tunngu aja sesi II (siang), biasanya menjelang penutupan rocketed ________________________________
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Data Saham Sent: Wednesday, December 05, 2007 12:34 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [saham] Pembatasan ekspor batu bara diterapkan 2009 bikin BUMI turun nih... Rabu, 05/12/2007 Pembatasan ekspor batu bara diterapkan 2009 * Cetak <http://web.bisnis.com/cetak.php?cid=1&id=33970&url=http%3A%2F%2Fweb.bisnis.com%2Fedisi-cetak%2Fedisi-harian%2Fpertambangan%2F1id33970.html> JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan ekspor batu bara dengan kuota maksimal 150 juta ton per tahun mulai 2009 hingga 2025 dengan tujuan pengamanan kebutuhan dalam negeri. Namun, pelaku industri itu mengkhawatirkan kebijakan itu akan memicu maraknya ekspor produk tambang itu secara illegal dan harga batu bara di pasar internasional menjadi tidak terkontrol. Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Simon Felix Sembiring mengemukakan pemerintah sudah mempunyai kebijakan ekspor batu bara berupa pembatasan ekspor batu bara yang mulai diterapkan 2009 hingga 20025. "Kebijakan itu sudah tertuang Indonesian Coal Policy 2004. Ekspor tetap bisa dilakukan tapi hanya maksimal 150 juta ton per tahun," katanya kemarin. Namun, dia menambahkan, kebijakan ekspor batubara 150 juta ton per tahun berlaku dinamis. Artinya, jika permintaan dalam negeri tidak sesuai yang diperkirakan maka pembatasan ekspor diperlonggar. Perbaiki aturan Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno menyatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki penegakan hukum di sektor pertambangan terlebih dahulu. "Lebih baik perbaiki aturan yang ada dulu. Memang penting untuk melindungi domestik, tetapi harus juga dilihat mekanisme pasar. Kalau dilarang dan pasar meminta maka bisa terjadi penyelundupan," katanya kepada Bisnis. Sementara itu,� Direktur Indonesia Coal Society Singgih Widagdo menyatakan pemerintah sebaiknya membaca kebutuhan di dalam negeri secara akurat dan benar sebelum menerapkan kebihajakan tersebut. Pasalnya, lanjutnya, kebijakan ini dapat membawa pengaruh pasar batu bara internasional. "Pemerintah harus merumuskan dan menghitung secara cermat berapa kebutuhan riil dalam negeri, bukan hanya berdasarkan asumsi. Kebutuhan terbesar kita di PLN." Menurut Siggih, jika kuota ekspor batu bara di 2009 dibatasi 150 juta ton, sedangkan potensi ekspor sebesar saat itu diperkirakan 200 juta ton akan menimbulkan shortage sekitar 50 juta ton. "Ini akan menimbulkan shortage regional dan menggerakkan harga di pasar internasional.� Hal ini bisa memukul PLN sendiri. Solusi yang tepat adalah menciptakan pembatasan dari sisi royalti, diubah dari bentuk in cash ke in kind," jelasnya. Sim on menegaskan kebijakan tersebut dilakukan mengingat kebutuhan domestik yang terus meningkat, termasuk permintaan pasokan proyek PLTU 10.000 MW PLN dan 10.000 MW IPP (Independent Power Producer) pada 2010. Kebutuhan batu bara PLN di 2010 diperkirakan mencapai 75 juta ton. (09) (redaksi@ bisnis.co.id) ________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. <http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ>
