Kalau yang bikin corporate action mencla mencle....Nggak pernah 
dieksekusi....Atau malah batal ..... Hukumannya apa ????

Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
catatan: sebaiknya berhati2lah untuk pihak2 yg suka membuat rumors
 yg tidak mendasar. Karena tampaknya anda akan berhadapakan
 langsung dengan pihak berwajib.
 
 jabat erat,
 Irwan Ariston Napitupulu
 
 ---------- Forwarded message ----------
 JAKARTA, KAMIS - Menkeu Sri Mulyani menegur keras sejumlah pihak yang
 ditengarai terlibat sebagai penyebar rumor negatif seputar emiten atau
 perusahaan publik. Hal tersebut disampaikannya untuk merespon
 beredarnya rumor-rumor tersebut yang ditengarai sebagai salah satu
 faktor utama anjloknya nilai ISHG kemarin dan tutupnya Bursa Efek
 selama dua hari. Sri Mulyani mengatakan tindakan ini dapat dipidanakan
 karena telah menyebabkan keresahan di tengah pasar modal dan
 masyarakat Indonesia.
 
 "Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melihat
 apabila ada tindakan-tindakan, baik itu spreading rumor maupun yangg
 sifatnya melakukan tindakan untuk menciptakan sentimen tertentu yang
 sengaja dibuat untuk menciptakan sentimen yang tak menguntungkan,"
 ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Menneg BUMN Sofyan
 Jalil, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Kepala BEI Ery
 Firmansyah dan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmani di Jakarta, Kamis (9/10).
 
 Sri Mulyani mengatakan memang faktor utama disebabkan krisis global
 yang memang dialami secara merata di seluruh negara di dunia. Namun,
 berdasarkan analisa Bapepam-LK dan BEI di pasar modal selama tiga
 bulan terakhir, ditengarai sejumlah pihak yang telah mengambil
 kesempatan di tengah kondisi perekonomian yang sangat rapuh dengan
 melakukan transaksi-transaksi terlarang seperti short selling, rumor
 terjadinya divorce terhadap penyelesaian transaksi RIPO dari Grup
 Bakrie, serta faktor margin call yang tak dapat diselesaikan.
 
 "Jadi faktor-faktor ini yang menyebabkan koreksi yang lebih tajam bagi
 seluruh emiten di bursa saham kita," ujar Sri Mulyani. Atas
 tindakan-tindakan seperti ini, Sri Mulyani menuturkan Bapepam LK, Self
 Regulatory Organization (SRO) dan Bank Indonesia (BI) akan melakukan
 kerjasama dengan aparat hukum untuk menegakkan suasana yang kondusif
 bagi perekonomian untuk menghadapi krisis global yang memang dihadapi
 sedang semua negara.
 
 LIN
 
 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/09/21243637/menkeu.ancam.pidanakan.penyebar.rumor.pengacau.bursa
 
     
                                       

       
---------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

Kirim email ke