Dear peng in cuan,

 

Kalo untuk investasi atau trading di saham cukup simple kok karena pajaknya
udah dibayar final ketika kita transaksi beli maupun jual. Dengan demikian
tinggal diisi nihil saja untuk kewajiban pajak dari transaksi ini. Di
Indonesia pemerintah belum memberikan pajak atas keuntungan transaksi di
pasar saham pemerintah karena jika keuntungan transaksi di saham dipajaki
maka itu berarti ketika rugi pun pemerintah harus memberikan potongan pajak
agar sesuai dengan asas berimbang resiko.

 

Namun untuk pelaporan aset maka saham-saham yang dimiliki pertanggal
pelaporan harus dituliskan sebagai aset. 

 

Semoga bermanfaat.

 

Salam

 

JV

cid:[email protected] 

Happy Investing dapat dibeli online di " http://www.bukukita .com/Ekonomi-
dan-Manajemen/
<http://www.bukukita.com/Ekonomi-dan-Manajemen/Bisnis-Investasi/78768-Happy-
Investing.html>  Bisnis-Investasi /78768-Happy- Investing. html "

Bedah Buku Happy Investing ada di http://www.kaskus. us/showthread.
php?t=3831585 <http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3831585> 

Facebook : www.facebook.com/HappyInvesting

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of peng in cuan
Sent: 09 Agustus 2010 14:14
To: [email protected]; [email protected]
Subject: [junior_Trader] OOT: dokumen trading utk Pajak Penghasilan

 

  

Moderator, maaf numpang OOT...
Teman2 stock trader (baik yg aktif daily maupun swinger), bolehkah berbagi
pengalaman tatacara mengisi SPT Pajak Penghasilan untuk kegiatan trading
kita ini? dokumen apa yg diperlukan & bisa diperoleh dimana?

maturnuwun,



<<image001.jpg>>

Kirim email ke