Menurut saya kalo BBJ/Babekti tdk bisa mengontrol dan mengendalikan perusahaan /pialang yg berada dibawahnya, sebaiknya ditutup saja... Krn tdk ada gunanya dlm melindungi dana nasabah yg notabene merupakan sumber kehidupan bagi perusahaan2 Pialang.. Kenapa BBJ tdk mewajibkan perusahaan pialang buat SISDUR, atau surat pernyataan yg isinya nasabah menyadari bahwa dana nya bisa hilang selain untung, juga nasabah harus mengerti gejolak ekonomi/keuangan serta makro/mikro, TA, FA, dsbnya. Jadi jika nasabah komplain krn dananya hilang, tinggal tunjukkan Surat Pernyataan tsb.. Pertanyaan saya apakah akan ada nasabah mau TT Surat Pernyataan tsb dengan sadar dan tdk ditipu, yaitu TT setelah dana disetor dan surat pernyataan tdk dijelaskan secara transparan dan jelas atau dibuat kecil2 sulit dibaca spt perjanjian asuransi.???? TERUS TERANG PRAKTEK INI TERUS BERJALAN DAN MENGINTAI DANA2 NASABAH DIMANA SAJA, DAN HINGGA SAAT INI HANYA SEGELINTIR YG MELAPORKAN TETAPI HAL INI TETAP JADI GUNUNG ES, MUNGKIN KRN DANA YG DISIKAT PUN BERASAL DARI DANA2 GELAP/KORUPSI, JADI MANA MAU LAPOR POLISI.... TETAPI BANYAK JUGA DANA HASIL TABUNGAN YG IKUT TERTARIK DALAM PRAKTEK INI... INI YG SEHARUSNYA JGN TERJADI....
