Nah kalo itu saya gak tau deh krn blm pengalaman. Tapi menurut saya pribadi, nilai itu adalah nilai transaksi selama 1thn. Dan dicantumkan adalah PENJUALAN nya.
Seharusnya ada rekapitulasi dari sekuritas atas transaksi tsb. Dan amannya, semua penerimaan (baca : laba) sudah dikenakan pph final jd tdk pjk terutang. Dari segi WP artinya ada tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) yang tidak dikenakan pajak lagi. Sent from my WhiteBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Djoni <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 23 Mar 2011 16:10:33 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham di Bursa Efek walah kalu jual beli tiap hari, gimana cara ngisisnya ??? dalam setahun berapa kali transaksi tuh btw, setiap kali penjualan saham kan sudah bayar pajak final kan 2011/3/23 Agus Surya <[email protected]> > > > Kalo bpk karyawan pake 1770S > Dilampiran 1770 S-II Bag.A No.3 (penjualan saham di bursa efek) > > Sent from my WhiteBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > ------------------------------ > *From: * Hendy Setyo Mulyo <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Wed, 23 Mar 2011 09:48:48 +0700 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *[saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham di > Bursa Efek > > > > Hi, > > Saya mau tanya bagaimana cara isi SPT pribadi tahunan bagi orang yg main > saham di Bursa Efek. Saya baru pertama kali isi SPT nih. Apakah ada panduan > lengkapnya? Terima kasih. > > Salam, > > >
