bukannya mau ikut campur urusan org lain, tapi kok tega yah ??


Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung

Jumat, 01/04/2011 - 18:44Â
HUMAS Pengadilan Agama Bandung, Drs. Acep Saifuddin, saat di temui di
Pengadilan Agama Kota Bandung Jalan Terusan Jakarta No 120 Kota Bandung,
Jumat (1/4).*Â
BANDUNG, (PRLM),- Abdullah Gymnasatiar (Aa Gym) menggugat cerai talak istri
pertamanya Nining Mutmainah (Teh Ninih). Permohonan cerai talak Aa Gym yang
masuk ke Pengadilan Agama Bandung sejak Senin (14/3) itu, dikuasakan pada
kuasa hukum C. Jenal, SH, asal Dusun Randegan Kota Banjar.Â

Dalam buku permohonannya nomor 845/PDTG/2011/PA-BDG Tanggal 14-3-2011,
dengan Pemohon Abdullah Gymnastiar agar permohonannya diizinkan untuk ikrar
talak satu terhadap termohon Nining Mutmainah di depan Pengadilan Agama
Bandung.

Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung Drs. Acep Saifuddin, Jumat (1/4), Aa
Gym mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bandung pada Senin
tanggal 14 Maret 2011. "Dan akan sidang pada Selasa (19/4). Itu sudah
tertulis pada surat permohonan cerai talak yang diajukan pada istri
pertamanya Nining Mutmainah," katanya.

Namun pada saat sidang nanti, kata Acep, akan secara tertutup karena ini
berhubungan dengan privasi seseorang dan juga pada Perda UU No 7 tahun 1989
dengan sidang tertutup. "Pada sidang talak nanti diupayakan kedua belah
pihak untuk hadir," katanya.

Namun bila pemohon Aa Gym, memberi ijin kepada kuasa hukumnya untuk mewakili
permohonan ikrar talak itu juga bisa dilaksanakan saat sidang berlangsung.

Ia menambahkan, mengenai hak asuh anak bila ada di bawah umur 12 tahun hak
pengasuhan itu diberikan kepada Ibu, dan bila di atas 12 tahun akan
diserahkan kepada anak tersebut, untuk menentukan pilihan. (Nug/das)***

( Pikiran Rakyat )

Kirim email ke