bikin BUMI turun nih...
Rabu, 05/12/2007
Pembatasan ekspor batu bara diterapkan 2009
Cetak
JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan ekspor batu bara
dengan kuota maksimal 150 juta ton per tahun mulai 2009 hingga 2025 dengan
tujuan pengamanan kebutuhan dalam negeri.
Namun, pelaku industri itu mengkhawatirkan kebijakan itu akan memicu maraknya
ekspor produk tambang itu secara illegal dan harga batu bara di pasar
internasional menjadi tidak terkontrol.
Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Simon Felix Sembiring
mengemukakan pemerintah sudah mempunyai kebijakan ekspor batu bara berupa
pembatasan ekspor batu bara yang mulai diterapkan 2009 hingga 20025.
"Kebijakan itu sudah tertuang Indonesian Coal Policy 2004. Ekspor tetap bisa
dilakukan tapi hanya maksimal 150 juta ton per tahun," katanya kemarin.
Namun, dia menambahkan, kebijakan ekspor batubara 150 juta ton per tahun
berlaku dinamis. Artinya, jika permintaan dalam negeri tidak sesuai yang
diperkirakan maka pembatasan ekspor diperlonggar.
Perbaiki aturan
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association
(IMA) Priyo Pribadi Soemarno menyatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki
penegakan hukum di sektor pertambangan terlebih dahulu.
"Lebih baik perbaiki aturan yang ada dulu. Memang penting untuk melindungi
domestik, tetapi harus juga dilihat mekanisme pasar. Kalau dilarang dan pasar
meminta maka bisa terjadi penyelundupan," katanya kepada Bisnis.
Sementara itu,� Direktur Indonesia Coal Society Singgih Widagdo
menyatakan pemerintah sebaiknya membaca kebutuhan di dalam negeri secara akurat
dan benar sebelum menerapkan kebihajakan tersebut. Pasalnya, lanjutnya,
kebijakan ini dapat membawa pengaruh pasar batu bara internasional.
"Pemerintah harus merumuskan dan menghitung secara cermat berapa kebutuhan
riil dalam negeri, bukan hanya berdasarkan asumsi. Kebutuhan terbesar kita di
PLN."
Menurut Siggih, jika kuota ekspor batu bara di 2009 dibatasi 150 juta ton,
sedangkan potensi ekspor sebesar saat itu diperkirakan 200 juta ton akan
menimbulkan shortage sekitar 50 juta ton.
"Ini akan menimbulkan shortage regional dan menggerakkan harga di pasar
internasional.� Hal ini bisa memukul PLN sendiri. Solusi yang tepat
adalah menciptakan pembatasan dari sisi royalti, diubah dari bentuk in cash ke
in kind," jelasnya.
Simon menegaskan kebijakan tersebut dilakukan mengingat kebutuhan domestik
yang terus meningkat, termasuk permintaan pasokan proyek PLTU 10.000 MW PLN dan
10.000 MW IPP (Independent Power Producer) pada 2010. Kebutuhan batu bara PLN
di 2010 diperkirakan mencapai 75 juta ton. (09) (redaksi@ bisnis.co.id)
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.