim email ke