PT Indosat Tbk (ISAT) menggugat ganti rugi kepada PT
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai
Rp 4,1 miliar atas kerusakan kabel
fiber optic di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten.
Demikian
seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu
(10/10/2010).
Corporate Secretary PGAS Wahid Sutopo menyatakan telah
menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT
menggugat PGAS sebesar Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel
fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang. Dana tersebut
akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic,
biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya
pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya.
Regards
Rita
Indonesiancompany.com