Itu bisa2nya omongan pedagang aja pak, faktanya adl mereka sebenernya butuh
mesin edc,


Mungkin kalau  Bapak / Ibu Cuanesia   adalah pedagang  .  *tentunya komentar
nya menjadi lain .
*
dan saya yakin sampai 95 %  bapak / ibu cuanesia bukan pedagang.














2011/4/6 <[email protected]>

>
>
> Itu bisa2nya omongan pedagang aja pak, faktanya adl mereka sebenernya butuh
> mesin edc, krn bila semua transaksi berupa fisik uang tunai, itu akan
> merepotkan mereka krn: 1. Risiko penyimpanan. 2. Tambahan waktu dan risiko
> untuk menyetor ke bank setiap sore hari. 3. Pelanggan yg hendak beli banyak
> ga jadi beli krn ga bawa fisik uang tunai. 4. Dikasih uang palsu. 5. Pembeli
> malas transaksi krn memilih transaksi di toko lain yg ada edcnya, dll. Kalo
> alasannya uang tunggu, pedagang ga beli barang setiap hari, harus dibedakan
> antara konsep reimburse dgn konsep kredit. Kl cuman nunggu 2-3 hr ga ngaruh
> juga lah..hehee. Sy pikir satu2nya alasan knapa pedagang mengenakan
> surcharge adl krn mereka ingin cuan lebih gede aja.. :)
>
> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
> ------------------------------
> *From: * "M Iman Yulianto" <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Wed, 6 Apr 2011 00:11:34 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>
>
>
>
> surcharge tu ibarat "uang tunggu" bagi merchant, krn pembayaran pake kartu
> kredit / kartu debit, dananya baru masuk ke rekening merchant H+2 (debit) at
> akhir bulan (CC), begitu kata pedagang konpeksi di proyek senen, ..нεнε ¨☺¨
> нεнε ¨☺¨ нεнε..
>
> _________________________Sent from miyoeLBerry® Power by miyoeL.Com
>
> -----Original Message-----
> From: "Jonathan Abraham" <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Tue, 5 Apr 2011 22:59:04
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit
>
> detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau
> biaya ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah
> tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank
> penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan
> Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia,
> Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus
> meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge
> yang dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk
> menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan
> surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu
> (5/4/2011).Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya
> pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan
> terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa
> mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank.
> Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai.
> Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.Dikatakan
> Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara
> resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang
> kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan
> kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire
> atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang
> merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.Ia
> menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah
> melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut.
> "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa
> ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh
> penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal
> dihentikan," tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit
> Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang
> dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan
> marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan
> kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang
> kartu.AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke
> dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk
> bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer
> menghentikan kerja samanya degan merchant."Kita gak akan langsung menutup
> gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan
> lagi,"tuturnya.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL
> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK
> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
> 




-- 
Lukman

Kirim email ke