PT Indosat Tbk (ISAT) menggugat ganti rugi kepada PT 
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai 
Rp 4,1 miliar atas kerusakan kabel 
fiber optic di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten. 
Demikian 
seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu 
(10/10/2010). 

Corporate Secretary PGAS Wahid Sutopo menyatakan telah 
menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT 
menggugat PGAS sebesar Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel 
fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang. Dana tersebut 
akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, 
biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya 
pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya.

Regards
Rita
Indonesiancompany.com





      

Kirim email ke