Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu 
sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada 
Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh 
nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin 
dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll.

Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs.

Enjoy your trade!
VW Beetle



--- In [email protected], "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - 
kadang2
> sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya 
utk setiap
> orang [butir 4 di bawah] - knp ya
> 
>  
> 
>  
> 
>   _____  
> 
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:obrolan-
[EMAIL PROTECTED]
> On Behalf Of vwbeetle1966
> Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan 
Fasilitas
> Margin
> 
>  
> 
> Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
> menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
Trading 
> Limit/Credit Limit nasabah..
> 
> Trading Limit/Credit Limit :
> . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
> sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
> parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
> . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
(batas 
> maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
> . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan 
> perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
> menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung 
> Trading Limit nasabah setiap hari.
> . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
> trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
> . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
mempunyai 
> uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
kepada 
> sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
> trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
> 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
> Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
Tempo 
> Pembayaran (T+2 atau T+3).
> . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak 
> melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
> (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
> sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
> = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini 
> umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
> . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
> Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di 
> salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening 
> Account).
> . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada 
> kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
> ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
> sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar 
ke 
> kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 
7 
> hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan 
> perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak 
> nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD 
> sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan 
> Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
> 
> Fasilitas Margin
> . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin 
HANYA 
> jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
> memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
> Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
> . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
> memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa 
> berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
sahamnya 
> cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini 
> untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
> . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
> mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
> menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
> lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah 
> saat ini sekitar 18-22%.
> . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
> dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah 
pinjaman 
> sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
> habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
> mau/mampu menambah jaminan.
> 
> Semoga membantu.
> 
> Enjoy your trade!
> VW Beetle
>




Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke