Bagaimana dgn prospek BNBR hahaha Saya masih invest disini
Krisna Putra Darma sent from BlackBerry® -----Original Message----- From: "Fabianto" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 23 Jul 2010 01:39:39 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] BUMI Gak tau deh peraturannya bagaimana. Bursa bisa kasih sanksi jika ada yang tidak beres pada laporan keuangan ataupun aksi korporasi. Sanksinya bisa berupa suspen atau denda. BNBR,ENRG,UNSP,BIPI kena denda 500 juta akibat kasus deposito Bank Capital. Apakah bisa dibawa ke pidana juga mungkin yang mengerti hukum dan aturan bisa bantu menjelaskan. -----Original Message----- From: Akhmad Akhmad <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 22 Jul 2010 16:35:59 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] BUMI Bilamana ada cukup bukti melakukan kesalahan, apakah pemegang saham publik dapat mempidanakan manajemen BUMI dkk? On Thu Jul 22nd, 2010 2:13 PM EDT Fabianto Wangsamulya wrote: >Ada yang dirugikan yaitu investor karena investor jadi bingung dalam >menghitung valuasi perusahaan yang sebenarnya. Kalau saya investornya daripada >investasi di perusahaan yang terlalu kreatif dalam membuat laporan lebih baik >invest di perusahaan lain saja yang lebih transparan. > >--- > >Fabianto > >--- On Mon, 7/19/10, Pr Sudarmo <[email protected]> wrote: > >From: Pr Sudarmo <[email protected]> >Subject: Re: [saham] BUMI >To: [email protected] >Date: Monday, July 19, 2010, 7:33 PM > > > > > > > > > > > > > > > > > > kedengarannya management BUMI memang kreatif. >Apa ada yang dirugikan? > > > > >
