Point 1 : Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? (nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah menyediakan 'kemudahan' ini.
Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si nasabah akan marah2 dan dia bilang "Saya masih punya uang milyaran di bank" dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba salah ya? ;-) Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan? 2. Soal Bapepam : Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening Account di sekuritas ybs. Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad- debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' untuk industri pasar modal. Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading Limit. Semoga bermanfaat. Enjoy your trade! VW Beetle --- In [email protected], Andi Wahyudi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak VW, > terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb: > 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account). > Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? > 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening. > > Cheers, > Andi > > > abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Trims pak VW. Mencerahkan.... > > Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit > Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES? > Trims. Boleh japri :) > > On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966 wrote: > > Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu > > menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading > > Limit/Credit Limit nasabah.. > > > > Trading Limit/Credit Limit : > > Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di > > sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu > > parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. > > Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas > > maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. > > Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan > > perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah > > menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung > > Trading Limit nasabah setiap hari. > > Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan > > trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. > > Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai > > uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada > > sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi > > trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d > > 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. > > Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo > > Pembayaran (T+2 atau T+3). > > Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak > > melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti > > (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung > > sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari > > = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini > > umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. > > Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh > > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di > > salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening > > Account). > > Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada > > kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal > > ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan > > sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke > > kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 > > hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan > > perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak > > nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD > > sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan > > Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). > > > > Fasilitas Margin > > Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA > > jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, > > memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani > > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. > > Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang > > memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa > > berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya > > cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini > > untuk alasan keamanan sekuritas ybs. > > Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah > > mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan > > menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat > > lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah > > saat ini sekitar 18-22%. > > Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya > > dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman > > sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir > > habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak > > mau/mampu menambah jaminan. > > > > Semoga membantu. > > > > Enjoy your trade! > > VW Beetle > > > + + > + + + + + > Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus > kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. > + + + + + > + + > Yahoo! Groups Links > > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham [EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
