Kaya Ibu2 nih omongin ginian Dragon number one tapi berhati Rinto. Best Regards,
On Apr 2, 2011, at 8:25, Dragon Number One <[email protected]> wrote: > bukannya mau ikut campur urusan org lain, tapi kok tega yah ?? > > > > > Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung > > Jumat, 01/04/2011 - 18:44 > HUMAS Pengadilan Agama Bandung, Drs. Acep Saifuddin, saat di temui di > Pengadilan Agama Kota Bandung Jalan Terusan Jakarta No 120 Kota Bandung, > Jumat (1/4).* > BANDUNG, (PRLM),- Abdullah Gymnasatiar (Aa Gym) menggugat cerai talak istri > pertamanya Nining Mutmainah (Teh Ninih). Permohonan cerai talak Aa Gym yang > masuk ke Pengadilan Agama Bandung sejak Senin (14/3) itu, dikuasakan pada > kuasa hukum C. Jenal, SH, asal Dusun Randegan Kota Banjar. > > Dalam buku permohonannya nomor 845/PDTG/2011/PA-BDG Tanggal 14-3-2011, dengan > Pemohon Abdullah Gymnastiar agar permohonannya diizinkan untuk ikrar talak > satu terhadap termohon Nining Mutmainah di depan Pengadilan Agama Bandung. > > Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung Drs. Acep Saifuddin, Jumat (1/4), Aa > Gym mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bandung pada Senin > tanggal 14 Maret 2011. "Dan akan sidang pada Selasa (19/4). Itu sudah > tertulis pada surat permohonan cerai talak yang diajukan pada istri > pertamanya Nining Mutmainah," katanya. > > Namun pada saat sidang nanti, kata Acep, akan secara tertutup karena ini > berhubungan dengan privasi seseorang dan juga pada Perda UU No 7 tahun 1989 > dengan sidang tertutup. "Pada sidang talak nanti diupayakan kedua belah pihak > untuk hadir," katanya. > > Namun bila pemohon Aa Gym, memberi ijin kepada kuasa hukumnya untuk mewakili > permohonan ikrar talak itu juga bisa dilaksanakan saat sidang berlangsung. > > Ia menambahkan, mengenai hak asuh anak bila ada di bawah umur 12 tahun hak > pengasuhan itu diberikan kepada Ibu, dan bila di atas 12 tahun akan > diserahkan kepada anak tersebut, untuk menentukan pilihan. (Nug/das)*** > > ( Pikiran Rakyat ) >
