Yang dicantum dalam daftar harta nilai historis (harga beli) atau nilai tunai (market value) per 31/12/2010?
Ini dua hal yang berbeda. Kalo menurut saya sebaiknya nilai tunai/market value per 31/12/2010 agar posisi likuiditasnya lebih real seperti halnya nilai kas/bank ybs. Sent from my WhiteBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "T Jayamudita" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 23 Mar 2011 17:27:19 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham diBursa Efek Portfolio dilaporkan sesuai dengan posisi tunainya per 31 Desember 2010 (sebutkan di sekuritas mana), saham yang belum dijual (posisi untung atau rugi), dilaporkan sesuai harga belinya. ----- Original Message ----- From: Agus Surya To: saham milis Sent: Wednesday, March 23, 2011 5:21 PM Subject: Re: Bls: [saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham diBursa Efek Seharusnya tetap dilaporkan, khan sudah dikenakan pph final jd gak ngaruh dengan pph terutang ybs. Yg dilaporkan adalah transaksi penjualan saja. Kalo porto plus berarti ada tambahan penghasilan. Kalo porto minus, tdk ada tambahan penghasilan. Yg dicatat di harta adalah nilai porto per 31/12/2010 Sent from my WhiteBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------------------------------------------------ From: Wahyu Yulianto Wibowo <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 23 Mar 2011 18:12:17 +0800 (SGT) To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Bls: [saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham diBursa Efek Pak, porto minus . contoh modal 100jt awal tahun akhir tahun 75jt .apa harus di tulis 75jt terimakasih ------------------------------------------------------------------------------ Dari: Ichwan <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rab, 23 Maret, 2011 16:25:25 Judul: Re: [saham] Tanya cara isi SPT pribadi tahunan untuk main saham diBursa Efek AFAIK, transaksi jual beli saham sudah dipotong pajak dan bersifat final, jadi tidak perlu dilaporkan di SPT PPh 21 pribadi. Yang dilaporkan cukup saldo portofolio akhir tahun dalam lampiran daftar harta. rgrds. -- ************************************************************************ --- Dapatkan info harian saham layak beli/jual untuk jangka pendek di IDX INFO ( www.idxinfo.biz ) --- ************************************************************************
