Setahu saya dalam surat perjanjian antara perushaan pialang dan investor
sudah tercantum bahwa resiko rugi trnsaksi merupakan tanggung jawab
investor. Tapi justru di sinilah beberapa perusahaan yang nakal dan mencari
celah untuk meraup untung dengan korbankan nasabah. Caranya adalh dengan
melakukan transaksi sebanyak mungkin demi meraup komisi dari komisi
transaksi, tapi malah merugikan investor.
celakanya, secara hukum mereka bisa dinyatakan tak bersalah dan tak
bertanggung jawab. karena bukankah kerugian transaksi adalah tanggung jawab
investor. Bagaimana menurut teman-teman?




Pada tanggal 07/08/08, Yosmansyah <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>      Menurut saya kalo BBJ/Babekti tdk bisa mengontrol dan mengendalikan
> perusahaan /pialang yg berada dibawahnya, sebaiknya ditutup saja... Krn tdk
> ada gunanya dlm melindungi dana nasabah yg notabene merupakan sumber
> kehidupan bagi perusahaan2 Pialang..
>
> Kenapa BBJ tdk mewajibkan perusahaan pialang buat SISDUR, atau surat
> pernyataan yg isinya nasabah menyadari bahwa dana nya bisa hilang selain
> uintung, juga nasabah harus mengerti gejolak ekonomi/keuangan serta
> makro/mikro, TA, FA, dsbnya. Jadi jika nasabah komplain krn dananya hilang,
> tinggal tunjukkan Surat Pernyataan tsb..
>
> Pertanyaan saya apakah akan ada nasabah mau TT Surat Pernyataan tsb dengan
> sadar dan tdk ditipu, yaitu TT setelah dana disetor dan surat pernyataan tdk
> dijelaskan secara transparan dan jelas atau dibuat kecil2 sulit dibaca spt
> perjanjian asuransi.????
>
> TERUS TERANG PRAKTEK INI TERUS BERJALAN DAN MENGINTAI DANA2 NASABAH DIMANA
> SAJA, DAN HINGGA SAAT INI HANYA SEGELINTIR YG MELAPORKAN TETAPI HAL INI
> TETAP JADI GUNUNG ES, MUNGKIN KRN DANA YG DISIKAT PUN BERASAL DARI DANA2
> GELAP/KORUPSI, JADI MANA MAU LAPOR POLISI.... TETAPI BANYAK JUGA DANA HASIL
> TABUNGAN YG IKUT TERTARIK DALAM PRAKTEK INI... INI YG SEHARUSNYA JGN
> TERJADI....
>
> 
>

Kirim email ke