Nice quote. . .

Masrivana Yusran (Ivan)

alt email :
[email protected]
[email protected]
Mobile :
+628161844270
+6289636845357
On Mar 31, 2011 11:37 PM, "Oguds" <[email protected]> wrote:
> Thursday, March 31, 2011, 10:25:41 PM, you wrote:
>
> IAN> Pada akhirnya, semua berpulang ke individunya sendiri. Kalaupun
> IAN> MUI telah menyatakan halal, tapi perilaku kita terhadap saham
> IAN> masih lebih dekat ke sikap berjudi, maka bagi saya dia masih
> IAN> berjudi terhadap saham. Suka atau tidak suka membaca pernyataan
> IAN> saya ini, tapi itulah sisi fakta yang saya lihat dan amati.
>
> Berarti pelaku tadi tidak memahami fatwa MUI, karena ada banyak
> persyaratan atas kehalalan transaksi saham. Secara normatif, ada
> aturan yg mengikat (buat muslim), fatwa MUI tadi. Saya sepakat, dalam
> prakteknya syarat2 tadi boleh jadi tidak dipahami atau malah
> diabaikan. Namun dalam tataran normatif-lah kita berpijak.
>
> Makanya, di posting awal saya menulis, agar tidak terjebak spekulasi
> buatlah dasar2 'bermain' saham dan patuhi dasar2 tadi. Nah, di sinilah
> sebenarnya peran bang Ian sangat penting, yaitu melatih analisa
> teknikal dan fundamental. Bayangkan, berapa orang yg telah ikut
> seminar dan sukses, terselamatkan dunia dan akhirat? :-)
>
> Sebagai penutup, saya punya dua kesimpulan:
> - Hukum jual beli saham adalah halal, dengan syarat2 tertentu.
> - Kuasai analisa teknikal dan fundamental dengan baik agar tidak
> terjebak tindakan2 spekulasi.
>
> --
> Tertanda,
> Oguds [960000031]
>

Kirim email ke