SETUJU, asal semua dapat perlakuan yang sama, kalo perlu Lembaga asing seperti 
JP M , ML dll. juga perlu dihukum berat !

--- On Thu, 10/9/08, Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [saham] Fwd: [Forum Pembaca KOMPAS] Menkeu Ancam Pidanakan Penyebar 
Rumor Pengacau Bursa
To: [email protected]
Date: Thursday, October 9, 2008, 11:30 PM






catatan: sebaiknya berhati2lah untuk pihak2 yg suka membuat rumors
yg tidak mendasar. Karena tampaknya anda akan berhadapakan
langsung dengan pihak berwajib.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

---------- Forwarded message ----------
JAKARTA, KAMIS - Menkeu Sri Mulyani menegur keras sejumlah pihak yang
ditengarai terlibat sebagai penyebar rumor negatif seputar emiten atau
perusahaan publik. Hal tersebut disampaikannya untuk merespon
beredarnya rumor-rumor tersebut yang ditengarai sebagai salah satu
faktor utama anjloknya nilai ISHG kemarin dan tutupnya Bursa Efek
selama dua hari. Sri Mulyani mengatakan tindakan ini dapat dipidanakan
karena telah menyebabkan keresahan di tengah pasar modal dan
masyarakat Indonesia.

"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melihat
apabila ada tindakan-tindakan, baik itu spreading rumor maupun yangg
sifatnya melakukan tindakan untuk menciptakan sentimen tertentu yang
sengaja dibuat untuk menciptakan sentimen yang tak menguntungkan, "
ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Menneg BUMN Sofyan
Jalil, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Kepala BEI Ery
Firmansyah dan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmani di Jakarta, Kamis (9/10).

Sri Mulyani mengatakan memang faktor utama disebabkan krisis global
yang memang dialami secara merata di seluruh negara di dunia. Namun,
berdasarkan analisa Bapepam-LK dan BEI di pasar modal selama tiga
bulan terakhir, ditengarai sejumlah pihak yang telah mengambil
kesempatan di tengah kondisi perekonomian yang sangat rapuh dengan
melakukan transaksi-transaksi terlarang seperti short selling, rumor
terjadinya divorce terhadap penyelesaian transaksi RIPO dari Grup
Bakrie, serta faktor margin call yang tak dapat diselesaikan.

"Jadi faktor-faktor ini yang menyebabkan koreksi yang lebih tajam bagi
seluruh emiten di bursa saham kita," ujar Sri Mulyani. Atas
tindakan-tindakan seperti ini, Sri Mulyani menuturkan Bapepam LK, Self
Regulatory Organization (SRO) dan Bank Indonesia (BI) akan melakukan
kerjasama dengan aparat hukum untuk menegakkan suasana yang kondusif
bagi perekonomian untuk menghadapi krisis global yang memang dihadapi
sedang semua negara.

LIN

http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 10/09/21243637/ menkeu.ancam. pidanakan. 
penyebar. rumor.pengacau. bursa
 














      

Kirim email ke