bos ini beneran g sih?waduh jadi goyah ni pendirian masuk ke sekuritas!! terus yang jadi pertanyaan sekuritas yang sehat yang mana? mohon pencerahanya....
________________________________ Dari: dunia ini indah <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Minggu, 23 November, 2008 06:57:20 Topik: [saham] Wajib Menyuntik Modal Lagi, Ya Wajib Menyuntik Modal Lagi, Ya Bapepam-LK memperketat ketentuan permodalan sekuritas !! Pasar yang tidak menentu membuat Bapepam-LK gusar. Wasit pasar modal itu berniat memasukkan unsure risiko dalam menghitung modal broker. Celakanya, ketentuan ini bisa membuat mereka kelimpungan. Perusahaan sekuritas harus bersiap diri. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat ketentuan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) para broker. Polisi pasar modal itu seolah enggan kena stempel bermain-main dengan risiko pasar yang kini menghantui. Makanya, Bapepam-LK akhirnya merilis draf awal revisi Peraturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD. Seorang pejabat yang terlibat dalam penyusunan aturan itu bercerita, revisi MKBD terjadi lantaran modal broker sekarang belum mencerminkan kondisi sesungguhnya. Maklum, banyak sekuritas yang terlibat dalam berbagai transaksi beresiko tinggi yang “tidak tertera” dalam laporan keuangan (off balance sheet). Kewajiban off balance sheet itu antara lain transaksi repurchase agreement (repo) dan transaksi pada produk (derivatif), termasuk konsentrasi portofolio broker. Padahal, resiko inilah yang justru lebih berbahaya ketimbang transaksi yang tercantum dalam laporan keuangan. Kewajiban off balance sheet itulah yang disebut klasifikasi kewajiban alias ranking liabilities. “Revisi ini akan memperhitungkan ranking liabilities yang sebelumnya tidak dimasukkan. Alhasil, pascarevisi nanti, modal broker merupakan hasil pengurangan antara aktiva lancer dan total kewajiban dan ranking liabilities. Modal ini juga telah disesuaikan dengan berbagia risiko. Yakni, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepercayaan, dan risiko operasional. Ditambah, perubahan komposisi dana cadangan alias haircut. Terancam Bangkrut !! Asal tahu saja, draf revisi peraturan V.D5 itu menyebutkan setiap sekuritas yang menjalankan fungsi brokerage harus punya MKBD minimal Rp. 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities. Tapi, jika sekuritas juga bertindak sebagia manajer investasi (MI), maka modalnya harus ditambah Rp. 200 juta. Dus, MKBD mereka paling sedikit Rp. 25,2 miliar. Jika ditilik, jumlah akhir MKBD ini memang tak berubah dari yang berlaku saat ini. Tapi jangan senang dulu, Pasalnya, penerapan ranking liabilities, haircut, dan penyesuaian risiko memaksa sekuritas menyiapkan aktiva lancar alias kas lebih besar. Soalnya, parameter ini jadi faktor pengurang aktiva lancar. Singkat kata, sekuritas harus bersiap menyuntik modal lagi. ”Broker harus menambah aktiva lancar kalau transaksi off balance sheet mereka banyak”, timpal pejabat lain di Bapepam-LK. Jadi, apakah para trader, nasabah ataupun investor di sekuritas maupun broker futures/berjangka (nantinya) harus tetap waspadah terhadap uang yang mereka tanamkan.? Kita tunggu saja, ya. Sumber: Kontan Mingguan (III), Hal 11. November 2008 ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/
