Nice quote. . . Masrivana Yusran (Ivan)
alt email : [email protected] [email protected] Mobile : +628161844270 +6289636845357 On Mar 31, 2011 11:37 PM, "Oguds" <[email protected]> wrote: > Thursday, March 31, 2011, 10:25:41 PM, you wrote: > > IAN> Pada akhirnya, semua berpulang ke individunya sendiri. Kalaupun > IAN> MUI telah menyatakan halal, tapi perilaku kita terhadap saham > IAN> masih lebih dekat ke sikap berjudi, maka bagi saya dia masih > IAN> berjudi terhadap saham. Suka atau tidak suka membaca pernyataan > IAN> saya ini, tapi itulah sisi fakta yang saya lihat dan amati. > > Berarti pelaku tadi tidak memahami fatwa MUI, karena ada banyak > persyaratan atas kehalalan transaksi saham. Secara normatif, ada > aturan yg mengikat (buat muslim), fatwa MUI tadi. Saya sepakat, dalam > prakteknya syarat2 tadi boleh jadi tidak dipahami atau malah > diabaikan. Namun dalam tataran normatif-lah kita berpijak. > > Makanya, di posting awal saya menulis, agar tidak terjebak spekulasi > buatlah dasar2 'bermain' saham dan patuhi dasar2 tadi. Nah, di sinilah > sebenarnya peran bang Ian sangat penting, yaitu melatih analisa > teknikal dan fundamental. Bayangkan, berapa orang yg telah ikut > seminar dan sukses, terselamatkan dunia dan akhirat? :-) > > Sebagai penutup, saya punya dua kesimpulan: > - Hukum jual beli saham adalah halal, dengan syarat2 tertentu. > - Kuasai analisa teknikal dan fundamental dengan baik agar tidak > terjebak tindakan2 spekulasi. > > -- > Tertanda, > Oguds [960000031] >
