Point 1 :
Bukankah pemberian trading limit yang melebihi jumlah dana yang 
sudah disetor oleh nasabah merupakan suatu kemudahan bagi nasabah? 
(nasabah tidak perlu setorkan uangnya terlebih dahulu). Jadi ini 
merupakan fasilitas yang diberikan oleh sekuritas kepada nasabahnya 
jadi seharusnya kita berterima kasih bahwa sekuritas sudah 
menyediakan 'kemudahan' ini.

Bandingkan dengan investor yg baru setor 100jt tapi dia ingin beli 
sebesar 400 juta, lalu kemudian sekuritasnya minta si nasabah ybs 
untuk menyetorkan kekurangannya terlebih dahulu, maka kemungkinan si 
nasabah akan marah2 dan dia bilang "Saya masih punya uang milyaran 
di bank" dan harga sudah keburu terbang. :-). Jadi sekuritas serba 
salah ya? ;-)

Soal kepastian hukum juga saya rasa tidak ada masalah, karena pasti 
ada klausul di Opening Account yang menyatakan bahwa nasabah wajib 
melakukan pembayaran pada T+2 atau T+3 untuk setiap pembelian yang 
dilakukannya. Dan nasabah sudah menanda-tangani kan?

2. Soal Bapepam :
Bapepam melalui peraturan tentang MKBD yang mengharuskan Sekuritas 
untuk memindahkan piutang nasabah yang berumur lebih dari 7 hari ke 
kelompok Aktiva Keuangan Lainnya (yg mengakibatkan MKBD sekuritas 
ybs turun). Untuk menghindari terakumulasinya piutang semacam ini, 
maka sekuritas membuat aturan mengenai force sell pada T+7 itu, dan 
ini mestinya sudah nasabah sepakati waktu menanda-tangani Opening 
Account di sekuritas ybs.

Perlu dipahami bahwa sekuritas adalah Lembaga Keuangan Non-Bank 
(LKNB), setiap permasalah di LKNB mempunyai dampak yang mirip dengan 
kalau sebuah bank mengalami masalah kredit macet, jadi Bapepam dan 
BEJ berkepentingan untuk menjaga agar LKNB bisa beroperasi 
secara 'aman'. Jadi kalau saya lihat justru banyak nasabah yang 
tidak memahami permasalahan dan menyalahkan sekuritas, padahal sih 
siapa suruh nasabah beli saham melebihi jumlah uang yang dimilikinya 
sehingga tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo pembayaran, tapi 
koq malah marah2 waktu kelebihan beli-nya itu di-force-sell oleh 
sekuritas? Bapepam dan BEJ tidak menginginkan adanya potential bad-
debt di pembukuan sekuritas karena itu merupakan 'bahaya laten' 
untuk industri pasar modal.

Jadi kalau nasabah memang ingin berhutang, sebaiknya memang minta 
fasilitas masrgin terlebih dahulu, jangan menyalah-gunakan Trading 
Limit.

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade!
VW Beetle





--- In [email protected], Andi Wahyudi <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Pak VW, 
> terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
> 1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului 
oleh Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening Account).
> Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di 
atas nasabah. Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di 
sekuritas. Berlaku otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak 
menciptakan ketidakepastian hukum dan daerah abu-abu yang bisa 
disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan kepentingannya ? 
> 2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih 
A sampai Z, pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban 
nasabah dan sekuritas. Atau sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam 
dan mendapatkan hak untuk main gebuk tanpa disertai perjanjian di 
awal pembukaan rekening.
> 
> Cheers,
> Andi
> 
> 
> abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Trims pak 
VW. Mencerahkan....
> 
> Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah 
Credit
> Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh 
DES?
> Trims. Boleh japri :)
> 
> On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966  wrote:
> > Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
> >  menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading
> >  Limit/Credit Limit nasabah..
> >
> >  Trading Limit/Credit Limit :
> >  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
> >  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
> >  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
> >  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas
> >  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
> >  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan
> >  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
> >  menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung
> >  Trading Limit nasabah setiap hari.
> >  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
> >  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
> >  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai
> >  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada
> >  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
> >  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
> >  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
> >  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
Tempo
> >  Pembayaran (T+2 atau T+3).
> >  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs 
tidak
> >  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti
> >  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung
> >  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari
> >  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran 
ini
> >  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
> >  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh
> >  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di
> >  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening
> >  Account).
> >  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, 
ada
> >  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal
> >  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan
> >  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva 
Lancar ke
> >  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang 
berumur 7
> >  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami 
penurunan
> >  perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila 
banyak
> >  nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan 
MKBD
> >  sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang 
disyaratkan
> >  Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
> >
> >  Fasilitas Margin
> >  • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin 
HANYA
> >  jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu,
> >  memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani
> >  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
> >  • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang
> >  memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa
> >  berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
sahamnya
> >  cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini
> >  untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
> >  • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah
> >  mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan
> >  menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat
> >  lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak 
salah
> >  saat ini sekitar 18-22%.
> >  • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya
> >  dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah 
pinjaman
> >  sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir
> >  habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak
> >  mau/mampu menambah jaminan.
> >
> >  Semoga membantu.
> >
> >  Enjoy your trade!
> >  VW Beetle
> 
> 
> + +
> + + + + +
> Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
> kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
> + + + + +
> + + 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
>  Send instant messages to your online friends 
http://uk.messenger.yahoo.com
>




Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke