HUKUM MEMBELI SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN BISNIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham 
yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa 
sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan 
kebaikan.

Jawaban
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan 
saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya 
bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak 
membuatmu ragu” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil Qiyamah 2518, 
An-Nasa’I, kitab Al-Ayribah 5711]

Demikian pula sabda beliau.

“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti 
dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan 
kehormatannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim kitab 
Al-Musaqah 1599]

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan 
sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan 
prosentasenya, jika kita pekirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 
10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita 
perkirakan keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian 
seterusnya.

Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap 
hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syari’at, 
saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah 
memperdagangkannya ?

Jawaban
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada 
di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. 
Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan 
membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta 
(anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.

Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia 
bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan 
meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, 
maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut 
diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, 
maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan 
keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) 
darinya.

Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati 
(preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya 
melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda 
karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam 
firmanNya.

“Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [At-Taghabun : 16]

[Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit 
Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more 
<http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=683&bagian=0> 
&article_id=683&bagian=0 

 

 

HUKUM-HUKUM SAHAM DI BANK-BANK DAN SELAINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menanam saham di 
bank-bank dan selainnya.

Jawaban
[1]. Jika menanam sahamnya di pos-pos riba seperti bank-bank, maka tidak halal 
hukumnya bagi siapapun untuk menanamkan sahamnya di sana sebab semua itu 
didirikan dan berjalan di atas riba. Kalaupun ada transaksi-transaksi yang 
halal di dalamnya maka hal itu terbatas sekali bila dibandingkan dengan riba 
yang dilakukan oleh para pegawai bank-bank tersebut.

[2]. Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah 
berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. 
Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) 
beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga 
mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank 
dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, 
“Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham 
di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya 
rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) 
semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat 
(samar).

Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas 
sedangkan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar) yang 
tidak banyak diketahui oleh manusia, barangsiapa yang menjaga dirinya dari 
hal-hal yang syubhat (samar-samar) tersebut, berarti dia telah membebaskan 
tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa 
yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah 
terjerumus ke dalam hal yang haram, seperti halnya seorang pengembala yang 
menggembalakan (ternaknya) disekitar lahan yang terlarang yang memungkinkan 
ternak tersebut masuk ke dalamnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 
52, Muslim, kitab Al-Musaqah 1599]

Akan tetapi bagaimana solusinya bilamana seseorang sudah terlanjur menanamkan 
saham atau semula ingin menanamkan saham namun tidak menempuh jalan yang lebih 
baik, yaitu jalan wara’?

Disini kami mengatakan, “Solusinya dalam kondisi seperti ini adalah bila hasil 
keuntungannya diserahkan dan di dalamnya terdapat slip yang menjelaskan 
sumber-sumber didapatnya keuntungan tersebut, maka :

[a]. Yang sumbernya halal, maka dianggap halal

[b]. Yang sumbernya haram seperti bila mereka mengatakan secara terang-terangan 
bahwa keuntungan ini adalah hasil dari bunga-bunga bank, maka wajib bagi 
seseorang untuk melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara 
mengalokasikannya kepada kepentingan-kepentingan umum maupun khusus, bukan 
sebagai bentuk taqarrub (ibadah) kepada Allah tetapi sebagai bentuk 
menyelamatkan diri dari dosanya, sebab andai dia berniat taqarrub kepada Allah 
dengan hal itu, maka hal itu tidak akan menjadi sarana yang dapat mendekatkan 
dirinya kepadaNya. Karena, Allah adalah suci, tidak menerima kecuali yang suci. 
Juga, dia tidak bisa selamat (terhindar) dari dosanya, tetapi barangkali dia 
diganjar pahala atas ketulusan niat dan taubatnya.

[c]. Bila di dalam keuntungan-keuntungan tersebut tidak terdapat slip (daftar) 
yang menjelaskan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, maka sikap yang 
lebih utama dan berhati-hati adalah mengeluarkan separuh dari keuntungan 
tersebut, sedangkan keuntungan yang separohnya tetap halal baginya sebab bila 
tidak diketahui berapa ukuran (prosentase) harta yang mirip-mirip dengan yang 
lainnya tersebut, maka sikap yang berhati-hati adalah mengeluarkan separuhnya, 
sehingga tidak ada orang yang menzhalimi dan terzhalimi.

[Fatawa Mu’ashirah, hal.55-57, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit 
Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more 
<http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=961&bagian=0> 
&article_id=961&bagian=0 


 

SAHAM-SAHAM BANK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu’alaikum 
warahmatullahi wabarakatuhu, wa ba’du: Saya mohon kesediaan Fadhilatusy 
Syaikh untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut :

Beberapa hari ini ramai dipublikasikan di berbagai mass media acara ‘Tutup 
Buku’ yang akan dilakukan oleh ‘Riyadh Bank’, apakah boleh hukumnya ikut 
menanamkan saham di dalamnya ? Apa peran ulama, da’i dan penceramah terhadap 
hal ini ? Apa pendapat Fadhilatusy Syaikh mengenai hukum bekerja di ‘Riyadh 
Bank’ dan bank-bank sejenisnya yang bertransaksi dengan bunga bank ?

Jawaban
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, 
dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil 
seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan 
riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki 
transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah 
terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. 
Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya 
sesuai dengan firman Allah.

“Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri 
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) 
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka 
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang 
yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari 
mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum 
datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi 
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka ; mereka kekal 
didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak 
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” 
[Al-Baqarah : 275-276]

Dalam ayat yang mulia di atas terdapat pernyataan tegas bahwa riba adalah 
haram, yang diharamkan oleh Allah Yang Mahamemiliki seluruh kerajaan, Yang 
hanya bagiNya semata putusan hukum dan kepada syari’atNya tempat berhukum.

Dalam ayat yang lain setelah ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga 
telah menjelaskan bahwa mengambil riba berarti memaklumatkan perang terhadap 
Allah dan RasulNya, sebagaimana firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan 
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa 
Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan 
riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) 
dianiaya” [Al-Baqarah : 278-279]

Sedangkan di dalam kitab Shahih Muslim dari hadits yang diriwayatkan oleh Jabir 
bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan 
riba, pemberi makan dengannya, penulisannya dan kedua saksinya. Beliau 
mengatakan, “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 
1598]

Makna ‘Laknat’ adalah terusir dan jauh dari rahmat Allah, demikian 
ditafsirkan oleh para ulama. Jadi, dalam kedua ayat yang mulia dan hadits di 
atas terdapat petunjuk yang amat jelas dan tegas bahwa riba termasuk dosa 
besar. Di dalam hadits, khususnya, terdapat petunjuk bahwa orang yang membantu 
melakukan riba, baik dengan cara mencatatkan atau bersaksi tercakup dalam 
laknat tersebut, sama seperti laknat yang ditujukan kepada pemakan dan pemberi 
makannya. Dengan demikian, jelaslah apa hukum bekerja di bidang apapun yang 
dapat dinyatakan sebagai pengukuhuan terhadap riba, baik dengan mencatatkan 
ataupun sebagai saksi.

Sedangkan peran para ulama dan para da’i terhadap semacam ini dan selainnya 
yang tidak asing lagi bagi kaum muslimin dan amat mendesak hajat kepada 
pejelasan tentangnya dan peringatan terhadapnya adalah merupakan kewajiban yang 
besar dan tanggung jawab yang demikian berat karena Allah mengemban kan ilmu ke 
pundak mereka agar menjelaskannya kepada manusia. Kita memohon kepada Allah 
agar menolong kita dan saudara-saudara kita untuk melakukan hal yang 
bermaslahat bagi para hambaNya, baik di dalam kehidupan dunia maupun di akhirat 
kelak.

[Ditulis oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pada tanggal 9-7-1412H]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
28-31 Darul Haq]

 

 

 

 

 

 

 

salam,

FABIAN

Kirim email ke