Menurut saya kalo BBJ/Babekti tdk bisa mengontrol dan mengendalikan perusahaan 
/pialang yg berada dibawahnya, sebaiknya ditutup saja... Krn tdk ada gunanya 
dlm melindungi dana nasabah yg notabene merupakan sumber kehidupan bagi 
perusahaan2 Pialang..
 
Kenapa BBJ tdk mewajibkan perusahaan pialang buat SISDUR, atau surat pernyataan 
yg isinya nasabah menyadari bahwa dana nya bisa hilang selain untung, juga 
nasabah harus mengerti gejolak ekonomi/keuangan serta makro/mikro, TA, FA, 
dsbnya. Jadi jika nasabah komplain krn dananya hilang, tinggal tunjukkan Surat 
Pernyataan tsb..
 
Pertanyaan saya apakah akan ada nasabah mau TT Surat Pernyataan tsb dengan 
sadar dan tdk ditipu, yaitu TT setelah dana disetor dan surat pernyataan tdk 
dijelaskan secara transparan dan jelas atau dibuat kecil2 sulit dibaca spt 
perjanjian asuransi.????
 
TERUS TERANG PRAKTEK INI TERUS BERJALAN DAN MENGINTAI DANA2 NASABAH DIMANA 
SAJA, DAN HINGGA SAAT INI HANYA SEGELINTIR YG MELAPORKAN TETAPI HAL INI TETAP 
JADI GUNUNG ES, MUNGKIN KRN DANA YG DISIKAT PUN BERASAL DARI DANA2 
GELAP/KORUPSI, JADI MANA MAU LAPOR POLISI.... TETAPI BANYAK JUGA DANA HASIL 
TABUNGAN YG IKUT TERTARIK DALAM PRAKTEK INI... INI YG SEHARUSNYA JGN TERJADI....


      

Kirim email ke