Dear peng in cuan,
Kalo untuk investasi atau trading di saham cukup simple kok karena pajaknya udah dibayar final ketika kita transaksi beli maupun jual. Dengan demikian tinggal diisi nihil saja untuk kewajiban pajak dari transaksi ini. Di Indonesia pemerintah belum memberikan pajak atas keuntungan transaksi di pasar saham pemerintah karena jika keuntungan transaksi di saham dipajaki maka itu berarti ketika rugi pun pemerintah harus memberikan potongan pajak agar sesuai dengan asas berimbang resiko. Namun untuk pelaporan aset maka saham-saham yang dimiliki pertanggal pelaporan harus dituliskan sebagai aset. Semoga bermanfaat. Salam JV cid:[email protected] Happy Investing dapat dibeli online di " http://www.bukukita .com/Ekonomi- dan-Manajemen/ <http://www.bukukita.com/Ekonomi-dan-Manajemen/Bisnis-Investasi/78768-Happy- Investing.html> Bisnis-Investasi /78768-Happy- Investing. html " Bedah Buku Happy Investing ada di http://www.kaskus. us/showthread. php?t=3831585 <http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3831585> Facebook : www.facebook.com/HappyInvesting From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of peng in cuan Sent: 09 Agustus 2010 14:14 To: [email protected]; [email protected] Subject: [junior_Trader] OOT: dokumen trading utk Pajak Penghasilan Moderator, maaf numpang OOT... Teman2 stock trader (baik yg aktif daily maupun swinger), bolehkah berbagi pengalaman tatacara mengisi SPT Pajak Penghasilan untuk kegiatan trading kita ini? dokumen apa yg diperlukan & bisa diperoleh dimana? maturnuwun,
<<image001.jpg>>
