Kalau oknum yg terlibat di replace bisa jd goodnews Cuma oknum
Powered by Shortsell -----Original Message----- From: ZFQ <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 8 Mar 2011 09:24:44 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Berita ttg PGAS dari kontan [saham] PGAS jalan gak hari ini ? http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol Sumber : KONTAN.CO.ID Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan usaha tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi, Dedie Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp 4 miliar dan Rp 6 miliar. Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam contract package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU menyatakan, Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam proses tender meskipun dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan yang terakhir. Kelsri juga melaporkan rekening koran 3 bulan terakhir, serta menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Selain itu, PGAS juga dinilai tak beritikad baik dengan menunda penjelasan kepada peserta lelang mengenai alasan ketidaklulusan mereka hingga hari terakhir masa sanggah. Menurut KPPU, PGAS dan Kelsri telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid itu intinya melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. "Kepada pihak terhukum yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili pihak terlapor terhitung 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan," ujar Dedie. http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol Sumber : KONTAN.CO.ID 2011/3/8 Tommy Yu - JsxPro.com - <[email protected]> > > > Berani Buy ?? > > Semoga ngacir today > > > > > > *Salam cuan,* > > *Tommy Yu* > > --------------------------------------- > > *Mau Jago Main Saham ? Pake tools yg tepat dong !!* > Pake *JCSS – JsxPro Channel Swing System – FREE TRIAL 30d* > > Visit: http://www.jsxpro.com > > YM: [email protected] > > Join Milis: [email protected] > > > > > > >
<<image001.png>>
