bikin BUMI turun nih...

Rabu, 05/12/2007
 Pembatasan ekspor batu bara diterapkan 2009  
   Cetak
    JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan ekspor batu bara 
dengan kuota maksimal 150 juta ton per tahun mulai 2009 hingga 2025 dengan 
tujuan pengamanan kebutuhan dalam negeri.
 
 Namun, pelaku industri itu mengkhawatirkan kebijakan itu akan memicu maraknya 
ekspor produk tambang itu secara illegal dan harga batu bara di pasar 
internasional menjadi tidak terkontrol.
 
 Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Simon Felix Sembiring 
mengemukakan pemerintah sudah mempunyai kebijakan ekspor batu bara berupa 
pembatasan ekspor batu bara yang mulai diterapkan 2009 hingga 20025.
 
 "Kebijakan itu sudah tertuang Indonesian Coal Policy 2004. Ekspor tetap bisa 
dilakukan tapi hanya maksimal 150 juta ton per tahun," katanya kemarin.
 
 Namun, dia menambahkan, kebijakan ekspor batubara 150 juta ton per tahun 
berlaku dinamis. Artinya, jika permintaan dalam negeri tidak sesuai yang 
diperkirakan maka pembatasan ekspor diperlonggar.
 
 Perbaiki aturan
 
 Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association 
(IMA) Priyo Pribadi Soemarno menyatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki 
penegakan hukum di sektor pertambangan terlebih dahulu.
 
 "Lebih baik perbaiki aturan yang ada dulu. Memang penting untuk melindungi 
domestik, tetapi harus juga dilihat mekanisme pasar. Kalau dilarang dan pasar 
meminta maka bisa terjadi penyelundupan," katanya kepada Bisnis.
 
 Sementara itu,� Direktur Indonesia Coal Society Singgih Widagdo 
menyatakan pemerintah sebaiknya membaca kebutuhan di dalam negeri secara akurat 
dan benar sebelum menerapkan kebihajakan tersebut. Pasalnya, lanjutnya, 
kebijakan ini dapat membawa pengaruh pasar batu bara internasional.
 
 "Pemerintah harus merumuskan dan menghitung secara cermat berapa kebutuhan 
riil dalam negeri, bukan hanya berdasarkan asumsi. Kebutuhan terbesar kita di 
PLN." 
 
 Menurut Siggih, jika kuota ekspor batu bara di 2009 dibatasi 150 juta ton, 
sedangkan potensi ekspor sebesar saat itu diperkirakan 200 juta ton akan 
menimbulkan shortage sekitar 50 juta ton. 
 
 "Ini akan menimbulkan shortage regional dan menggerakkan harga di pasar 
internasional.� Hal ini bisa memukul PLN sendiri. Solusi yang tepat 
adalah menciptakan pembatasan dari sisi royalti, diubah dari bentuk in cash ke 
in kind," jelasnya. 
 
 Simon menegaskan kebijakan tersebut dilakukan mengingat kebutuhan domestik 
yang terus meningkat, termasuk permintaan pasokan proyek PLTU 10.000 MW PLN dan 
10.000 MW IPP (Independent Power Producer) pada 2010. Kebutuhan batu bara PLN 
di 2010 diperkirakan mencapai 75 juta ton. (09) (redaksi@ bisnis.co.id)
       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke