Mudah2an gak ada pengaruhnya deh

2011/3/8 <[email protected]>

>
>
> Kalau oknum yg terlibat di replace bisa jd goodnews
>
> Cuma oknum
>
> Powered by Shortsell
> ------------------------------
> *From: * ZFQ <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Tue, 8 Mar 2011 09:24:44 +0700
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Berita ttg PGAS dari kontan [saham] PGAS jalan gak hari ini ?
>
>
>
>
> http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol
>
> Sumber : KONTAN.CO.ID
>
> Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan
> usaha tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi,
> Dedie Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT
> Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas
> Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing
> sebesar Rp 4 miliar dan Rp 6 miliar.
>
> Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam
> contract package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU
> menyatakan, Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara
> langsung maupun tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam
> proses tender meskipun dokumen penawarannya tak memenuhi syarat.
>
> Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi
> dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
> Manusia, Berita Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan
> anggaran dasar perseroan yang terakhir.
>
> Kelsri juga melaporkan rekening koran 3 bulan terakhir, serta menyampaikan
> laporan keuangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Selain itu, PGAS juga
> dinilai tak beritikad baik dengan menunda penjelasan kepada peserta lelang
> mengenai alasan ketidaklulusan mereka hingga hari terakhir masa sanggah.
>
> Menurut KPPU, PGAS dan Kelsri telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999
> tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid itu
> intinya melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur
> dan menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan
> usaha tidak sehat. "Kepada pihak terhukum yang tidak puas dapat mengajukan
> keberatan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili pihak terlapor
> terhitung 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan," ujar Dedie.
>
>
> http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol
>
> Sumber : KONTAN.CO.ID
>
> 2011/3/8 Tommy Yu - JsxPro.com - <[email protected]>
>
>>
>>
>> Berani Buy ??
>>
>> Semoga ngacir today
>>
>>
>>
>>
>>
>> *Salam cuan,*
>>
>> *Tommy Yu*
>>
>> ---------------------------------------
>>
>> *Mau Jago Main Saham ? Pake tools yg tepat dong !!*
>> Pake *JCSS – JsxPro Channel Swing System – FREE TRIAL 30d*
>>
>> Visit:                   http://www.jsxpro.com
>>
>> YM:                     [email protected]
>>
>> Join Milis:     [email protected]
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>   
>

<<image001.png>>

Kirim email ke