Mudah2an gak ada pengaruhnya deh 2011/3/8 <[email protected]>
> > > Kalau oknum yg terlibat di replace bisa jd goodnews > > Cuma oknum > > Powered by Shortsell > ------------------------------ > *From: * ZFQ <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Tue, 8 Mar 2011 09:24:44 +0700 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *Berita ttg PGAS dari kontan [saham] PGAS jalan gak hari ini ? > > > > > http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol > > Sumber : KONTAN.CO.ID > > Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan > usaha tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi, > Dedie Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT > Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas > Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing > sebesar Rp 4 miliar dan Rp 6 miliar. > > Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam > contract package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU > menyatakan, Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara > langsung maupun tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam > proses tender meskipun dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. > > Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi > dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi > Manusia, Berita Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan > anggaran dasar perseroan yang terakhir. > > Kelsri juga melaporkan rekening koran 3 bulan terakhir, serta menyampaikan > laporan keuangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Selain itu, PGAS juga > dinilai tak beritikad baik dengan menunda penjelasan kepada peserta lelang > mengenai alasan ketidaklulusan mereka hingga hari terakhir masa sanggah. > > Menurut KPPU, PGAS dan Kelsri telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999 > tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid itu > intinya melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur > dan menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan > usaha tidak sehat. "Kepada pihak terhukum yang tidak puas dapat mengajukan > keberatan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili pihak terlapor > terhitung 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan," ujar Dedie. > > > http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol > > Sumber : KONTAN.CO.ID > > 2011/3/8 Tommy Yu - JsxPro.com - <[email protected]> > >> >> >> Berani Buy ?? >> >> Semoga ngacir today >> >> >> >> >> >> *Salam cuan,* >> >> *Tommy Yu* >> >> --------------------------------------- >> >> *Mau Jago Main Saham ? Pake tools yg tepat dong !!* >> Pake *JCSS – JsxPro Channel Swing System – FREE TRIAL 30d* >> >> Visit: http://www.jsxpro.com >> >> YM: [email protected] >> >> Join Milis: [email protected] >> >> >> >> >> >> > >
<<image001.png>>
